Berapa Jam Kerja Normal dalam Perusahaan?
Aturan jam kerja karyawan merupakan sesuatu yang wajib ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja harus memberikan jam kerja sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, jam kerja normal adalah 7-8 jam per hari. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas.
Sumber: iStockPhoto
Jam Kerja Normal Sesuai Hukum
Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang. Undang-undang yang mengatur jam kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya. Peraturan ini pun bisa tidak berlaku bagi perusahaan usaha tertentu. Hal ini tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan di bidang kesehatan, transportasi, pariwisata, telekomunikasi, listrik, hingga perdagangan.
Aturan Jam Istirahat, Cuti, dan Lembur
Sumber: iStockPhoto
1. Jam Istirahat Kerja
Selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia. Peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada 2 aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:
a. Aturan Istirahat diantara Jam Kerja
Peraturan pertama terkait istirahat yang didapatkan karyawan saat bekerja adalah peraturan istirahat di antara jam kerja. Ketika karyawan sudah bekerja selama 4 jam, mereka memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit. Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca contoh yang ada di bawah ini:
Fira merupakan seorang karyawan di perusahaan aplikasi akuntansi. Perusahaan tempat dia bekerja ini menerapkan peraturan 5 hari kerja dalam seminggu. Sehingga dalam satu harinya Fira harus bekerja selama 8 jam. Fira masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00. Dari keterangan di atas, berikut perhitungan jam kerja Fira:
= (jam pulang – jam masuk) – durasi istirahat
= (17.00 – 08.00) – (13.00 – 12.00) = (9 jam) – (1 jam) = 8 jam
Dari perhitungan ini bisa diketahui Fira bekerja selama 8 jam dalam sehari dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang.
b. Peraturan Istirahat dalam Seminggu
Selain peraturan istirahat antara jam kerja, peraturan jam istirahat juga berlaku dalam seminggu. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat satu hari dalam satu minggu.
Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan peraturan 5 hari kerja, berarti perusahaan memberikan hak istirahat 2 hari dalam satu minggu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa memberikan istirahat kerja ini di akhir pekan atau weekend ataupun di hari lainnya.
2. Aturan Cuti
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) dijelaskan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan jika telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut. Berikut penjelasan mengenai cuti karyawan:
a. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang dilakukan di hari kurang efektif, seperti di antara hari libur dan akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga hari besar nasional. Ketika karyawan mengambil cuti bersama ini, jatah cuti tahunan karyawan tersebut akan berkurang sesuai jumlah hari dalam cuti bersama.
b. Aturan Cuti Hamil
Karyawati yang sedang hamil mendapatkan hak untuk mengambil cuti selama 1,5 bulan baik itu sebelum dan sesudah melahirkan.
c. Sick Leave (Cuti Sakit)
Bagi karyawan yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja, karyawan berhak mendapatkan cuti sakit. Jumlah hari yang diberikan ketika cuti sakit ini sesuai anjuran yang diberikan oleh dokter.
d. Aturan Cuti Haid
Cuti haid juga menjadi bagian yang harus diperhatikan perusahaan untuk setiap karyawati. Cuti haid ini berlaku bagi karyawati yang mengalami sakit pada awal siklus menstruasi. Berdasarkan rasa sakit ketika menstruasi yang biasanya terjadi di 2 hari pertama, karyawati berhak mendapatkan cuti haid selama 2 hari dan upah karyawati tetap dibayar penuh sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 81.
e. Cuti Haji/Umrah
Bagi karyawan yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah, karyawan berhak mendapatkan cuti haji atau umrah selama 50 hari atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), perusahaan diwajibkan membayarkan upah secara penuh ketika karyawan menjalankan ibadah haji atau umrah. Cuti ini hanya diberikan satu kali kepada karyawan.
f. Aturan Cuti Penting Lainnya
Selain cuti-cuti yang dijelaskan di atas, terdapat cuti lainnya yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) dan (4) yakni:
- Menikah: 3 hari;
- Menikahkan anak: 2 hari;
- Mengkhitankan anak: 2 hari;
- Membaptis anak: 2 hari;
- Istri karyawan melahirkan atau gugur kandung: 2 hari;
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal: 2 hari;
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.
3. Aturan Lembur
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) pemerintah juga menetapkan peraturan lembur karyawan. Karyawan dapat bekerja secara lembur paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 13 jam dalam satu minggu. Atas pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu. Selain itu, ada perubahan lainnya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. HRD Personalia wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang terdiri dari nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur.
Aplikasi attendance management dapat digunakan tim HRD untuk mengelola perhitungan lembur karyawan dan mengatur jadwal shift. Perusahaan juga wajib memberikan perintah lembur kepada karyawan yang bersangkutan baik secara tertulis maupun melalui media digital. Jika perusahaan tidak memberikan perintah ini, karyawan yang bersangkutan dapat menolak kerja lembur.
4. Jam Kerja Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, ada beberapa ciri pekerjaan yang memperbolehkan jam kerjanya kurang dari ketentuan pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam dalam satu hari dan 35 jam dalam satu minggu;
- Waktu kerja yang fleksibel;
- Jam kerja dilakukan di luar lokasi kerja utama.
Sedangkan untuk pekerjaan dengan jam kerja lebih dari ketentuan Undang-undang, ada beberapa sektor yang diperbolehkan memiliki jam kerja lebih dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Bidang energi dan sumber daya yang ada di daerah tertentu;
- Daerah pertambangan;
- Bidang perikanan;
Sanksi untuk Perusahaan
Sanksi perusahaan melanggar jam kerja ini mencakup syarat pemberlakukan lembur, yaitu persetujuan karyawan, pemberian makanan dan minuman, serta pembayaran upah. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran mengenai persetujuan jam kerja, maka akan dikenai sanksi pidana minimal Rp5 juta rupiah dan maksimal Rp50 juta rupiah.
Selain itu, apabila perusahaan tidak memberikan makanan dan minuman kepada karyawan yang lembur selama 4 jam atau lebih, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Lebih lanjut, perusahaan yang tidak membayar upah kerja lembur akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta serta paling banyak Rp100 juta. Namun, terdapat pengecualian atau pembebasan mengenai upah yang harus dibayarkan tersebut untuk golongan jabatan tertentu.
Golongan jabatan tertentu tersebut yaitu karyawan yang bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan/atau mengendalikan jalannya perusahaan, sehingga waktu kerjanya tak dibatasi dan ia mendapat upah lebih tinggi. Selain yang telah disebutkan tadi, sanksi perusahaan melanggar jam kerja bisa juga berupa rusaknya citra dan kepercayaan dari masyarakat, sehingga penurunan profit usaha pun menjadi dampaknya.
Atur Jam Kerja dengan BroadwaysHR!
Meskipun pada umumnya jam kerja karyawan adalah pagi sampai sore, tapi juga tidak menutup kemungkinan untuk bekerja di malam hari. Jadwal kerja yang diterapkan bukan hanya untuk mendukung operasional perusahaan tapi juga memperhatikan kondisi karyawan. Dengan penerapan kebijakan yang tepat, semua pihak akan diuntungkan.
Untuk memudahkan HR mengatur jam kerja karyawan, sekarang ada aplikasi HRIS dengan berbagai macam fitur. BroadwaysHR memiliki fitur berupa Time Management yang berguna untuk mencatat waktu kerja secara fleksibel mengikuti kebijakan perusahaan. Fitur ini juga mengatur waktu kerja, kebijakan lembur, dan kebijakan ganti libur. Data absensi terkirim otomatis dan digunakan untuk perhitungan payroll karyawan. Segera registrasi di sini dan nikmati uji coba GRATIS selama 30 hari.