Jabatan Fungsional: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Jabatan Struktural
Istilah jabatan tentu sudah tidak asing di telinga Anda. Berdasarkan penelusuran di halaman KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), jabatan memiliki arti pekerjaan/tugas dalam pemerintahan atau organisasi. Jabatan sendiri terbagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional dan struktural. Jika Anda tertarik untuk mempelajarinya, simak pengertian dan perbedaan keduanya berikut ini.
Pengertian Jabatan Fungsional
Artikel kali ini akan lebih fokus membahas tentang jabatan fungsional. Pertama-tama, Anda bisa memahami tentang pengertiannya terlebih dulu. Jabatan ini merupakan jenis jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tapi memiliki peran krusial karena bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas penting di organisasi tersebut.
Jabatan ini juga diartikan sebagai serangkaian tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi, siapa saja yang ingin masuk ke ruang jabatan tersebut maka wajib memiliki keterampilan atau skill khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, baik struktural dan fungsional termasuk dalam jabatan karier. Kedua jabatan ini hanya bisa diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, menerangkan bahwa jabatan ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian memiliki klasifikasi profesional dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang mewajibkan tiap individu memiliki pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keahliannya. Contohnya adalah profesi dokter, dosen, akuntan, dan lain-lain.
Kemudian, jabatan fungsional keterampilan merupakan jenis jabatan yang membutuhkan kualifikasi teknisi/ penunjang profesional, serta penguasaan pengetahuan teknis di satu atau lebih bidang ilmu pengetahuan. Contohnya adalah teknisi penerbangan, paramedik veteriner, asisten perawat, asisten teknik pengairan, teknisi penelitian dan perekayasaan, dan lain-lain.
Baca juga: Internship adalah Praktek Kerja Nyata, Ini Tujuan dan Manfaatnya!
Jenis-Jenis Jabatan Fungsional
Perlu Anda tahu bahwa jabatan ini terbagi menjadi dua macam yaitu tertentu dan umum. Penjelasan lebih jauh akan diulas sebagai berikut.
1. Jabatan Fungsional Tertentu
Pengertian jabatan ini adalah jabatan yang memerlukan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk bisa naik pangkat. Hal-hal yang berkaitan dengan jabatan ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999 seperti yang sudah diulas pada paragraf sebelumnya. Jabatan tersebut masih dibagi lagi menjadi dua berdasarkan keahlian dan keterampilan.
2. Jabatan Fungsional Umum/ Jabatan Pelaksana
Jabatan ini sekarang dikenal dengan istilah jabatan pelaksana. Jenis jabatan ini hanya terdapat pada ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pelaksanaan berbagai tugasnya, para PNS akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT?
Perbedaan Struktural dan Fungsional
Setelah memahami pengertian dan jenis-jenisnya, sekarang saatnya bagi Anda untuk mengetahui perbedaan dari struktural dan fungsional. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari lima faktor yang meliputi sistem penilaian, jenis jabatan, persyaratan naik pangkat, prestige di masyarakat serta peran dalam organisasi. Detail informasinya telah terangkum dalam ulasan di bawah ini.
1. Sistem Penilaian
Perbedaan kedua jenis jabatan tersebut bisa dilihat dari sistem penilaiannya. Untuk bisa naik ke level selanjutnya, baik struktural dan fungsional punya sistem penilaian masing-masing. Struktural dinilai dari prestasinya, sedangkan fungsional dinilai berdasarkan kualifikasi akademik
2. Bentuk Jabatan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa jabatan fungsional tidak tercantum di dalam struktur organisasi, sedangkan struktural ada di dalam struktur suatu organisasi. Namun, hal tersebut tidak mengurangi tugas dan wewenang yang dimiliki petugas fungsional.
3. Persyaratan Naik Pangkat
Baik jabatan struktural dan fungsional sama-sama memiliki hak untuk naik pangkat. Hanya saja, keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. Jika struktural mewajibkan masa jabatan terakhir diemban selama 4 tahun, maka fungsional wajib memenuhi sistem syarat kredit yang sudah ditentukan.
4. Prestige di Masyarakat
Walaupun kedua jabatan tersebut sama-sama memiliki reputasi yang baik, tapi jabatan struktural dianggap memiliki prestige tinggi. Pasalnya, jabatan struktural memiliki bawahan di dalam struktur organisasi, tapi tidak dengan fungsional.
5. Peran dalam Organisasi
Orang-orang yang memangku jabatan struktural biasanya memiliki kemampuan dalam manajemen organisasi karena tugas dan wewenangnya yang cukup penting di dalam organisasi. Namun hal ini tidak berlaku untuk orang-orang yang berada di pekerjaan fungsional. Karena tidak tercantum dalam struktur organisasi, maka orang-orang yang berada di barisan fungsional tidak wajib memiliki kemampuan dalam manajemen organisasi.
Baca juga: Kompensasi adalah Hal Krusial bagi Karyawan! Simak Jenis dan Tujuannya di Sini!
Hal-hal terkait jabatan tersebut juga menjadi tanggung jawab dari departemen HR. Untuk memudahkan dalam pengembangan dan pengelolaan organisasi yang meliputi pengaturan job holder, employee assessment, employee training dan lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan aplikasi BrodwaysHR.
BrodwaysHR adalah aplikasi HR berbasis cloud yang membantu perusahaan menengah besar menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan baik untuk Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Kunjungi kami dengan klik di sini untuk konsultasi lebih jauh.