Perlu Dipahami, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program pemerintah kepada pekerja di tanah air. Program ini bertujuan untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja, maupun risiko sosial ekonomi tertentu. Membayar tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap bulannya. Namun sebelum itu, Anda harus mengetahui cara cek tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Masing-masing iuran memiliki besaran yang sudah ditentukan. Untuk mengetahui cara cek tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya di bawah ini.
7 Cara Cek Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
1. Mobile JKN
Peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau iStore terlebih dahulu. Kemudian, buka aplikasi Mobile JKN di gawai. Masuk atau login sesuai identitas kepesertaan dan masukkan kode captcha yang diminta untuk verifikasi. Lalu, pilih menu ‘Iuran’ atau ‘Info Riwayat Pembayaran’. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta secara langsung di layar gawai.
2. WhatsApp
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengetahui jumlah tunggakan iuran melalui WhatsApp dengan menghubungi Chat Assistant JKN alias Chika di nomor 0811-8750-400. Kirim pesan apa saja ke Chika. Kemudian pilih menu ‘Cek Tagihan Iuran’ atau ketik angka ‘2’. Setelah memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta dan tanggal lahir sesuai format yang diminta, Chika akan menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta.
3. SMS
Peserta juga bisa mengetahui besaran tunggakan iuran kepesertaan melalui layanan SMS di nomor 0877-7550-0400. Ketik pesan ‘TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan’, contoh: TAGIHAN 001234567890 ke nomor SMS BPJS Kesehatan. Kemudian peserta akan mendapatkan balasan dari BPJS Kesehatan yang menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta.
4. Tokopedia
Cara lain untuk mengetahui jumlah tunggakan peserta adalah dengan memeriksanya melalui e-Commerce yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Tokopedia. Setelah membuka aplikasi Tokopedia, pilih menu ‘Top Up & Tagihan’, kemudian cari menu ‘BPJS’. Masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, lalu pilih menu ‘Cek Tagihan’. BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta.
5. Kunjungi Kantor BPJSTK Terdekat
Peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), baik kantor cabang maupun kantor pusat. Anda hanya perlu menunjukkan kartu identitas (KTP) beserta kartu BPJS kepada petugas. Lalu, petugas akan membantu menginformasikan jumlah saldo sekaligus mencetak slip saldo BPJS milik peserta.
6. DANA
Selain Tokopedia, platform e-Commerce yang bisa Anda coba untuk mengecek tunggakan BPJSTK adalah DANA. Caranya pertama-tama buka aplikasi DANA, kemudian buka fitur BPJS Ketenagakerjaan di Semua Layanan. Lalu masukkan nomor BPJSTK dan bulan tagihan. Setelah itu, klik Cek Tagihan. Maka DANA akan menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta.
7. Situs Resmi
Salah satu cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan banyak orang adalah dengan melihatnya di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukannya, Anda bisa mengikuti cara ini. Pertama-tama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian klik menu “Layanan Peserta” yang posisinya terletak di bagian bawah. Lalu pilih BPJSTKU. Bila belum memiliki akun, Anda harus membuatnya lebih dulu untuk melihat saldo yang dimiliki. Lalu login untuk melihat jumlah besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya. Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka tidak bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya. Jika hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan penagihan ke perusahaan terkait. Dan perusahaan itu akan dijatuhkan sanksi.
Dampak yang akan terjadi jika perusahaan tidak membayar iuran BPJSTK, yaitu benefit BPJSTK tidak bisa berlaku ke karyawan. Jika benefit tersebut tidak diterima, maka keuangan Anda bisa menjadi taruhan ketika musibah terjadi.
Hal tersebut tidak berlaku untuk JHT. Berdasarkan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT ternyata masih bisa dilakukan meski perusahaan sedang menunggak bayar BPJSTK. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa BPJSTK bisa membayar manfaat JHT ke peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya. JHT juga bisa diklaim oleh mereka yang berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Fitur di BroadwaysHR!
Nah, itulah 5 cara untuk mengecek tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mempermudah pengelolaan program BPJS mulai dari kesehatan, ketenagakerjaan hingga pensiun, Anda dapat menggunakan fitur Social Security Management yang ada di aplikasi BroadwaysHR. Fitur ini juga dapat mengelola BPJS bersamaan dengan asuransi lainnya. Cobalah fitur ini secara GRATIS selama 30 hari dengan mendaftar di sini.