berapa iuran bpjs ketenagakerjaan

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru? Ini Ulasannya!

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh perusahaan atau karyawan bersangkutan secara mandiri. Karyawan yang mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan biasanya masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) karena melakukan kegiatan usaha secara mandiri. Lalu, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku? Simak panduan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung besar iuran BPJS yang harus dibayarkan karyawan setiap bulannya.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum mengetahui berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan, pahami definisinya terlebih dahulu. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program resmi pemerintah yang memiliki tujuan untuk melindungi dan mensejahterakan semua tenaga kerja di Indonesia. Program ini sebelumnya dikenal sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek, baru kemudian namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai bagian dari program wajib yang diberlakukan pemerintah, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta dalam program ini. Tujuannya tentu agar para karyawan memperoleh jaminan sosial yang layak untuk melindungi mereka. Beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh para karyawan antara lain:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?

Menghitung berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap karyawan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Cara perhitungannya berbeda sesuai dengan masing-masing program BPJS. 

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat dari program JHT berupa uang tunai yang akan diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun atau telah pensiun. Atau uang manfaat JHT diserahkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap. JHT dapat dicairkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Besar iuran JHT adalah 5,7% dari gaji karyawan. Karyawan membayar iuran sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar sebesar 3,7%. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK bertujuan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang menimpa pekerja. Sesuai aturan baru, besar iuran JKK berbeda-beda tergantung tingkat risiko kecelakaan kerja, yaitu: sangat rendah (0,24%), rendah (0,54%), sedang (0,89%), tinggi (1,27%), dan sangat tinggi (1,74%). Iuran JKK berdasarkan tingkat risiko ini harus dievaluasi minimal selama 2 tahun. Perusahaan menanggung seluruh iuran JKK karyawan.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Rincian manfaat yang diterima antara lain santunan berkala sebesar Rp12.000.000 dan santunan kematian sebesar Rp20.000.000. Khusus bagi peserta yang memiliki masa iuran minimal 3 tahun atau maksimal mencapai Rp174.000.000, manfaat berupa beasiswa pendidikan 2 anak mulai dari TK hingga kuliah.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM? Biaya iuran sebesar 0,3% dari gaji sebulan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Karyawan yang terdaftar dalam program jaminan pensiun, ia akan menerima manfaat uang tunai pada saat masa pensiun, dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Syarat utama dari jaminan pensiun ini, peserta harus memenuhi masa iuran JP selama 180 bulan atau 15 tahun lamanya. Jika peserta lebih dulu meninggal sebelum masa pensiun, maka uang manfaat akan diterima oleh ahli waris. 

Besar iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari gaji peserta. Rinciannya, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% dibayar oleh karyawan.

berapa iuran bpjs ketenagakerjaan

5. BPJS Kesehatan

Tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000)

Iuran BPJS ini dipotong setiap bulannya diambil dari 5% gaji sebulan. Pembayaran iuran ditanggung 4% oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap bulannya, yang mana telah meng-cover lima peserta dalam satu keluarga. Peserta BPJS terdiri dari karyawan, suami/istri, serta tiga orang anak. Apabila ada tambahan anggota keluarga, maka dikenakan tarif 1% per orang yang ditanggung oleh karyawan. 

Batas upah tertinggi peserta BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp12.000.000, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Gaji hingga Rp4.000.000 berhak atas layanan rawat inap kelas 2, sementara gaji di atas Rp4.000.000 mendapat rawat inap kelas I. 

Baca juga: HR Harus Tahu! 6 Poin Penting dalam Omnibus Law Cipta Kerja

berapa iuran bpjs ketenagakerjaan

Departemen HR dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR untuk mengelola pembayaran  BPJS secara mudah. Manfaatkan fitur tersebut untuk pengelolaan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai asuransi lainnya.

Iuran BPJS adalah salah satu komponen pemotongan gaji yang bisa langsung Anda input ke sistem payroll karyawan secara otomatis melalui BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut atau coba gratis aplikasinya di sini.