cuti besar

Siapa yang Berhak Mengambil Cuti Besar? Cek di Sini!

Cuti adalah ketidakhadiran atau kondisi absen dari rutinitas kerja dalam waktu tertentu. Di Indonesia sendiri, ada banyak jenis cuti kerja yang salah satunya adalah cuti besar. Kebijakan tentang jenis cuti tersebut juga tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 UU No.13 Tahun 2003. 

Ketidakhadiran karyawan saat mengambil cuti besar juga kerap dideskripsikan sebagai istirahat jangka panjang. Kenapa demikian? Informasi selengkapnya dapat Anda ketahui dengan membaca artikel ini sampai habis!

Pengertian Cuti Besar

Kebanyakan orang pasti sudah familier dengan cuti sakit, cuti hamil/melahirkan, atau cuti tahunan. Lalu bagaimana dengan cuti besar? Beberapa dari Anda pasti masih asing dengan jenis cuti yang satu ini. Wajar saja, karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmatinya. 

Cuti besar adalah hak karyawan untuk menikmati waktu istirahat panjang. Namun, jenis cuti yang satu ini hanya bisa diambil oleh karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun pada perusahaan yang sama. Menariknya, karyawan berhak menikmati istirahat jangka panjang tersebut selama 2 bulan lamanya di tahun ketujuh dan delapan.

Jadi, karyawan bisa membagi jatah libur panjang tersebut pada satu bulan di tahun ketujuh dan satu bulan sisanya di tahun kedelapan. Apabila karyawan sudah mengambil hak cuti ini, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan cuti tahunan.

Menariknya, jatah istirahat panjang ini bisa Anda nikmati kembali pada 6 tahun masa kerja selanjutnya atau saat memasuki tahun ke 12 bekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga: Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan di Perusahaan, Cek Selengkapnya!

Batas Waktu Cuti Besar

Meski setiap pekerja yang sudah mengabdi pada sebuah perusahaan berhak menikmati istirahat panjang setelah melewati masa kerja 6 bulan, tapi hak cuti ini ternyata juga memiliki tenggat waktu lho! 

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 4, hak cuti panjang bagi pekerja akan memasuki waktu kedaluwarsa pasca 6 bulan cuti besar diberikan perusahaan. Artinya, jika setelah 6 bulan pemberian cuti tidak digunakan, maka hak istirahat panjang tersebut dianggap gugur.

Namun, ada pengecualian jika karyawan yang bersangkutan tidak dapat menggunakannya karena alasan tertentu seperti misalnya terlibat proyek tertentu yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam situasi ini, perusahaan umumnya akan menunda pemberian hak istirahat panjang tersebut saat kondisi sudah memungkinkan.

Selain itu, karyawan yang belum mengambil cuti karena terkena pemutusan hubungan kerja, biasanya akan mendapatkan upah pengganti dan kompensasi. Besarnya upah yang akan diterima setara satu kali gaji karyawan pada saat melakukan cuti besar, sedangkan jumlah kompensasi umumnya setengah dari gaji kerja.

Baca juga: 6 Manfaat Sabbatical Leave bagi Karyawan dan Perusahaan

Peraturan Pemerintah Terkait Cuti Besar

Kebijakan pemerintah terkait pemberian cuti besar telah diatur dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Ulasannya dapat Anda simak sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2

Undang-Undang ini secara jelas mengatur aturan terkait hak istirahat panjang untuk karyawan yang berbunyi: 

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004

Keputusan Menteri Pasal 1 menjelaskan bahwa istirahat panjang  hanya berlaku pada perusahaan tertentu. Perusahaan yang dimaksud disini adalah perusahaan yang ada di dalam satu badan hukum.

Baca juga: Simak Aturan Jam Kerja Karyawan: Shift, Lembur, Hingga Cuti Tahunan

Apakah Karyawan yang Cuti Besar Masih Digaji?

cuti besar

Sumber: Freepik

Pada jenis cuti lainnya seperti cuti sakit, melahirkan, hingga cuti menikah, umumnya perusahaan tetap membayar gaji karyawan meski mereka mangkir sejenak dari kewajiban kerja. Lalu bagaimana dengan cuti besar?

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 51/MEN/IV/2004, karyawan yang sedang mengambil hak istirahat panjang, pada tahun kedelapan akan mendapatkan kompensasi hak istirahat panjang atau cuti besar  tahunan sebesar setengah gaji bulanan.

Umumnya perusahaan akan memberitahukan perihal ini kepada karyawan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pemberian hak istirahat panjang.

Baca juga: Surat Cuti Pasti Disetujui dengan 3 Tips Jitu Berikut Ini!

Pemberian hak cuti besar ke karyawan dapat diatur sebaik mungkin dengan memanfaatkan fitur Time Management dari aplikasi BroadwaysHR. Selain itu, fitur yang satu ini juga dapat digunakan untuk mengajukan jenis cuti yang lain dari jauh-jauh hari sebelumnya. 

cuti besar

Tentu kehadiran BroadwaysHR menjawab tantangan tim divisi HRD dalam menjalankan tugas-tugasnya terkait pengelolaan SDM di dalam perusahaan. Kini segalanya jadi lebih mudah berkat sentuhan teknologi berbasis cloud yang ditawarkan oleh BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!