Kapan Harus Bayar Pajak NPWP Pribadi & Badan? Ini Jawabannya
Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan, untuk dibayarkan kepada negara. Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, pemungutan pajak orang pribadi maupun badan bersifat memaksa. Nantinya, hasil dari pungutan pajak ini digunakan untuk keperluan negara dan semata-mata untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Lalu, kapan harus bayar pajak NPWP kepada negara?
Kapan seorang karyawan harus membayar pajak yang nantinya akan dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja? Untuk mendapatkan penjelasan waktu pembayaran pajak beserta regulasinya, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kewajiban Wajib Pajak dengan NPWP untuk Membayar Pajak
Setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nilai penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak tepat waktu.
Sesuai aturan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghasilan di atas PTKP Rp4.500.000 setiap bulannya, berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dan melaporkan pajak secara tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi denda 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo.
Agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu dan tidak terkena sanksi denda, lalu kapan harus bayar pajak NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mewakili negara? Simak ulasannya pada bagian berikut ini.
Kapan Harus Bayar Pajak NPWP untuk Orang Pribadi dan Badan?
Umumnya, wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan, melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi setiap tahun yang jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret. Adapun bagi wajib pajak badan, termasuk perusahaan, melaporkan SPT Tahunan setiap 30 April tiap tahunnya.
Untuk lebih rincinya, berikut adalah batas kapan harus bayar pajak NPWP beserta pelaporan SPT-nya berdasarkan UU Perpajakan dan PMK Nomor 242/2015.
Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sesuai UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu bayar dan lapor SPT Tahunan Pribadi adalah:
- Lapor SPT Tahunan Pribadi: Batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi paling lama adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir (tanggal 31 Maret). Wajib pajak pribadi dengan penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Rp4.500.000/bulan atau Rp54.000.000/per tahun), maka tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan.
- Pembayaran pajak tahunan pribadi: Kekurangan pembayaran pajak terutang harus dibayar secara lunas sebelum SPT PPh dilaporkan.
Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Tahunan Badan
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu bayar dan lapor SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:
- Lapor SPT Tahunan Badan: Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun Pajak (30 April).
- Kekurangan bayar pajak tahunan badan yang terutang sesuai SPT Tahunan PPh Badan harus dibayar sebelum SPT dilaporkan.
Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Masa
Ketentuan kapan harus bayar pajak masa menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK Nomor 242 Tahun 2014, yaitu:
- Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan. Jatuh temponya yaitu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional, termasuk untuk penyelenggaraan Pemilu, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Batas waktu pembayaran pajak untuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 15, PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk PPN, batas waktu bayar pajak pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
Regulasi Jika Telat atau Tidak Membayar Pajak
Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya, wajib pajak yang telat membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi denda berupa tarif bunga sanksi administrasi pajak. Besar tarif dendanya dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan bank Indonesia dan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Regulasi resmi perihal keterlambatan bayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa dikenal sebagai omnibus law.
Sanksi administrasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja terkait keterlambatan bayar pajak adalah sebagai berikut:
- Besaran sanksi bunga per bulan menggunakan prosentase flexible rate. Tarif 2% tidak lagi digunakan, namun mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Kemenkeu. Perubahan tarif bunga per bulan didasarkan pada suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor, dibagi 12.
- Besaran sanksi denda bagi Pengusaha Kena Pajak yang telat membuat faktur pajak atau tidak lengkap mengisi faktur pajak, menurut UU KUP Pasal 14 ayat 4, dendanya 2% dari dasar pengenaan pajak. Dalam UU Cipta Kerja kemudian diubah dendanya menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak.
- Besaran sanksi denda atas pengungkapan ketidakbenaran data pada SPT dan belum diselidiki, maka dikenakan 100% dari pajak yang kurang dibayarkan.
Kelola Potongan Pajak Penghasilan Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Pajak penghasilan dari gaji karyawan dipotong oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Baru kemudian perusahaan yang memotong pajak penghasilan dari gaji karyawan akan menyetorkan ke kas negara setiap bulannya.
Urusan perpajakan memang menjadi salah satu hal yang cukup rumit bagi tim HRD, karena tak hanya berkutat pada proses penghitungannya, tapi juga pembayaran serta pelaporannya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengambil cara yang efisien supaya urusan pajak dapat tertangani dengan cepat dan tepat.
Salah satu langkah bijak yang bisa diambil yaitu dengan memanfaatkan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwyasHR yang menawarkan layanan pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, hingga potongan karyawan seperti pajak yang sudah terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll perusahaan.
Tertarik mencoba BroadwaysHR? Anda bisa menghubungi kami dan berkonsultasi masalah HR perusahaan di sini. Anda juga bisa coba gratis BroadwaysHR sesuai kebutuhan Anda sekarang juga.