dasar pengenaan pajak kantor

Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Menghitungnya

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar menghitung pajak yang terutang. Dalam Undang-Undang PPN 1984 Pasal 1, dasar pengenaan pajak merupakan nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Pajak terutang yaitu pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, secara garis besar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

Aturan Dasar Pengenaan Pajak

Berikut penjelasan mengenai aturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN maupun PPh, yaitu:

1. Aturan DPP PPN

Dasar pengenaan pajak PPN adalah dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang, seperti:

1. Harga Jual

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

2. Penggantian

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

3. Nilai Impor

Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor BKP tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

4. Nilai Ekspor

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Nilai berupa uang yang digunakan sebagai DPP bagi penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Untuk pemakaian sendiri BKP atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata.
  • Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  • Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
  • Untuk aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aset tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar.
  • Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual.
  • Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  • Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  • Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang adalah harga jual atau pengganti setelah dikurangi laba kotor.
  • Untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Baca juga : Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!

2. Aturan DPP PPh

Dasar pengenaan pajak PPh diatur dalam UU PPh, sebagai berikut:

1. DPP PPh 15

Pengenaan pajak pada Wajib Pajak (WP) perusahaan di bidang pelayanan. Sedangkan dasar pengenaan pajak untuk PPh 15 adalah perhitungan tertentu dari penghasilan neto, yaitu 4% dari bruto.

Nilai PPh yang terutang yaitu 1,2% dari adanya peredaran bruto dan sudah final. Peredaran Bruto adalah seluruh imbalan dalam bentuk uang atau uang yang didapat WP dari perusahaan layar dalam negeri dari kegiatan pengangkutan orang atau barang antar Pelabuhan di Indonesia atau pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya.

2. DPP PPh Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, hadiah undian, dan lain-lain. DPP PPh Pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut.

3. DPP PPh 21

Dasar pengenaan pajak ini untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai Pasal 21, yaitu:

  1. DPP bagi pegawai tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun. Selain itu, biaya tersebut sudah dikurangi dengan iuran upah yang sudah dibayar pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya harus sudah disahkan melalui Menteri Keuangan atau badan penyelenggara jaminan hari tua.
  2. DPP penerima pensiun berkala, PPh 21 dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk penghasilan kena pajak adalah jumlah semua penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya pensiun 5% dari bruto atau maksimal Rp 200 ribu perbulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
  3. DPP pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan atau jumlah penghasilan dalam satu bulan kalender melebihi Rp 2,025 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. DPP pegawai tidak tetap yang menerima gaji harian, mingguna, satuan, Borongan, selama penghasilan satu bulan kalender melebihi Rp 1,025 juta maka penghasilan kena pajaknya yaitu penghasilan bruto dikurangi Rp 200 ribu.
  5. DPP pegawai yang mendapatkan gaji mingguan, harian, Borongan, atau satuan selama penghasilan satu bulan kalender melebihi Rp 2,025 juta atau belum mencapai Rp 7 juta, penghitungan penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya.
  6. DPP pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan, selama penghasilan satu bulan kalender melebihi Rp 7 juta, penghitungan penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP.
  7. DPP bukan pegawai dan memperoleh penghasilan berkesinambungan, maka penghasilan kena pajaknya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulannya.
  8. DPP bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan tidak berkesinambungan, penghasilan kena pajaknya adalah 50% dari seluruh jumlah penghasilan bruto.
  9. Selain kategori nomor 1-8, maka penghasilan kena pajaknya adalah jumlah penghasilan bruto.

4. DPP PPh Pasal 22 atau Nilai Impor

Nilai uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai UU Pabean untuk impor BKP. Nilai ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

5. DPP PPh Pasal 23

Nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya yang dipotong dari jumlah tidak termasuk PPN.

dasar pengenaan pajak pekerja

Cara Menghitung DPP

Perhitungan DPP untuk PPN akan berbeda dengan DPP untuk PPh. PPN adalah salah satu jenis pajak yang memiliki perhitungan sistematis. PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan PPN yang ditetapkan negara.

Untuk menentukan PPN terutang suatu transaksi, dibutuhkan dua komponen yaitu tarif PPN dan DPP PPN. Secara umum, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi.

Sedangkan PPN merupakan pajak yang dipungut atas BKP atau JKP yang memiliki pertambahan nilai. PPN ada kaitannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena pihak PKP yang memungut PPN dari transaksi dan menerbitkan faktur pajak.

Apabila harga penjualan tidak disebutkan dengan jelas, maka penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu. Sehingga besar dari nilai DPP PPN mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa. 

Baca juga : 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak menjadi salah satu hal yang harus dikelola oleh perusahaan dan menjadi pekerjaan yang kompleks. Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan kebutuhan tersebut dengan sistem terbaik. Sistem yang terintegrasi dan fitur yang lengkap akan dengan mudah membantu Anda menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien. Pengelolaan HR perusahaan Anda bikin pusing? Biar kami yang bereskan. COBA FREE TRIAL SEKARANG JUGA!