Daftar Kode Klasifikasi Lapangan Usaha untuk Pajak Badan
Sebagai wajib pajak badan yang telah terdaftar, setiap perusahaan harus tahu kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) untuk kepentingan perpajakan. Kode KLU Pajak ini menjadi salah satu komponen penting dalam proses penghitungan pajak penghasilan badan setiap tahunnya. Di samping mengetahui kode KLU pajak ini, perusahaan juga dapat mengambil manfaat dengan menggunakan hak atas insentif pajak yang difasilitasi dari pemerintah. Yuk ketahui apa kode klasifikasi lapangan usaha milik perusahaan Anda pada pembahasan berikut ini.
Apa itu Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)?
Sesuai PER-12, kode KLU ialah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi terkait aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak.
Jadi, kode KLU atau klasifikasi lapangan usaha merupakan daftar kode yang telah dibuat Direktorat Pajak untuk memudahkan pengkategorian wajib pajak sesuai dengan bidang usahanya. Komponen ini terdiri dari 5 digit angka yang mengandung kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, serta kelompok kegiatan ekonomi.
Direktorat Pajak menggunakan kode KLU bertujuan untuk membuat klasifikasi wajib pajak ke dalam beberapa golongan sesuai dengan jenis usaha yang digerakkan bisnis atau perusahaan.
Pencantuman kode ini juga ditujukan untuk membantu pengusaha menghitung beban pajak yang harus ditanggung atau dibayar, serta mengetahui apa saja insentif yang bisa dinikmati. Tidak sembarang kode, Direktorat Pajak mencantumkan kode KLU ini pada saat perusahaan mengisi SPT Pajak baik secara offline maupun online melalui laman DJP Online.
Fungsi Kode KLU Pajak untuk Perusahaan
Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya fungsi adanya kode KLU adalah sebagai acuan perhitungan kewajiban pajak sebuah usaha. KLU juga menjadi dasar setiap pengusaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku khusus untuk sektor usaha tertentu. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022, berikut beberapa fungsi KLU Pajak yang digunakan untuk:
- Penatausahaan atau administrasi data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan (SPT).
- Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Keperluan perpajakan lainnya dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Daftar Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (Kode KLU)
Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 22 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya. Kode huruf menandakan kategori lapangan usaha, sementara kode angka menunjukkan golongan pokok.
Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 22 Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:
(01 – 03) Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
(05 – 09) Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian
(10 – 33) Kode C Kategori Industri bidang Pengolahan
(35) Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
(36 – 39) Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
(41 – 43) Kode F Kategori Industri Konstruksi
(45 – 47) Kode G Kategori Perdagangan Skala Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
(49 – 53) Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan
(55 – 56) Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
(58 – 63) Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi
(64 – 66) Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
(68) Kode L Kategori Bisnis Real Estate
(69 – 75) Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
(77 – 82) Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Jenis Penunjang Usaha Lainnya
(84) Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
(85) Kode P Kategori Jasa Pendidikan
(86 – 88) Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
(90 – 93) Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
(94 – 96) Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
(97 – 98) Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Industri Rumah Tangga yang Menjalankan Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
(99) Kode U Aktivitas Badan Ekstra Internasional serta Badan Internasional Lainnya
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
Struktur Penulisan Kode KLU Pajak Perusahaan
Penulisan kode KLU memiliki struktur khasnya tersendiri. Setiap KLU terdiri dari 5 digit (angka). Satu digit di antaranya adalah alfabet yang menunjukkan kategori KLU berdasarkan lapangan usaha utama yang sama (namun tidak termasuk dalam kode KLU). Struktur penulisan kode KLU adalah seperti di bawah ini.
- Kategori sebagai garis pokok pengelompokkan kegiatan ekonomi yang ditulis kode satu digit kode alfabet. Seluruh economy activity di Indonesia dikelompokkan jadi 21 kategori yang diberi kode huruf dari A hingga U.
- Golongan pokok adalah uraian lengkap dari kategori dengan diberi kode dua digit angka.
- Golongan sebagai uraian lanjutan dari golongan pokok yang terdiri dari tiga digit angka, yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan digit angka berikutnya menunjukkan kegiatan ekonomi yang dilakukan golongan pokok (maksimal ada 9 golongan).
- Subgolongan adalah lanjutan dari golongan yang terdiri dari empat digit. Kode digit pertama adalah golongan bersangkutan, dan satu digit angka terakhir adalah kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan. Satu golongan dapat diuraikan sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.
- Kelompok kegiatan ekonomi untuk memilah kegiatan yang terdapat dalam suatu subgolongan menjadi kegiatan yang lebih homogen.
Untuk mengecek kode klasifikasi lapangan usaha Anda, lihat dalam daftar yang terlampir berikut ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Kode klasifikasi lapangan usaha (KLU Pajak) harus dilengkapi oleh perusahaan saat mengisi form SPT dalam bentuk cetak maupun form online. Tentunya dalam pengisian pajak penghasilan badan, perusahaan harus betul-betul memperhatikan setiap komponen yang harus diisi dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya. Hal ini menjadi syarat utama agar perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah.
Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya dalam urusan perpajakan, perusahaan punya kewajiban untuk hitung pajak penghasilan (PPh 21) setiap karyawan. Jangan khawatir salah hitung pajak, kini BroadwaysHR hadir dengan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwyasHR yang menawarkan layanan pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, hingga potongan karyawan seperti pajak yang sudah terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll perusahaan.
Ayo konsultasikan kebutuhan Anda bersama BroadwaysHR sekarang juga dengan klik di sini!