
Pahami Fungsi Pajak bagi Karyawan Perusahaan
Setiap negara di dunia membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Uang pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dananya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan negara. Oleh sebab itu, pajak bersifat wajib, baik itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan dinilai mampu secara subjektif dan objektif. Pembayaran pajak ini diatur sesuai ketentuan. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha adalah contoh pajak yang diterapkan pada perorangan maupun badan usaha. Ada 4 fungsi pajak adalah yang wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan status sebagai wajib pajak. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Sumber: iStockPhoto
Urgensi Pajak bagi Masyarakat
Masyarakat sebagai pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung atas uang pajak yang mereka bayarkan. Namun, masyarakat akan mendapatkan pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, jaminan kesejahteraan atau kesehatan, dan lainnya. Untuk itu, secara ekonomi pajak adalah berpindahnya sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik yang dikelola oleh negara.
Dari segi hukum, masyarakat terikat hukum untuk menyetorkan pajak kepada negara. Pemungutan pajak ini diatur dalam undang-undang sehingga dasar hukumnya kuat, dan mereka yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak, bakal kena sanksi dari negara. Sanksinya pun bermacam-macam, berupa sanksi denda hingga pidana.
Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk jalannya pemerintahan, tersedianya fasilitas publik dan sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Aturan soal ini diantaranya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Apa Saja Fungsi Pajak?
Ada 4 fungsi pajak adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Pemerintah suatu negara tentunya memiliki rencana pembangunan yang diaktualisasikan dalam rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang. Implementasi dan realisasi perencanaan tersebut tentunya juga membutuhkan sejumlah komponen. Salah satunya terkait darimana sumber pembiayaan untuk rencana itu didapatkan. Fungsi anggaran pada pajak adalah membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara. Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pajak yang menjalankan fungsi anggaran masuk ke dalam komponen pendapatan. Pungutan pajak membantu memenuhi pendapatan negara di dalam anggaran APBN.
2. Fungsi Mengatur (Regulated)
Pajak memiliki hubungan yang sangat erat dengan urusan negara terkait pendapatan dan kas negara, karena itu, urusan perpajakan juga termasuk dalam rumpun kebijakan fiskal di dalam konsep ekonomi negara. Kebijakan fiskal itu sendiri secara sederhana diartikan sebagai langkah-langkah yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pengelolaan kas negara, termasuk didalamnya pendapatan, belanja dan pembiayaan yang ada pada postur APBN.
Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara. Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi perpajakan selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi fungsi mengatur pada pajak, pemerintah menerbitkan aturan-aturan perpajakan. Beleid ini yang dipakai sebagai dasar hukum bahwa seseorang atau badan merupakan wajib pajak. Penerbitan aturan-aturan pajak akan selalu diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi tertentu.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak selanjutnya adalah fungsi stabilitas. Pajak bukan hanya menjalankan fungsi sebagai pengatur dan penyedia anggaran pemerintah, dalam konteks yang lebih luas kehadiran sistem perpajakan menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.
Karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam. Sebaliknya, jika ekonomi terus mengalami deflasi tentu menguntungkan bagi konsumen karena harga barang-barang turun sehingga barang jadi lebih murah, namun tidak baik bagi produsen dan pemerintah.
Saat inflasi dirasa terlampau tinggi, pemerintah bisa mengetatkan aturan pajak pada beberapa barang, misalnya menaikkan persentase PPN untuk pembelian kendaraan mobil jika terus mengalami inflasi. Langkah menaikkan pajak akan membuat biaya pembelian mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya sehingga permintaan menurun yang kemudian mempengaruhi harganya.
Sebaliknya, jika harga mobil dirasa terus mengalami deflasi karena permintaannya yang sedikit, pemerintah bisa menerbitkan aturan stimulus ekonomi berupa subsidi pajak, dengan begitu PPN mobil menjadi lebih kecil yang akan mendorong permintaannya mengalami kenaikan dan terjadi inflasi. Karena itu, pajak bisa dipakai pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara, salah satunya menjaga inflasi agar berada di lajur normal.
4. Fungsi Redistribusi
Negara berperan penting untuk menjamin kehidupan masyarakatnya, terutama menjamin agar semua kelompok masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi bisa hidup terjamin. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah harus mengelola rencana pembangunan agar lebih berpihak pada kelompok ekonomi rentan. Karena berkaitan dengan pembangunan, maka ini tentu tidak bisa lepas dari komponen APBN. Sederhananya, untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya.
Disinilah peran pajak sebagai redistribusi ekonomi, yang mana pemerintah menerapkan pajak dengan memperhatikan aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penarikan pajak lebih diutamakan dari kelompok masyarakat yang memperoleh untuk besar dari perekonomian, misal dengan pajak penghasilan, PPN atau pajak badan usaha. Sebaliknya, karena kelompok rentan cenderung memiliki pendapatan yang rendah, pemerintah memberikan pengampunan pajak sehingga mereka tidak terlalu banyak terlibat dalam membiayai pembangunan negara.
Kelompok Wajib Pajak
Sumber: iStockPhoto
Dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi:
- Pembayar pajak
- Pemotong pajak
- Pemungut pajak
Kesemuanya itu mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua warga negara diharuskan membayar pajak. Namun orang yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Jenis Pajak dan Kegunaannya
1. Cara Pemungutan
Jika dari cara pungut, jenis-jenis pajak terbagi jadi dua, yaitu:
Langsung
Pajak langsung adalah beban iuran yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak serta tidak bisa diserahkan pada individu lain. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah pajak penghasilan. Jika Anda termasuk wajib pajak, maka Anda harus membayar pajak dari pendapatan tahunan sendiri.
Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah kebalikannya. Jenis pajak ini tidak dapat dibebankan pada wajib pajak jika tidak terkena kondisi tertentu. Maka, pajak jenis tersebut tidak bisa dipungut secara berkala. Contoh yang sering ditemui pada pajak jenis ini adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
2. Sifat Pajak
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua jenis. Apa saja itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Subjektif
Pada jenis ini, pajak diambil berdasarkan subjeknya. Contoh yang bisa sobat OCBC NISP temui di lapangan adalah pajak kekayaan serta pajak penghasilan.
Objektif
Untuk jenis pajak objektif, pajak diambil berdasarkan objeknya. Contoh yang dapat sobat OCBC NISP jumpai adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea meterai, dan lainnya.
3. Lembaga Pemungut Pajak
Jenis pajak yang terakhir dibedakan berdasar lembaga pemungut pajaknya, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat
Jenis pajak ini dikelola oleh pajak pemerintah pusat dan kerap disebut pajak pusat. Lembaga pengelola biasanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Hasil pungutan sering digunakan untuk membuat fasilitas umum yang bersifat nasional. Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat adalah:
- Bea Meterai
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pemerintah Daerah
Pajak jenis ini sering disebut pajak daerah dan pengelolanya adalah pemerintah daerah masing-masing. Hasil pungutan pajak tersebut biasanya digunakan untuk membayar anggaran belanja daerah. Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi adalah:
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak industri rokok
- Pajak air permukaan
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
Sedangkan yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota adalah:
- Pajak hotel
- Pajak reklame
- Pajak restoran
- Pajak parkir
- Pajak hiburan
- Pajak penerangan jalan
- Pajak air tanah
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan
- Pajak sarang burung walet
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan
Solusi Pembayaran Pajak dengan BroadwaysHR
Itulah beberapa penjelasan tentang fungsi pajak. Dalam pembayaran pajak, biasanya HR akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya teknologi, Anda bisa mengurus pajak karyawan tanpa harus pergi ke kantor pajak. Dengan adanya fitur Payroll Management di aplikasi BroadwaysHR, Anda bisa mengatur pembayaran pajak dari gaji karyawan. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS. Fitur ini sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Tunggu apalagi, segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.