Simak! Begini Cara Menghitung Pajak Terutang yang Benar!
Saat menerima gaji, ada komponen potongan upah yang salah satunya adalah pajak penghasilan/PPh. Pajak penghasilan karyawan tersebut masuk ke dalam pajak terutang yang dipotongkan langsung dari gaji setiap bulannya. Lalu bagaimana cara menghitung pajak terutang yang benar? Meskipun penghitungan pajak bukanlah tugas Anda, tapi tidak ada salahnya untuk memahami bagaimana cara menghitungnya. Simak informasinya dalam artikel berikut ini!
Mengenal Apa Itu Pajak Terutang
Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara menghitung pajak terutang, apakah Anda sudah tahu mengenai pengertian pajak terutang itu sendiri? Pada periode waktu tertentu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pajak terutang adalah kewajiban pajak yang harus ditunaikan dalam periode waktu atau masa pajak tertentu. Umumnya, masa waktu pembayaranya bisa bulanan atau tahunan sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berjalan.
Hal-hal yang berkaitan dengan pajak terutang sendiri sudah diatur dalam UU Perpajakan yang tercantum sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Baca juga: Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan
Cara Menghitung Pajak Terutang
Berdasarkan dasar hukum di atas, pajak terutang terdiri dari tiga jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, pada artikel kali ini akan dijelaskan lebih jauh mengenai PPh saja.
Penghitungan pajak terutang sendiri diatur di dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dasar penetapan potongan pajak pada setiap wajib pajak tentunya bervariasi, tergantung dari upah yang dihasilkan. Berikut kisaran persentase pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak pemilik NPWP.
- 5% dari penghasilan kena pajak untuk pendapatan hingga 50 juta per tahun.
- 15% dari penghasilan kena pajak untuk pendapatan diatas 50 juta hingga 250 juta per tahun
- 25% dari penghasilan kena pajak untuk pendapatan diatas 250 juta hingga 500 juta per tahun.
- 30% dari penghasilan kena pajak untuk pendapatan di atas 500 juta per tahun.
- Perseorangan yang tidak punya NPWP, berkewajiban untuk membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan pemilik NPWP.
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!
Contoh Penghitungan Pajak Terutang
Sumber: Freepik
Untuk lebih mudah memahaminya, Anda bisa menyimak tentang simulasi cara penghitungan pajak terutang. Contohnya dapat disimak sebagai berikut.
Irwan merupakan karyawan di PT XYZ, berstatus lajang serta memiliki NPWP. Pendapatan per tahunnya mencapai 120 juta. Berapakah jumlah PPh terutang yang wajib Irwan bayar?
Penghasilan Bruto = 120 juta
PTKP (K/0) = 54 juta
Penghasilan Kena Pajak = 66 juta
PPh Terutang:
Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak
5% x 66 juta = 3,3 juta/tahun
Atau 3,3 juta : 12 = 275 ribu/bulan
Dengan demikian, setiap bulan Irwan harus membayar pajak penghasilan sebesar 275 ribu yang langsung dipangkas dari upah kerja.
Baca juga: 9 Jenis dan Komponen Potongan Gaji Karyawan, Perlu Dipahami
Begini Cara Bayar Pajak Terutang
Pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh bisa dilakukan secara offline maupun online. Umumnya, urusan perpajakan di dalam perusahaan menjadi tanggung jawab dari tim HRD. Dalam hal ini, admin HRD bisa membayarnya secara langsung melalui petugas atau teller kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, pembayaran pajak penghasilan karyawan juga bisa dilakukan secara daring melalui online banking di lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Umumnya, perusahaan harus mendaftarkan e-billing terlebih dahulu jika menghendaki pembayaran secara online.
Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat
Nah, melalui simulasi cara menghitung pajak terutang di atas, Anda jadi tahu asal usul dari jumlah pajak yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Urusan perpajakan memang menjadi salah satu hal yang cukup rumit bagi tim HRD, karena tak hanya berkutat pada proses penghitungannya, tapi juga pembayaran serta pelaporannya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengambil cara yang efisien supaya urusan pajak dapat tertangani dengan cepat dan tepat.
Salah satu langkah bijak yang bisa diambil yaitu dengan memanfaatkan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwaysHR yang menawarkan layanan pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, hingga potongan karyawan seperti pajak yang sudah terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll perusahaan.
Ayo konsultasikan kebutuhan Anda bersama BroadwaysHR sekarang juga dengan klik di sini!