Daftar NPWP Online Makin Mudah dengan 10 Langkah Ini
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat NPWP. Apa itu? NPWP adalah kartu identitas yang berfungsi untuk membayar pajak penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Beberapa perusahaan bahkan mewajibkan pelamar untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu syarat administrasinya. Jika dulu pembuatan NPWP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini siapa saja bisa daftar NPWP online langsung dari gawai masing-masing. Simak syarat-syarat dan cara daftarnya hanya di artikel berikut ini!
Apa Itu NPWP?
Sebelum membahas lebih jauh tentang persyaratan dan langkah-langkah dalam mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, mari pahami dulu pengertiannya! NPWP adalah identitas wajib pajak yang diperuntukkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.
Kepemilikan NPWP tak hanya wajib bagi WNI perorangan saja, tapi juga badan usaha. Selain berfungsi sebagai sarana administrasi untuk pembayaran pajak, NPWP juga dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman, pembuatan paspor, hingga persyaratan di berbagai layanan umum lainnya.
Kedudukan kartu NPWP ini sangat penting, bahkan sama pentingnya seperti memiliki Kartu tanda Penduduk atau KTP. bagi perorangan yang memenuhi syarat menjadi wajib pajak, maka sepatutnya mendaftarkan diri agar terhindar dari sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di UU perpajakan.
Baca juga: 5 Dasar Pengenaan PKP Pajak dan Cara Mudah Menghitungnya!
Syarat-Syarat Daftar NPWP Online
Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang karyawan. Kira-kira apa saja persyaratannya? Berikut rinciannya.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS atau keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
- Mengisi formulir pendaftaran pada portal DJP online.
Baca juga: Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan
Cara Daftar NPWP Online
Cara daftar NPWP online ternyata cukup mudah. Setelah menyiapkan berbagai persyaratan di atas, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Masuk ke halaman www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login untuk mendaftar, kemudian pilih menu e-Registration.
- Lanjutkan dengan melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dulu. Anda akan diminta untuk mengisi berbagai data secara benar yang meliputi informasi nama, alamat email, password, kemudian klik Save.
- Aktivasi akun dengan cara mengecek kotak masuk pada email yang didaftarkan. Klik email dari Dirjen Pajak, kemudian ikuti petunjuk yang ada di dalamnya.
- Masuk kembali ke menu e-Registration dan masukkan email serta password akun yang telah dibuat. Anda juga bisa klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Anda kemudian akan dibawa ke halaman registrasi data wajib pajak untuk mengisi semua data yang tersedia.
- Setelah semua data diisi dengan lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim formulir tersebut secara online ke Kantor Pelayanan Pajak yang dipilih.
- Mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Lanjutkan dengan menandatangani formulir tadi, dan kumpulkan dengan dokumen kelengkapan lainnya.
- Scan semua dokumen tersebut dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Setelah semua dokumen terkirim, cek status pendaftaran NPWP melalui email atau pada halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Apabila ditolak, maka ada beberapa data yang masih harus diperbaiki/dilengkapi. Namun, jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan, Ada 3 Metode
Kelola Pajak Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Sudah bukan zamannya lagi menghitung PPh21 dengan cara manual karena BroadwaysHR hadir untuk menyempurnakan proses hitung pajak penghasilan karyawan secara praktis, otomatis, dan akurat.
Dibekali dengan teknologi berbasis cloud yang canggih, tim HRD tidak perlu repot-repot lagi dalam menghitung PPh karyawan yang wajib dibayarkan ke pemerintah. Fitur Payroll Management yang ada di dalam aplikasi BroadwaysHR akan membantu perusahaan dalam menanganinya sehingga meminimalisir human error atau kesalahan hitung pajak.
Klik di sini untuk informasi lebih jauh dan nikmati penawaran free trial aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!