bukti penerimaan elektronik

Apa Saja Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik?

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan baik secara objektif dan subjektif memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satu contoh yang dilaksanakan oleh wajib pajak itu sendiri yakni terkait penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Setelah melakukan proses pelaporan SPT, umumnya para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda kepastian SPT tersebut telah berhasil dilaporkan. Lalu, apakah fungsi bukti penerimaan elektronik ini dalam perpajakan? Simak penjelasan berikut.

bukti penerimaan elektronik

Sumber: Fortune Indonesia

Definisi BPE

Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana informasi tersebut tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik.

Sedangkan pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang berhak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya dinyatakan lengkap. Serta, BPE dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut lengkap.

Pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari saluran tertentu. Adapun, saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi laman DJP, lama penyalur SPT Elektronik, atau saluran digital yang sudah ditetapkan oleh DJP bagi Wajib Pajak Tertentu.

Fungsi BPE

Perlu diketahui, bukti penerimaan elektronik ini sangat penting bagi wajib pajak. BPE tersebut nantinya akan menjadi bukti keberhasilan pelaporan pajak setiap wajib pajak. Dengan adanya sistem elektronik akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan hingga penerimaan bukti yang bisa langsung disimpan di telepon seluler. Nyatanya apapun yang dilakukan secara elektronik akan lebih efisien dibandingkan dengan bukti setoran yang bersifat manual atau konvensional.

Dengan adanya BPE ini akan meminimalisir adanya resiko buruk yang mungkin dapat terjadi, misalnya dokumen atau bukti pelaporan yang hilang rusak maupun terselip. Tak hanya itu, BPE juga menunjukan tingkat kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak terkait pengujian kepatuhan, wajib pajak bisa dengan percaya diri menunjukan BPE itu yang dijadikan tanda bahwa ia telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Cara Unduh BPE

bukti penerimaan elektronik

Sumber: iStockPhoto

Wajib pajak yang sudah melakukan e-filing pasti berharap segera mendapatkan BPE. Sebab, bila BPE belum diterima, belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan sudah terlaporkan dengan baik atau justru gagal. Jika pelaporan Anda sudah berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan cara berikut ini:

  1. Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
  2. Silakan klik menu Lapor kemudian pilih Lainnya 
  3. Lalu Pilih Masa Pajak, Klik ikon Unduh BPE 
  4. Terima bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJP,dengan kop dari Dirjen Pajak.

Kendala dan Solusinya

Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan pajak, seperti di e-Filing pasti berharap segera memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, jika BPE belum diterima, maka belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan telah dilaporkan dengan baik atau justru malah gagal. BPE yang belum terima juga tidak dapat diarsipkan dan disimpan oleh Wajib Pajak. Padahal, arsip tersebut sangat dibutuhkan jika Wajib Pajak akan menjalani proses pemeriksaan pajak.

Wajib Pajak yang sering melaporkan pajak secara online, tentu pernah mengalami kendala yang berkaitan dengan lambatnya penerbitan BPE. Nah, berikut ini beberapa kendala yang sering ditemukan terkait BPE:

1. Antrean Panjang BPE

Kendala antrean panjang BPE dapat terjadi karena pada hari yang sama banyak Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak, sehingga sistem DJP sebagai penerbit BPE menjadi tersendat atau penuh. Perlu diketahui, bahwa DJP pun memiliki kapasitas server dan kemampuan sistem yang terbatas.

Untuk menghindari situasi seperti ini terjadi, sebaiknya Wajib Pajak melaporkan pajaknya dari jauh-jauh hari atau setidaknya 3 (tiga) hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan demikian, penerbitan BPE dapat diterima tanpa tersendat dan menunggu antrean panjang.

2. Status BPE “Kurang Bayar”

Jika mendapatkan BPE dengan status “Kurang Bayar”, artinya Wajib Pajak perlu melunasi jumlah pajak yang tertera pada bukti penerimaan tersebut. Status “Kurang Bayar” pada BPE adalah jumlah pajak pada SPT Masa di bulan tersebut.

3. BPE Tidak Muncul di Email dan Tanggal Lapor BPE Tidak Sama dengan Tanggal Klik

Setelah Wajib Pajak klik tombol “Kirim SPT”, seharusnya BPE akan langsung terkirim dan muncul pada email Wajib Pajak. Namun, kenyataannya banyak Wajib Pajak tidak menerima email BPE tersebut, meski sudah berkali-kali mengecek email-nya. Penyebab kendala ini pun masih sama, yaitu tingginya beban DJP akibat lonjakan penggunaan dalam waktu yang bersamaan. Jika kendala ini terjadi, Wajib Pajak dapat mengakses menu Arsip SPT pada aplikasi DJP Online. Lalu, cari SPT dan kirim ulang BPE tersebut ke email.

bukti penerimaan elektronik

Kelola Perpajakan dengan BroadwaysHR!

Dengan adanya penjelasan ini, semoga dapat menambah pengetahuan HR sebagai pengelola pajak karyawan. Untuk mempermudah proses pengelolaan pajak karyawan, Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan hingga perpajakan, fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera manfaatkan kesempata uji coba GRATIS selama 30 hari dengan registrasi di sini.