bonus adalah

Pengertian dan 9+ Jenis-Jenis Bonus yang Wajib Anda Tahu!

Bonus adalah upah tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai. Motif pemberian upah tambahan tersebut bervariasi dan bisa berbentuk uang atau hal lain yang bersifat non finansial. Umumnya, bonus hanya diberikan pada waktu atau momen tertentu yang sifatnya tidak ajek. 

Masing-masing perusahaan pun punya regulasi yang berbeda-beda terkait pemberian upah tambahan tersebut. Anda juga perlu tahu bahwa bonus terdiri dari beberapa jenis yang akan diulas pada artikel berikut ini.

Pengertian Bonus

Sebelum membahas tentang jenis-jenis bonus, apakah Anda sudah benar-benar paham tentang arti dari bonus itu sendiri? Dilansir dari halaman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bonus adalah upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan; gratifikasi; insentif.

Umumnya, upah tambahan tersebut berasal dari keuntungan atau pencapaian perusahaan yang melebihi target. Keuntungan tersebut kemudian dibagikan ke karyawan dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan.

Namun, bonus bersifat tidak wajib sehingga setiap perusahaan tidak memiliki keharusan untuk memberikan upah tambahan secara intens. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus didefinisikan sebagai imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kinerja dan prestasi.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa besarnya upah tambahan yang diberikan diatur berdasarkan kesepakatan. Bahkan, perusahaan punya opsi untuk memberikan komponen upah maupun non upah seperti mobil, gadget, dan sebagainya.

Hal-hal terkait upah tambahan juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa pemberi kerja bisa memberikan bonus berdasarkan keuntungan perusahaan. Selain itu, pemberian upah tambahan ini bersifat tidak wajib dan bisa disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap perusahaan.

Baca juga: Perhitungan Lembur untuk Karyawan yang Bekerja Ekstra, Simak Caranya!

Jenis-Jenis Bonus

bonus adalah

Sumber: Freepik

Setiap perusahaan tentunya punya aturan yang berbeda-beda terkait pemberian bonus ke karyawan. Umumnya, beberapa jenis upah tambahan yang diberikan pengusaha kepada karyawan sebagai imbalan atau bagi hasil keuntungan perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Bonus Tahunan

Sesuai dengan namanya, bonus tahunan diberikan setiap setahun sekali. Umumnya bonus tahun lalu akan diberikan pada tahun berikutnya. Cara penghitungan, waktu pembagian, dan besar kecilnya upah tambahan tahunan pada tiap-tiap perusahaan tentunya tidak sama karena tergantung dari jumlah laba yang diperoleh perusahaan.

2. Bonus Prestasi

Beberapa perusahaan juga memberikan apresiasi terhadap karyawan yang memberikan kontribusi besar pada perusahaan lewat pemberian bonus prestasi. Jadi pemberian upah tambahan tersebut diberikan berdasarkan pencapaian dan performa karyawan dalam memajukan perusahaan. Besar kecilnya jumlah bonus tergantung dari penilaian yang ditetapkan perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat.

3. Tantiem

Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase dari laba bersih. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Baca juga: Lembur adalah Bekerja di Luar Jam Ketentuan, Pahami 7 Poin Perhitungannya Ini!

4. Bonus Retensi

Salah satu cara untuk mempertahankan pegawai berprestasi dalam perusahaan adalah dengan memberikan bonus retensi. Namun, pemberian upah tambahan tersebut mengisyaratkan timbal balik supaya karyawan bersedia tetap tinggal dan bekerja untuk perusahaan dalam periode tertentu.

5. Bonus Referral

Rekrutmen karyawan baru kerap menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk menyiasati hal tersebut, perusahaan akan meminta karyawan untuk merekomendasikan kandidat yang cocok bekerja dengan budaya perusahaan. Apabila kandidat yang diajukan diterima perusahaan, maka karyawan tersebut akan mendapatkan upah tambahan yang disebut dengan bonus referral.

6. Profit Sharing

Profit sharing hanya diberikan secara khusus kepada karyawan yang punya kepemilikan saham di perusahaan tempatnya bekerja. Besar kecilnya upah tambahan yang diberikan tergantung dari laba dan persentase saham yang ditanam karyawan di dalam perusahaan. Apabila perusahaan berhasil meraih keuntungan besar, maka profit sharing yang diterima karyawan juga semakin besar.

Baca juga: Insentif adalah Upah Tambahan di Luar Gaji, Ini 5 Manfaatnya!

7. Bonus Keahlian

Beberapa perusahaan juga sangat mengapresiasi keahlian yang dimiliki karyawannya. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bonus sesuai dengan keahlian karyawan yang telah membawa banyak manfaat bagi kemajuan perusahaan. Misalnya saja, perusahaan akan memberikan upah tambahan kepada karyawan yang berhasil mendapatkan sertifikasi khusus sesuai bidangnya.

8. Komisi Penjualan

Komisi penjualan umumnya diberikan kepada karyawan yang berada di divisi sales dan marketing. Karyawan satu dengan lainnya mungkin akan mendapatkan komisi yang berbeda, tergantung dari target penjualan yang berhasil dicapai masing-masing pegawai. Walaupun tiap karyawan mendapatkan upah tambahan yang berbeda tapi proses pembagiannya cukup adil karena berdasarkan jumlah penjualan yang dicapai.

9. Jatah Liburan 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pemberian bonus adalah tidak selalu berupa upah, tapi bisa juga dalam bentuk non finansial seperti misalnya jatah liburan. Umumnya, pemberian bonus liburan ini diterapkan oleh perusahaan asing dan diberikan sebagai bonus akhir tahun.

10. Gaji 13

Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah gaji 13 bukan? Ya, jenis upah tambahan ini umumnya diberikan kepada karyawan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara/ ASN. Bisa dibilang, gaji 13 sama dengan bonus tahunan karena pembayarannya diberikan setiap setahun sekali pada pertengahan tahun.

Baca juga: 7+ Cara Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan yang Harus Diperhatikan Perusahaan

Walaupun bonus adalah upah tambahan di luar gaji, tapi pembayarannya tetap dilampirkan ke dalam slip gaji karyawan secara transparan. Untuk memudahkan rekapitulasi dan penghitungan bonus tersebut, maka perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi HRIS seperti BroadwaysHR.

bonus adalah

Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Payroll Management yang mencatat secara otomatis semua hal terkait gaji karyawan, tunjangan, bonus, insentif, jaminan sosial, dan sebagainya. Ayo gunakan BroadwaysHR untuk kemudahan berbagai pembayaran ke karyawan sekarang juga! Konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami atau coba gratis aplikasinya di sini.