Bagaimana Cara Hitung Pajak THR di Suatu Perusahaan?
Setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan keuntungan berupa THR atau Tunjangan Hari Raya. Perlu diketahui, THR juga merupakan penghasilan karyawan dan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21). Terutama bagi orang pribadi yang merupakan wajib pajak dalam pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UU PPh). Cara hitung Pajak Penghasilan (PPh 21) THR tidak sama untuk setiap karyawan, tergantung pada jumlah yang diterima sampai dengan NPWP.
Jika Anda tidak memiliki NPWP, jumlah pemotongan pajak lebih tinggi dibandingkan dengan NPWP. Aturan pemungutan pajak THR ditetapkan dengan Surat Keputusan No. FR-16/PJ/2016. Sementara itu, pelaksanaan THR 2023 didukung Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04/III/2023. Lalu bagaimana cara penghitungan pajak THR dalam suatu perusahaan? Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Cara Hitung Pajak THR 2023
Nilai pajak THR lebih tinggi dari pajak upah/gaji karena perhitungan penghasilannya tidak teratur dan tidak tahunan. Hal ini tertuang dalam PER-16/PJ/2016, Pasal 14 Ayat 2, huruf A dan B. Taksiran penghasilan tetap yakni jumlah penghasilan tetap dalam satu bulan dikalikan dua belas bulan. Apabila diperoleh tambahan penghasilan tidak tetap, maka taksiran penghasilan selama 1 (satu) tahun adalah jumlah yang ditandai dengan huruf a ditambah dengan penghasilan tidak tetap. THR yang dilaporkan sebesar:
- Pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayar 1 (satu) bulan gaji
- Bagi pegawai yang telah bekerja 1 (satu) bulan dari 12 (dua belas) bulan tanpa henti, maka perhitungan proporsionalnya ialah jam kerja (bulan) /12 x 1 bulan gaji.
Berikut langkah-langkah cara hitung pajak THR untuk karyawan.
1. Perhitungan Pendapatan Bersih
Rumus: semua pendapatan kotor – semua pengeluaran = pendapatan bersih.
Biaya yang bisa menjadi pengurang dari penghasilan bruto yakni sebagai berikut:
- Biaya kantor 5% dari penghasilan kotor
- Iuran Asuransi (JHT)
- Penghasilan Bebas Pajak (PTKP).
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Rumus: penghasilan kena pajak = penghasilan bersih – PTKP
Pajak progresif menurut Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP), yaitu:
- Penghasilan 0-Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60.000.000-Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500.000.000-Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Jika jumlah THR ditambahkan ke laba bersih tahun berjalan dan penghasilannya kurang dari PTKP, maka THR yang diterima tidak kena pajak. Berdasarkan UU Harmonisasi, besaran PTKP adalah sebagai berikut :
- Rp 54.000.000 per tahun/Rp 4,5 juta per bulan khusus wajib pajak orang pribadi bergantung
- Tambahan Rp 4.500.000,- bagi wajib pajak yang menikah
- Rp 54.000.000 untuk perempuan yang penghasilannya ditambah dengan penghasilan laki-laki
- Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung, keluarga besar dan anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, maksimal 3 orang per keluarga
Simulasi Penghitungan Pajak THR
Fitri telah bekerja di PT Sinar Biru selama 1 tahun 6 bulan. Statusnya belum menikah. Gaji pokok yang diterima Fitri adalah Rp8.000.000 per bulan. Pada bulan Mei 2023, Fitri mendapatkan uang THR sebesar Rp8.000.000 atau gaji utuh 1 bulan, karena masa kerjanya telah melebihi 12 bulan berturut-turut. Jadi pajak THR berapa persen? Berapa potongan pajak THR PPh 21 pada slip gaji yang harus Fitri bayarkan?
Pertama hitung PPh 21 per bulannya terlebih dahulu:
- Gaji: Rp 8.000.000,-
- Biaya Jabatan PPh 21 (5% x Gaji): (Rp400.000,-)
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp 7.600.000 ,-
- Penghasilan Neto Setahun (Rp 7.600.000 x 12): Rp 91.200.000,-
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0: Rp 91.200.000 – Rp 54.000.000 = Rp 37.200.000,-
- Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif: 5% x 37.200.000 = Rp 1.860.000,-
- PPh 21 terutang setahun = Rp 1.860.000
Kemudian, untuk penghitungan yang termasuk THR:
- Gaji: Rp 8.000.000,-
- Penghasilan Bruto setahun (Rp 8.000.000 x 12): Rp 96.000.000,-
- THR: Rp8.000.000 ,-
- Penghasilan Bruto: Rp 104.000.000,-
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) = Rp 5.200.000,-
Penghasilan Netto setahun = Penghasilan Bruto – pengurang = Rp 104.000.000 – Rp5.200.000 = Rp 98.800.000,-
Penghasilan Netto setahun tersebut dikurangi dengan PTKP. Karena Fitri belum menikah, maka PTKP nya adalah TK/0 = Rp 54.000.000
Penghasilan Netto: Rp 98.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 44.800.000
Kenakan tarif progresif sebesar 5%, karena jumlahnya kurang dari Rp 50.000.000
(5% x Rp 44.800.000) = Rp 2.240.000
Setelah itu, untuk mengetahui berapa yang dikenakan PPh 21 terhadap THR, kurangi PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan dengan THR yang didapat dengan PPh 21 terutang setahun sebelum dikenakan pajak THR:
Rp 2.240.000 – Rp 1.860.000 = Rp 380.000
Dengan demikian, potongan pajak THR yang dikenakan untuk bulan Mei 2023 ketika Fitri mendapatkan THR adalah sebesar Rp 380.000.
Hitung Pajak THR Karyawan dengan BroadwaysHR
Nah, itulah yang perlu Anda ketahui tentang cara hitung pajak THR. Untuk membantu dalam mengatur penghitungan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi seperti BroadwaysHR. Aplikasi ini hadir untuk menyempurnakan proses hitung pajak penghasilan karyawan secara praktis, otomatis, dan akurat.
Dibekali dengan teknologi berbasis cloud yang canggih, tim HRD tidak perlu repot-repot lagi dalam menghitung pajak THR karyawan yang wajib dibayarkan ke pemerintah. Fitur Payroll Management yang ada di dalam aplikasi BroadwaysHR akan membantu perusahaan dalam menanganinya sehingga meminimalisir human error atau kesalahan hitung pajak.
Anda bisa mencobanya selama 30 hari secara GRATIS dengan mendaftar di sini.