cara menghitung thr

Super Gampang! Ternyata Begini Cara Menghitung THR Karyawan

Komponen gaji karyawan terdiri dari gaji pokok, tunjangan, potongan tertentu, PPH 21, upah lembur, dan lain-lain. Selain mendapatkan tunjangan tetap maupun tidak tetap, seorang karyawan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau yang lebih familier disebut dengan THR. Sebagai karyawan baru, Anda mungkin masih awam perihal cara menghitung THR tersebut. Namun tidak perlu khawatir karena artikel berikut akan mengulas secara lengkap tentang pengertian, landasan hukum, dan penghitungan tunjangan hari raya.

Apa yang Dimaksud dengan THR?

Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momen yang sangat dinanti-nantikan banyak orang terutama karyawan di sebuah perusahaan. Selain bersiap untuk menyambut libur panjang, para pegawai juga akan menerima tambahan penghasilan berupa THR atau tunjangan hari raya. 

Tunjangan hari raya adalah upah tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemberi kerja kepada semua karyawan sesaat sebelum hari raya tiba. Pemberian THR ini bersifat wajib dan selambat-lambatnya harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya terselenggara. 

Baik karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Tidak Tertentu, sama-sama berhak menerima THR dari perusahaan. Hal ini juga berlaku baik di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Lalu berapa kisaran jumlah THR yang akan diterima seorang karyawan? Tiap-tiap karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari masa kerja yang sudah berjalan.

Karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan. Untuk nominalnya, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mendapatkan satu kali gaji. Namun, bagi karyawan yang belum memenuhi satu tahun bekerja, cara menghitung THR akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah berjalan.

Walaupun sudah ada aturan terkait besar kecilnya nominal THR yang harus diberikan ke karyawan, perusahaan diperbolehkan untuk memberikan tunjangan hari raya melebihi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut biasanya tertera dalam regulasi perusahaan atau surat kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca juga: Take Home Pay adalah Hitungan Gaji Bersih yang Dibawa Pulang Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

Aturan Terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Hal-hal yang berhubungan dengan pembayaran tunjangan hari raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Di dalam peraturan tersebut terlampir ketetapan sebagai berikut.

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan = masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
  3. Apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka nominal yang lebih besar menjadi total tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Tunjangan adalah Kompensasi Tambahan yang Berhak Diterima Karyawan, Simak 4 Jenisnya!

Cara Menghitung THR

cara menghitung thr

Sumber: Freepik

Mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, berikut akan dijelaskan mengenai cara menghitung THR secara lebih rinci untuk Anda.

1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa penghitungan tunjangan hari raya untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji selama sebulan. Gaji yang dimaksud meliputi upah bersih atau gaji pokok beserta tunjangan tetap karyawan setiap bulannya. 

Dengan kata lain, apabila karyawan A dengan masa kerja 1,5 tahun setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp 5.000.000, maka tunjangan hari raya yang berhak dibayarkan adalah Rp 5.000.000.

2. Penghitungan THR untuk Karyawan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja, maka diberlakukan penghitungan tunjangan hari raya secara pro rata dengan rumus sebagai berikut:

(Masa Kerja x 1 bulan upah) : 12

Sebagai contoh, Mira adalah karyawan di sebuah perusahaan provider yang baru bekerja selama 5 bulan. Setiap bulannya, Mira menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 4.000.000. Berapakah nominal besar tunjangan hari raya yang berhak diterima oleh Mira?

Berdasarkan rumus perhitungan pro rata, tunjangan hari raya yang berhak diterima oleh Mira adalah sebagai berikut:

(5 x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 1.666.666

 

Baca juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan sebagai Tanda Terima Upah, Ini Komponennya!

Demikian informasi penting tentang cara menghitung THR yang bisa Anda simak. Ternyata, penghitungan tunjangan hari raya cukup mudah dan sederhana. Untuk lebih memudahkan departemen HR dalam melakukan rekapitulasi pembayaran THR seluruh karyawan, maka manfaatkan aplikasi HRIS berbasis cloud terkini seperti BroadwaysHR.

cara menghitung thr

Kini, perusahaan tidak perlu repot untuk melakukan penghitungan secara manual karena melalui fitur Payroll Management yang ditawarkan BroadwaysHR, tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawan akan tercatat secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau coba gratis aplikasi BroadwaysHR di sini.