contoh kontrak kerja karyawan

9 Poin yang Harus Ada dan Contoh Kontrak Kerja Karyawan

Sebagai HR, tentunya Anda perlu memperhatikan contoh kontrak kerja karyawan yang sudah Anda rekrut melalui serangkaian seleksi. Kontrak kerja karyawan merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum mulai merekrut karyawan. Banyak perusahaan yang sedang aktif merekonstruksi strategi HR, termasuk menilik kembali struktur kontrak kerja. 

Komponen yang dapat dimasukkan dalam kontrak kerja bisa terkait gaji, kompensasi, insentif, hingga pasal kerjasama yang sesuai dengan hukum atau peraturan kerja yang berlaku saat ini.  Kontrak kerja harus dituliskan dengan jelas agar bisa dimengerti kedua belah pihak. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Fungsi Kontrak Kerja

contoh kontrak kerja karyawan

Sumber: iStockPhoto

Coba bayangkan jika tim pemasaran Anda mengajukan keberatan terkait gaji dan kompensasi yang ternyata berbeda dengan persepsi perusahaan. Atau karyawan yang ternyata mengundurkan diri tiba-tiba tanpa one month notice. Ini hanyalah dua dari sekian banyak kemungkinan buruk yang dapat terjadi jika hubungan kerja terjalin tanpa adanya kontrak kerja. Layaknya dokumen tertulis lainnya, secara umum surat kontrak kerja karyawan memiliki fungsi seperti berikut.

  1. Menyebutkan secara rinci mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan perusahaan. 
  2. Membentuk ekspektasi dan sebagai pedoman untuk kedua belah pihak ketika menjalani kerja sama.
  3. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mispersepsi beban kerja, besaran gaji, tindakan indisipliner, dan lain-lain. 
  4. Memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai hukum yang berlaku di kemudian hari. 

Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Terdapat dua jenis surat perjanjian kerja, dan biasanya disebut PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang sudah ditetapkan dan diperpanjang hanya dua kali. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang biasanya diberikan untuk karyawan tetap.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT biasanya diberikan kepada karyawan kontrak yang belum menjadi karyawan tetap. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004. Perjanjian kerja ini berisi tentang jangka waktu kerja, hak dan kewajiban kedua pihak, jabatan, fasilitas, gaji, tunjangan, dan ketentuan lainnya. Umumnya PKWT berdurasi 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun. Ketentuan ini dibuat agar karyawan yang bersangkutan bisa segera diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan hasil evaluasi.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT mengacu pada perjanjian kerja yang bersifat tetap, dapat ditulis secara tertulis maupun lisan. Karena tidak harus tertulis, maka PKWTT tidak wajib mendapatkan validitas dari instansi ketenagakerjaan. Berbeda dari PKWT, PKWTT tidak dibatasi durasi tertentu, namun wajib mencantumkan waktu percobaan atau masa probation maksimum 3 bulan.

9 Poin yang Harus Ada dalam Kontrak Kerja Karyawan

Berdasarkan UU No. 13 pasal 52 ayat 1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setidaknya ada 9 poin yang harus tercantum dalam kontrak kerja karyawan. Berikut hal yang harus ada dalam surat perjanjian kerja:

1. Nama Perusahaan, Alamat, dan Jenis Usaha

Pertama-tama pada bagian kop surat, Anda harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara lengkap. Penulisan nama perusahaan pada bagian awal juga menunjukkan bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kedudukan yang lebih tinggi untuk memberikan pekerjaan pada pekerja.

2. Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Karyawan

Pada poin ini berisi informasi pribadi dari karyawan yang bersangkutan, seperti nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan email. Hal ini berguna agar perusahaan juga mengetahui informasi pribadi dari karyawan.

3. Jabatan Atau Jenis Pekerjaan Karyawan

Dalam surat kontrak kerja harus mencantumkan jabatan karyawan di perusahaan sebagai apa dan apa saja jenis pekerjaannya. Hal ini berfungsi sebagai pedoman dan pembatas pekerjaan karyawan agar tidak tercampur dengan pekerjaan lainnya.

4. Tempat Pekerjaan

Meskipun sudah disebutkan alamat perusahaan pada bagian pertama tadi, namun ada beberapa perusahaan yang menggunakan alamat kantor pusat tetapi perusahaan menginginkan karyawan bekerja di kantor cabang atau bagian gudang yang berbeda dari alamat pusat. Dalam poin ini dilengkapi juga dengan waktu bekerja.

5. Besaran Upah dan Cara Pembayarannya

Besaran gaji ini dijelaskan dalam poin yang detail agar karyawan dapat memahami isinya dengan jelas. Bagian ini juga dilengkapi dengan cara pembayaran serta waktu pembayaran setiap bulan. Selain gaji bulanan, jika perusahaan memberikan tunjangan atau THR, informasi tersebut juga dapat dicantumkan dalam bagian ini.

6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

Poin ini merupakan inti terpenting dari sebuah surat perjanjian kerjasama. Biasanya, hal ini  berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan. Seperti benefit yang diterima karyawan, hingga peraturan dari perusahaan yang wajib ditaati karyawannya.

7. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja

Jangka waktu perjanjian kontrak kerja ini juga berarti jangka waktu bekerja karyawan kepada perusahaan. Anda bisa menuliskan tanggal mulainya karyawan bekerja hingga hari terakhir perjanjian berlaku.

8. Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja Dibuat

Tempat perjanjian ini dibuat berdasarkan lokasi tempat karyawan akan bekerja. Bagian ini terletak di akhir kontrak kerja karyawan, sebelum bagian tanda tangan.

9. Tanda Tangan dari Kedua Pihak

Perjanjian ini merupakan kesepakatan dari kedua pihak. Oleh karena itu perusahaan dan karyawan wajib menandatangani surat perjanjian kontrak kerja secara bersama-sama, dengan pihak perusahaan menandatangani di bagian kiri sedangkan pihak karyawan di bagian kanan.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan dan Perusahaan

Surat kontrak karyawan umumnya ditulis dalam beberapa lembar karena isinya memuat komponen penting yang perlu dicermati kandidat karyawan sebelum masuk ke perusahaan. Jadikan contoh surat kontrak kerja karyawan di bawah ini sebagai referensi. Ini berlaku bagi karyawan PKWT, PKWTT, paruh-waktu, maupun freelance yang dapat diubah sesuai kebutuhan. Berikut adalah contoh kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

contoh kontrak kerja karyawan

Sumber: Otoklix

Dapatkan Pengingat Masa Kontrak Kerja Karyawan melalui BroadwaysHR!

contoh kontrak kerja karyawan

Karyawan PKWT memiliki waktu maksimal selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun. Namun, kerap kali perusahaan lupa dengan masa akhir karyawan kontrak yang akan habis. Sehingga terkadang, baru diperpanjang apabila telah melewati batas waktu yang seharusnya.

Aplikasi HRIS BroadwaysHR memiliki fitur Employee Self-Service di mana user dari karyawan tersebut bisa mendapat email pemberitahuan terkait masa kontrak atau probation yang akan habis. Untuk bisa menikmati fitur ini, Anda dapat mencobanya secara GRATIS selama 30 hari dengan registrasi di sini.