Sisa Cuti Tahunan Bisa Diuangkan? Begini Ternyata Cara Hitungnya!
Salah satu hak karyawan perusahaan adalah hak cuti tahunan. Jenis cuti yang satu ini berbeda dengan cuti melahirkan atau cuti menikah. Dalam setahun, jumlah hari cuti yang bisa diambil adalah 12 hari. Karyawan bisa langsung mengambil cuti selama 12 hari sekaligus atau membaginya ke dalam beberapa hari dalam kurun waktu setahun. Apabila tidak mengambil hak cuti tersebut, maka sisa cuti tadi bisa diuangkan lho! Simak apa saja ketentuannya dan bagaimana cara menghitung cuti yang diuangkan hanya di sini!
Ketentuan Cuti Tahunan
Dasar ketentuan cuti tahunan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”
Menariknya 12 hari hak cuti karyawan tadi juga bisa diuangkan apabila tidak digunakan. Hak ini juga bisa diuangkan jika pegawai berniat resign dari perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, dengan catatan pekerja setidaknya sudah menjalani masa kerja selama 6 bulan atau 12 bulan.
Selain itu, jika seorang karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan, maka karyawan tersebut berhak atas kompensasi cuti yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh.
Namun, banyak karyawan yang memilih untuk tidak mengambil jatah cutinya. Bisa jadi mereka lebih menyukai bekerja di kantor daripada menghabiskan waktu di luar pekerjaannya. Bagi sebagian karyawan yang lain, jatah cuti yang ada lebih baik diganti dalam bentuk uang
Memang ada perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa sisa cuti karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan. Namun banyak juga perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut kepada karyawannya.
Memang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi/insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil oleh karyawan. Artinya, apabila karyawan telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada kesepakatan penangguhan serta tidak ada kepentingan perusahaan yang sangat membutuhkan penanganan, maka hak cuti karyawan tersebut akan otomatis gugur.
Baca juga: Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan di Perusahaan, Cek Selengkapnya!
Aturan Tentang Cuti yang Bisa Diuangkan
Menurut Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi ke dalam beberapa hari.
Namun jika karyawan tersebut akan mengundurkan diri, maka sisa jatah cuti tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan. Dasar hukum terkait hal ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka dapat diganti ke dalam bentuk uang.
Baca juga: Surat Cuti Pasti Disetujui dengan 3 Tips Jitu Berikut Ini!
Begini Cara Hitung Hak Cuti yang Diuangkan
Perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan.
Kemudian, hasilnya bisa dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak contoh perhitungannya berikut ini:
Saudara Ratri telah berniat untuk mengundurkan diri dari PT Cahaya Bintang pada bulan Maret 2019 dengan gaji beserta tunjangan sebesar Rp7.000.000. Diketahui, karyawan yang bernama Ratri tersebut baru mengambil cuti tahunan selama 1 hari dari jatah cuti 12 hari. Maka, jumlah uang cuti yang akan diterimanya adalah sebagai berikut.
Total upah per bulan = Rp5.000.000
Hak cuti setahun = 12 hari kerja
Tanggal efektif pengunduran diri = 31 Maret 2019
Hak cuti karyawan = 3 (Jan – Maret)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 3 hari kerja
Saudara Ratri sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Januari. Maka, hak cutinya menjadi 3 hari kerja – 1 hari kerja = 2 hari kerja. Untuk perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah (2 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Maret) x Rp5.000.000 = Rp454.545.
Baca juga: 3 Cara Menerapkan Aturan Cuti Lewat Sistem Manajemen yang Efektif!
Pentingnya untuk mengajukan permohonan cuti jauh-jauh hari sebelumnya agar pekerjaan tetap bisa terkoordinir dengan baik. Dalam hal ini, perusahaan bisa memanfaatkan fitur Time Management dari aplikasi BroadwaysHR agar pencatatan cuti karyawan dapat terekam secara otomatis lewat sistem.
Ada banyak keunggulan lain yang ditawarkan fitur tersebut seperti kebijakan lembur, kebijakan ganti libur, overtime, serta data absensi yang terkirim otomatis untuk perhitungan payroll karyawan. Ayo beralih gunakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik BroadwaysHR dan coba gratis aplikasinya sekarang juga di sini!!!