cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk pekerja di Indonesia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran yang setiap bulannya dipotong dari gaji dari perusahaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pengguna BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT yang dimiliki. Saldo tersebut pun bisa dicairkan, setelah pemilik menonaktifkan kepesertaannya. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Sumber: Freepik

Pekerja biasanya menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar dari pekerjaan, baik karena di-PHK atau mengundurkan diri. Status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak satu bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Untuk bisa melakukan pencairan klaim saldo BPJS bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:

  1. Sudah tidak bekerja
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen tersebut akan diminta saat pekerja mengurus secara luring di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Meskipun begitu juga akan tetap dibutuhkan kala pekerja mengurusnya secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Termudah dan 5 Manfaatnya

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Sumber: iStockPhoto

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan:

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Pekerja harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat mereka berhenti bekerja. Pekerja yang resign dan mendapat pekerjaan lain harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk pembaruan data-data BPJS. Seharusnya, perusahaan langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa pekerja sudah keluar, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan. Akan tetapi, banyak juga kasus perusahaan lupa melapor sehingga status kepesertaan masih aktif.

Alhasil, pekerja harus melapor ke HRD perusahaan tempat mereka berhenti bekerja untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa karyawan sudah berhenti bekerja.

2. Daring, Melalui Aplikasi JMO

Cek status kepesertaan di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan pasang JMO yang bisa didapatkan di Play Store dan App Store. Lalu Ikuti langkahnya berikut ini:

  1. Buka dan login aplikasi JMO menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  2. Klik menu “Profil”.
  3. Klik “Akun” lalu periksa status kepesertaan. 
  4. Jika ada tanda centang artinya status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif. Koordinasikan dengan perusahaan jika statusnya masih aktif.

 Jika status masih belum non aktif maka pekerja bisa menghubungi HRD perusahaan untuk mengurusnya melalui SIPP Online. Begini caranya:

  1. Login dengan ID serta password.
  2. Pilih perusahaan.
  3. Cari nomor BPJS dan nama pekerja yang akan dinonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaannya.
  4. Klik “action”
  5. Pilih “nonaktifkan pekerja”
  6. Lakukan konfirmasi penonaktifan.
  7. Selesai.

3. Luring, Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isilah formulir yang berkaitan mengenai penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu. Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Namun, kadang timbul masalah dalam pencairan, yaitu ketika tanggal kamu berhenti bekerja di paklaring berbeda dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di sini, kamu harus berkoordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama.

Lakukan koreksi data pada paklaring, atau mintalah surat rekomendasi pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kesesuaian data ini akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT. Tidak cuma itu, hal ini juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Baca juga: Mudah, Beginilah 3 Cara Menonaktifkan BPJS untuk Karyawan

Kelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan BroadwaysHR

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Jangan ragu berkomunikasi dengan perusahaan lama, dan pastikan data yang ada di paklaring dan data laporan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tidak salah. Setelah menonaktifkan kepesertaan dari perusahaan lama, pekerja juga bisa mengajukan untuk pindah ke status BPU (Bukan Penerima Upah). Untuk mengajukan permohonan tersebut, bisa melalui perusahaan maupun aplikasi JMO. BPJS Ketenagakerjaan BPU ditujukan untuk melindungi pekerja yang bukan penerima upah (PPU). Sehingga pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat status dengan pemberi kerja tetap terlindungi.

Sebagai HR, Anda bertugas untuk mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Namun saat ini ada aplikasi HRIS yang bisa membantu Anda dalam pengelolaan iuran BPJS. Melalui fitur Social Security Management, Anda dapat mengelola program BPJS. Baik kesehatan, ketenagakerjaan maupun pensiun yang dapat dikelola bersama dengan program asuransi lain. Registrasi di sini sekarang untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.