Begini Cara Menghitung Persentase Kenaikan Gaji yang Benar!
Rata-rata perusahaan akan menaikkan gaji karyawan setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor dengan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan. Meski demikian, kenaikan upah kerja tersebut sebenarnya bersifat tidak wajib, sehingga tidak semua perusahaan pasti melakukannya. Lalu, berapa rata-rata kenaikan gaji karyawan setiap tahunnya? Daripada penasaran, simak informasi tentang cara menghitung persentase kenaikan gaji dan faktor-faktor penentunya di artikel berikut ini.
Apakah Perusahaan Wajib Menaikan Gaji Tiap Tahun?
Sebelum membahas tentang cara menghitung persentase kenaikan gaji, mungkin Anda penasaran dengan kebijakan yang mengatur tentang kenaikan upah kerja. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tepatnya Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”
Di dalam UU pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat 2 juga disebutkan bahwa peninjauan upah merupakan bagian dari perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Kesimpulan dari Undang-Undang tersebut adalah keputusan dalam menaikkan gaji karyawan menjadi wewenang masing-masing perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak wajib menaikkan upah kerja apabila kondisinya memang tidak memungkinkan.
Menaikkan gaji pekerja bukan hanya membantu perekonomian karyawan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Hal ini juga dianggap sebagai balas jasa atau bentuk reward dari perusahaan atas kontribusi dan kerja keras karyawan selama bekerja.
Dengan memberikan kenaikan gaji, perusahaan berharap kinerja karyawan juga akan ikut naik, sehingga tujuan-tujuan organisasi dapat segera direalisasikan.
Meski hal ini akan membawa keuntungan yang cukup signifikan, tapi perusahaan juga wajib mempertimbangkan berbagai hal sebelum menaikkan gaji karyawan. Selain meninjau kebijakan internal, manajemen yang bersangkutan juga harus melakukan analisis pada struktur dan skala upah untuk menghindari kerugian.
Baca juga: Cara Hitung Cost Hire Karyawan & 4 Cara Meminimalisirnya
Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Gaji Karyawan
Ada banyak faktor yang mendorong perusahaan untuk menaikkan gaji karyawan setiap tahunnya. Masing-masing perusahaan mungkin punya pertimbangan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan upah kerja adalah sebagai berikut.
1. Kebijakan Pemerintahan Terkait Upah Minimum
Kebijakan pemerintah terkait perubahan standar upah minimum menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan gaji. Pasalnya, pemerintah secara konsisten menaikkan upah minimum pekerja setiap tahunnya.
Pembaharuan standar upah minimum tersebut bisa menjadi landasan dalam menentukan kenaikan gaji karyawan. Namun, perlu dipahami bahwa standar upah minimum pada masing-masing daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Jadi kenaikan upah kerja mengacu pada upah minimum sesuai domisili atau wilayah perusahaan berdiri.
2. Pertumbuhan Inflasi
Faktor lain yang memengaruhi kenaikan gaji adalah pertumbuhan inflasi. Kenaikan harga-harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah tentu akan membuat karyawan kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya ikut menaikan upah karyawan seiring dengan laju inflasi.
Rata-rata perusahaan menaikkan gaji pekerja sebesar 7 hingga 10% dengan menyesuaikan kapasitas finansial di dalam organisasi.
3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL merupakan singkatan dari Kebutuhan Layak Hidup yang merupakan standar kebutuhan seorang lajang/buruh untuk menciptakan kehidupan layak secara fisik dalam periode 1 bulan. Kebutuhan Hidup Layak ini juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam menaikan gaji pekerja.
Umumnya, angka KHL akan terus dipantau selama kurun waktu 5 tahun sekali. Menariknya, KHL terdiri dari 64 komponen yang terbagi ke dalam 7 kebutuhan dasar masyarakat.
4. Kondisi Keuangan Perusahaan
Hal pokok berikutnya yang sangat menentukan cara menghitung persentase kenaikan gaji karyawan adalah kondisi keuangan perusahaan. Masing-masing perusahaan tentu punya kapasitas finansial yang berbeda, sehingga tidak semua organisasi sanggup untuk memberikan kenaikan gaji. Oleh sebab itu, dalam menaikkan gaji karyawan, perusahaan harus melakukan analisis keuangan secara mendalam.
5. Upah Rata-Rata di Industri
Setiap jabatan pasti memiliki standar upah masing-masing. Perusahaan bisa mengambil rata-rata gaji yang diberikan kepada karyawan pada posisi tertentu dalam menaikkan gaji pekerja.
Misalnya saja, upah kerja desainer grafis di Surabaya rata-rata mencapai 8 juta tiap bulannya. Perusahaan bisa menetapkan angka rata-rata tersebut sebagai patokan dalam memberikan atau menaikan upah karyawan.
6. Kinerja Karyawan
Beberapa perusahaan juga memberikan kompensasi berupa tambahan upah kepada karyawan yang memiliki kinerja sempurna. Hal ini merupakan wujud apresiasi atau bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan selama bekerja di perusahaan. Dengan memberikan tambahan gaji tersebut, hal ini bisa menambah semangat dan menjadi motivasi tersendiri bagi karyawan.
7. Posisi/Jabatan Karyawan
Semakin tinggi posisi seseorang, maka semakin besar pula gajinya di perusahaan. Pasalnya, saat karyawan naik jabatan, tanggung jawabnya akan semakin besar, sehingga hal ini memengaruhi jumlah gaji yang akan diberikan. Dengan demikian, kenaikan gaji pada saat promosi jabatan menjadi hal yang lumrah terjadi pada sebuah organisasi.
Baca juga: UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya?
Cara Menghitung Persentase Kenaikan Gaji
Penghitungan persentase kenaikan gaji pada setiap perusahaan tergantung pada aturan dan kebijakan yang ada di masing-masing perusahaan. Jadi, tidak ada aturan atau standar baku dalam menetapkan persentase kenaikan upah kerja pada semua perusahaan.
Selain itu, angka kenaikan yang perusahaan berikan juga mempertimbangkan keadaan ekonomi pada organisasi. Rumus penghitungan gaji karyawan sendiri sangat mudah yaitu dengan mengalikan gaji awal dengan persentase kenaikan gaji. Lalu bagaimana cara mengetahui angka persentase kenaikannya?
Mudah saja, Anda hanya perlu mencari selisih gaji baru dengan gaji lama, kemudian kalkulasi angka rasionya dengan cara membagi selisih gaji dengan gaji lama. Misalnya saja, gaji lama Husna adalah 4 juta, kemudian naik menjadi 5 juta, berapakah persentase kenaikannya?
Selisih gaji Husna = 5.000.000 – 4.500.000 = 500.000
Rasio = 500.000 : 4.500.000 = 0,1
Persentase = 0,1 x 100% = 10%
Demikian informasi penting mengenai cara menghitung persentase kenaikan gaji yang bisa Anda simak. Untuk penghitungan dan kalkulasi yang lebih tepat dan akurat, perusahaan bisa mengandalkan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR.
Sudah bukan zamannya lagi menghitung kenaikan upah karyawan secara manual. Kini, teknologi sudah semakin maju dan menghasilkan software HRIS yang akan membantu kinerja tim HR dalam pengelolaan SDM.
Percayakan penghitungan gaji perusahaan Anda hanya kepada BroadwaysHR, dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga! Klik di sini untuk terhubung dengan tim kami!