cuti istri melahirkan

Ingin Ajukan Cuti Karena Istri Melahirkan? Simak Prosedurnya!

Maternity leave, atau cuti melahirkan untuk ibu yang hendak bersalin adalah hal yang sudah lama ada di dunia kerja. Namun, beda hal dengan hak cuti istri melahirkan oleh suami, alias paternity leave. Topik ini mulai ramai diperbincangkan sejak 2017, bersamaan dengan banyaknya perusahaan yang mulai menyadari pentingnya memberikan hak cuti melahirkan untuk ayah. Jika Anda ingin mengajukan paternity leave, sebaiknya simak terlebih dahulu mengenai aturan resmi, hingga prosedur pengajuan cuti istri melahirkan.

cuti istri melahirkan

Aturan Resmi Cuti Melahirkan

Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan” begitu bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu. Sementara itu, di beberapa negara juga menetapkan durasi cuti melahirkan bagi ayah/suami yang cukup lama, seperti Norwegia (16 minggu), Swedia (10 minggu), dan Finlandia (7 minggu).

Tujuan Cuti Melahirkan

Manfaat dan tujuan dari paternity leave adalah sebagai berikut.

1. Mendukung Istri Lebih Dekat

Manfaat utama yang terbesar dalam pemberian paternity leave adalah mendampingi istri. Hal ini dapat membantu istri menjalani persalinan yang mungkin menegangkan dan menenangkannya. Kondisi ini sangat baik untuk memperkuat ikatan emosional di antara keduanya sebagai pasangan. Hubungan yang baik di rumah juga akan mengurangi masalah yang tidak perlu, yang mungkin berdampak pada kinerja karyawan.

2. Mencegah Baby Blues pada Ibu

Mengurus bayi, terlebih jika ini pengalaman pertama, bisa sangat menyenangkan sekaligus menegangkan bagi orang tua baru. Keberadaan suami di sisi istri tentu dapat mencegah tekanan yang mungkin datang karena merasa sendiri dalam mengurus buah hati. Memberikan hak cuti melahirkan untuk ayah, memungkinkan suami untuk berbagi tugas dengan pasangannya, khususnya pada masa-masa awal. Dengan begitu, sindrom baby blues dapat dicegah.

3. Membantu Urusan Rumah Tangga

Di saat ibu melakukan pemulihan, ada baiknya suami melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakan istrinya. Dengan adanya paternity leave, maka urusan domestik rumah tangga bisa dipegang sementara oleh suami. Sedangkan istri berfokus ke bayi dan pemulihannya pasca-persalinan.

cuti istri melahirkan

4. Membangun Ikatan dengan Anak sejak Dini

Ayah sering kali memiliki waktu yang lebih sedikit untuk dihabiskan bersama buah hati. Memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil cuti melahirkan dapat membantunya terlibat dalam membangun kedekatan dengan anak sejak dini. Anda bisa mengajak bayi berjemur di pagi hari, berjalan berkeliling kompleks. Bisa juga Anda membantu istri dalam memandikan dan menyiapkan pakaian si bayi. Peran ayah dalam hari-hari pertama kehidupan anak dapat meningkatkan kecerdasan emosional buah hati.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

 Ini adalah manfaat yang besar bagi perusahaan terkait pemberian hak cuti melahirkan untuk suami. Saat karyawan merasa perusahaan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan kesejahteraannya, loyalitas mereka cenderung meningkat.

Hal ini tentu sangat baik bagi perusahaan dalam upaya mempertahankan karyawan terbaiknya. Tak hanya itu, waktu yang diberikan kepada karyawan, dalam hal ini suami, untuk bersama dengan anak mereka cenderung membuat karyawan menjadi lebih bersemangat dalam menjalani setiap tugas yang diberikan.

Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan

Secara umum, pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Jika terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sesuai keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Nah, itulah yang perlu Anda ketahui tentang cuti istri melahirkan. Peran suami sangat penting untuk istri, terutama di masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. Oleh karena itu, tentukan masa cuti ketika kehamilan istri memasuki 9 bulan atau 36 minggu. Anda bisa mengatur tentang masa cuti karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan melalui perangkat lunak BroadwaysHR, yang memiliki sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Seluruh data karyawan mulai dari biodata, BPJS, serta pengajuan cuti telah terintegrasi dengan proses payroll yang praktis dan flexible. 

cuti istri melahirkan

Aturan cuti yang berlaku di perusahaan juga akan terintegrasi dengan sistem manajemen waktu BroadwaysHR yang up to date dan real time. Cobalah aplikasi ini secara GRATIS dalam waktu 30 hari dengan mendaftar di sini.