lembur adalah

Lembur adalah Bekerja di Luar Jam Ketentuan, Pahami 7 Poin Perhitungannya Ini!

Pekerjaan kantor yang menumpuk membuat karyawan harus merelakan waktu mereka untuk bekerja ekstra. Namun, benefit dari kerja lembur adalah perusahaan akan memberikan upah overtime sebagai bentuk penghargaan kepada setiap karyawan yang sudah mau bekerja keras menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin. Berbicara tentang upah lembur, sudahkah Anda tahu tentang perhitungannya? Jika belum, simak artikel berikut untuk menemukan jawabannya ya!

Pengertian Lembur adalah?

Sebelum membahas tentang rumus perhitungan upah lembur, apakah Anda sudah tahu tentang apa arti dari lemur itu sendiri? Kerja lembur adalah melakukan kewajiban atau pekerjaan melebihi jam kerja yang sudah ditentukan. 

Pemerintah pun sudah mengatur hal-hal terkait kerja overtime tersebut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1.

Menurut peraturan pemerintah di atas, jam kerja karyawan yang wajar adalah 7 jam sehari/ 40 jam seminggu untuk masa kerja 6 hari dan 1 hari libur. Perusahaan juga bisa menerapkan jam kerja 8 jam sehari/ 40 jam seminggu untuk masa kerja 5 hari dan 2 hari libur. 

Apabila seorang karyawan bekerja melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib membayar upah lembur kepada mereka. Selain itu, upah lembur juga wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Belum selesai sampai disitu saja, aturan tentang jam lembur juga diatur dengan ketentuan maksimal 3 jam per hari atau 14 jam dalam seminggu di luar waktu libur atau tanggal merah. Umumnya, proses pelaksanaan dan pemberian upah overtime harus disahkan secara tertulis melalui Surat Penugasan Lembur atau yang sering disingkat SPL. 

Selanjutnya,  SPL harus ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di waktu mendatang. Namun, perusahaan tertentu mungkin memiliki penyesuaian masing-masing terkait jam lembur terutama pada sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, pengeboran minyak, dan lain-lain.

Jika mendapati perusahaan secara sengaja tidak membayarkan upah lembur, maka karyawan dapat mengajukan klaim ke departemen Human Resource. Apabila masih ada kendala, karyawan juga bisa mengadu kepada serikat pekerja atau serikat buruh untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga: Take Home Pay adalah Hitungan Gaji Bersih yang Dibawa Pulang Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

Peraturan Terkait Lembur Kerja Karyawan

Peraturan tentang jam overtime pada tiap perusahaan mungkin berbeda-beda. Oleh sebab itu, setiap karyawan sebaiknya mengetahui aturan terkait jam lembur untuk menghindari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari. 

Regulasi terkait jam lembur ini wajib diketahui agar karyawan mendapatkan hak atas kewajiban bekerja di luar jam kerja. Peraturan tentang jam lembur karyawan juga sudah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a mengenai Ketenagakerjaan.

Selain itu, karyawan juga harus paham bahwa pemberian upah lembur pada saat hari kerja, waktu libur, serta tanggal merah memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Penjelasannya bisa Anda simak di bawah ini.

Baca juga: Tunjangan adalah Kompensasi Tambahan yang Berhak DIterima Karyawan, Simak 4 Jenisnya!

Rumus Perhitungan Upah Lembur

lembur adalah

Sumber: freepik

Selama ini mungkin Anda hanya terima beres dan tidak mau repot mencermati perhitungan upah lembur secara detail. Namun, tidak ada salahnya jika Anda memahami rumus perhitungannya untuk berjaga-jaga apabila terjadi kesalahan hitung dari pihak perusahaan. Di bawah ini telah terangkum rumus perhitungan upah lembur untuk karyawan secara rinci untuk Anda. 

  1. Upah lembur per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan.
  2. Jika lembur di lakukan pada hari kerja, maka upah kerja lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam.
  3. Pada setiap jam kerja lembur berikutnya karyawan akan dibayar 2 kali upah lembur per jamnya.
  4. Hak upah lembur karyawan per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan.
  5. Jika bekerja selama 6 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
  • Untuk 7 jam pertama, per jam mendapatkan dua kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-8,  mendapat tiga kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-10, upahnya empat kali upah lembur per jam.
  1. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), maka:
  • Untuk 5 jam pertama, per jam-nya mendapatkan dua kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-6, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-7 dan ke-8, upahnya empat kali upah lembur per jam.
  1. Jika bekerja selama 5 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
  • Untuk 8 jam pertama, mendapatkan hak upah lembur karyawan per jam sebesar dua kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-9, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam.
  • Untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-11, upahnya empat kali upah lembur per jam.

Baca juga: Ketentuan Shift Kerja yang Perlu Anda Pahami, Jangan Sampai Overtime!

Bayar Upah Lembur dengan BroadwaysHR

Pembayaran upah lembur menjadi hal krusial karena merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan. Di sisi lain, pemberian upah ini juga bisa menjadi motivasi kerja karyawan sehingga mereka tetap bersemangat meski harus bekerja ekstra di luar jam kerjanya.

lembur adalah

Untuk memudahkan perhitungan dan input data jam lembur karyawan, gunakanlah aplikasi BroadwaysHR. BroadwaysHR adalah aplikasi HR berbasis cloud yang membantu perusahaan menengah besar menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan baik untuk Human Resource Information System maupun Human Capital Management.

Ada banyak fitur yang bisa Anda nikmati melalui aplikasi HR tersebut, yang salah satunya adalah Compensation and Benefit untuk perhitungan upah lembur/ overtime. Hubungi kami untuk konsultasi lebih jauh atau coba gratis aplikasi BroadwaysHR di sini.