bukti potong pph 21

Jangan Dibuang! Ini Kegunaan Bukti Potong PPh 21

Sebagai pengusaha atau pun HR dari perusahaan, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen yang harus dikeluarkan untuk memudahkan karyawan melaporkan pajak penghasilan. Untuk jenis bupot yang diterima oleh karyawan atau pekerja terbagi menjadi dua, yaitu Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Masing-masing dapat digunakan oleh jenis pekerja yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait bupot PPh 21 ini, simak penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Bukti Potong PPh 21?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan bentuk bukti pemotongan (Bupot) pajak penghasilan (PPh) baru. Bupot PPh 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) disahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 (PER 2/2024). Bupot PPh 21 bulanan adalah Bupot yang diberikan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala. Jenis Bupot ini mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2024.

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai konfirmasi adanya pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain. Bukti ini dapat digunakan sebagai alat pengawas pembayaran pajak. 

Jika di perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka bukti potong yang dikeluarkan adalah bukti potong PPh Pasal 26. Berbeda dengan PPh Pasal 21, yang dikenakan kepada tenaga kerja pribadi dari dalam negeri. 

Bukti potong PPh 21 digunakan oleh karyawan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerja telah membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, bupot PPh 21 menjadi bukti bahwa pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Tarif Progresif untuk Karyawan, Simak!

Fungsi Bukti Potong

bukti potong pph 21

Sumber: Pinterest

Berikut beberapa fungsi dari bukti pemotongan PPh 21 bagi karyawan atau penerima penghasilan:

1. Bukti Pemotongan Pajak

Bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain pemberi penghasilan. Sehingga bukti potong tersebut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang telah dipungut tersebut sudah disetorkan ke kas negara.

2. Syarat Lapor SPT Tahunan PPh

Bupot PPh 21 berfungsi sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan / pekerja.

3. Mengecek Kebenaran Pajak

Fungsi bukti potong lainnya juga digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau yang telah dipotong perusahaan.

4. Kredit Pajak

Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan maupun bagi perusahaan atau pihak pemotong itu sendiri.

Jenis Bukti Potong

Terdapat beberapa jenis bukti potong dan format formulir yang digunakan karyawan, yaitu:

  1. Bupot PPh 21 (tidak final) atau Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan Pasal 26,
  2. Bupot PPh 21 (final) menggunakan Formulir 1721-VII yang dikenakan pada pesangon atau honorarium yang diterima oleh PNS dari beban APBN dan APBD,
  3. Untuk kalangan perusahaan dan karyawan swasta, bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Jenis penghasilan yang dikenakan termasuk gaji pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala,
  4. Sementara untuk ASN, TNI, Polri atau pejabat negara dan pensiunannya bukti potong yang digunakan adalah Formulir 1721-A2. 

Bukti potong atau formulir 1721 A1-A2, sama-sama merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Fungsi dari formulir 1721A1 SPT sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1-A2 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh di aplikasi e-Filing. Fungsinya sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

Baca juga: Ini Cara Hitung PPh 21 Karyawan yang Benar

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

bukti potong pph 21

Sumber: iStockPhoto

Dalam pembuatan bupot PPh 21 karyawan, pastikan menyiapkan data berikut:

  • Nama, NIK/NPWP yang valid
  • Tersedia menu impor Bupot jika data karyawan yang di-input banyak

Berikut langkah-langkah membuat bukti potong pajak penghasilan pasal 21 di e-Bupot DJP Online:

  1. Login dengan akun pajak Anda di DJP Online.
  2. Lakukan aktivasi layanan e-Bupot. Klik “Profil”, lalu klik “Aktivasi Fitur”, lalu centang “e-Bupot PPh 21/26”.
  3. Sistem akan mengarahkan pada laman “Log-out”.
  4. Kemudian Anda dapat melakukan login kembali dengan akun pajak Anda.
  5. Lalu pilih menu “Lapor”, klik “Pra Pelaporan”, lalu pilih “e-Bupot PPh 21”.
  6. Pada dashboard “Buat Bukti Potong”, akan muncul daftar bukti potong.
  7. Pada laman daftar bukti potong, pilih “Rekam”.
  8. Rekam satu per satu data karyawan yang dipotong PPh 21.
  9. Pada bagian bulanan PPh Final atau Tidak Final, pilih identitas wajib pajak yang dipotong pajak penghasilannya.
  10. Kemudian pilih NIK/NPWP, nama lengkap, dana klik “Cek”, akan muncul valid atau tidaknya nomor identitas tersebut.
  11. Lalu masukkan kode jenis pajak PPh 21 yang sesuai (Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala, Pegawai Tidak Tetap, bukan pegawai lainnya, anggota dewan komisaris, dan lain-lain).
  12. Berikutnya lakukan penghitungan PPh Pasal 21.
  13. Lakukan perekaman data hingga selesai.
  14. Selanjutnya cantumkan penandatanganan sebagai pengurus, lalu klik “Penandatangan”, dan centang pernyataan pengisian sudah benar. Kemudian klik “Simpan”.
  15. Setelah itu lakukan impor data bupot dengan cara klik “Impor Bupot”. Upload file bukti pemotongan.
  16. Berikutnya klik “Unggah”. Maka akan muncul pemberitahuan hasil validasi dari DJP, dan pembuatan bukti potong pajak berhasil.

Kelola Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR

Urusan perpajakan memang menjadi salah satu hal yang cukup rumit bagi tim HRD, karena tak hanya berkutat pada proses penghitungannya, tapi juga pembayaran serta pelaporannya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengambil cara yang efisien supaya urusan pajak dapat tertangani dengan cepat dan tepat.

free trial broadwayshr

Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management di aplikasi BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, PPh 21, hingga BPJS, juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera coba aplikasi BroadwaysHR sekarang juga.