
Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!
Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP adalah salah satu jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Februari 2022 silam. JKP menjamin para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja agar bisa tetap hidup layak sebelum mendapatkan pekerjaan yang baru. Jika Anda ingin tahu apa saja manfaat JKP dan cara pengajuannya, maka jangan lewatkan artikel berikut ini.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini merupakan gagasan dari Kementerian Tenaga Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang mengajukan JKP nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat seperti uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kehidupan para pekerja supaya tetap mendapatkan kehidupan layak pasca PHK.
Dengan kata lain, berbagai manfaat tadi menjadi bekal untuk para pekerja dalam mempersiapkan diri mendapatkan pekerjaan pengganti. Hal-hal yang berkaitan dengan JKP telah diatur dalam PP No 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan demikian, JKP melengkapi program jaminan sosial dari pemerintah yang sudah ada lebih dulu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Ini Syarat Menjadi Karyawan Tetap dan 5 Keuntungannya!
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sumber: Freepik
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa JKP terdiri dari uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja. Namun, perlu dipahami bahwa program ini tidak untuk menggantikan pesangon yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha kepada pekerja yang terdampak PHK.
Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
1.Uang Tunai
Selama 6 bulan pasca Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan rincian 45% upah selama 3 bulan pertama dan 25% upah pada 3 bulan sisanya. Upah yang menjadi tolak ukur pemberian JKP merupakan upah terakhir yang tercatat pada laporan BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal sebesar 5 juta rupiah.
2.Akses Informasi Kerja
Selain dukungan dalam bentuk finansial, JKP juga memfasilitasi pekerja terdampak PHK dengan menyediakan data lowongan pekerjaan, layanan bimbingan jabatan, dan konseling karier.
3.Pelatihan Kerja
Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja/LPK dalam pemberian pelatihan kerja kepada pegawai yang terkena PHK. Materi yang disampaikan umumnya seperti re-skilling/ up-skilling yang dilakukan baik secara langsung maupun online.
Baca juga: Ini 8 Alasan Keluar Kerja yang Tepat dan Pasti Disetujui HRD
Syarat Mendapatkan JKP
Sebelum membahas tentang cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ketahui dulu berbagai syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi pekerja berikut ini.
1.Pekerja telah memenuhi masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan.
2.Iuran telah terbayar minimal 6 bulan berturut-turut ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum Pemutusan Hubungan Kerja terjadi.
3.Memenuhi kriteria sebagai pekerja yang berhak menjadi peserta JKP seperti:
- Pekerja belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro yang tergabung dalam 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
4.Memiliki akun SIAPkerja dan mengajukan laporan PHK.
5.Menyertakan bukti catatan keterangan PHK dan kesediaan untuk kembali bekerja.
6.Melampirkan rekening bank atas nama sendiri.
7.Beberapa pekerja dengan kriteria tertentu tidak berhak mendapatkan JKP seperti resign/mengundurkan diri, pensiun, cacat mental permanen, meninggal dunia, dan pegawai PKWT yang habis kontrak.
Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Setelah mengetahui berbagai syarat di atas, maka sekarang saatnya untuk mempelajari langkah-langkah dalam proses klaim JKP. Cara klaim JKP ini terdiri dari tiga langkah yaitu laporan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan manfaat JKP, dan verifikasi data.
Klaim JKP dibatasi hingga 3 bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja terjadi. Apabila pasca 3 bulan PHK tidak ada pengajuan maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan dinyatakan hangus. Hal ini juga berlaku pada pekerja yang telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
1.Laporan PHK ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Pelaku usaha wajib merubah data peserta yang terkena PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK. Hal ini wajib dilakukan dengan segera dengan batas maksimal 7 hari pasca Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, pegawai yang terdampak PHK juga bisa membuat laporan PHK secara mandiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu mengisi formulir dan menyertakan bukti PHK dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan.
2.Pengajuan Manfaat JKP
Langkah selanjutnya adalah pengajuan manfaat JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan melampirkan surat kesediaan untuk kembali bekerja dan nomor rekening bank atas nama pribadi.
3.Verifikasi Data
Pihak BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan semua dokumen tersebut valid. Biasanya, hal ini membutuhkan waktu yang cukup singkat yaitu 3 hari kerja saja.
Apabila pengisian data tidak lengkap, umumnya pekerja/perusahaan akan mendapatkan notifikasi baik secara online maupun offline. Selanjutnya, baik pekerja atau perusahaan bisa memperbaiki atau melengkapi data yang kurang untuk diserahkan kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 4 Alasan Menggunakan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan dan Formatnya
Demikian informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa Anda simak. Umumnya, urusan terkait JKP juga menjadi tanggung jawab tim HRD. Agar proses klaim JKP bisa dilaksanakan dengan cepat, praktis, dan mudah, maka gunakan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR.
Tak hanya berguna dalam proses JKP, fitur tersebut juga bisa dipakai untuk pengelolaan program jaminan sosial lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai asuransi lainnya.
Ayo beralih ke aplikasi berbasis cloud seperti BroadwaysHR sekarang juga!!! Ingin free trial aplikasinya? Klik di sini!