macam macam cuti

8 Macam-Macam Cuti yang Perlu HR Ketahui

Menurut aturan resmi dari pemerintah, cuti merupakan hak utama bagi setiap karyawan dalam perusahaan. Hal ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, yang menjelaskan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapat cuti tahunan, yaitu selama sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah seorang pekerja atau karyawan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Perusahaan yang melanggar atau tidak menyediakan hak cuti bagi pekerja atau karyawan, akan terkena sanksi, baik secara perdata maupun hukum pidana. Lalu apa saja 8 macam-macam cuti yang perlu diketahui oleh HR?

Penjelasan Singkat Cuti Perusahaan

macam macam cuti

Sumber: iStockPhoto

Cuti karyawan merupakan hak karyawan dalam melakukan izin atau libur karyawan secara sementara, dan tidak mengikuti kerja sementara waktu. Tujuan dari pemberian hak cuti untuk karyawan ini yaitu untuk melindungi pekerja agar dapat beristirahat sejenak, menenangkan jasmani dan rohani para karyawan di tengah kesibukan bekerja atau untuk kepentingan lainnya di tengah kesibukan bekerja. Kebijakan terkait cuti ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan RI dalam Pasal 79 ayat 2. Dalam pasal tersebut terdapat penjelasan bahwa cuti merupakan hak karyawan atau pekerja, dan perusahaan wajib menyediakan setidaknya 12 hari cuti setelah karyawan bekerja selama 1 tahun berturut-turut.

Secara umum terdapat dua jenis cuti karyawan yang utama, yaitu cuti karyawan berbayar dan cuti karyawan tidak berbayar. Perbedaan antara kedua jenis cuti karyawan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Cuti Berbayar (Paid Leave)

Paid leave adalah jenis cuti karyawan yang memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti dari pekerjaan dan tetap menerima gaji normal. Ada beberapa aturan khusus yang mengharuskan atasan untuk memberi karyawan sejumlah waktu dari tugas kerja untuk masalah pribadi tertentu, namun tidak diwajibkan secara spesifik untuk cuti berbayar.

Beberapa aturan mungkin ada yang mengharuskan pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat yang dibayar untuk cuti tertentu. Banyak perusahaan biasanya memilih untuk menawarkan jumlah cuti berbayar yang diberikan kepada karyawan mereka. Hal ini untuk memastikan mereka tetap stabil secara finansial selama mereka tidak bekerja.

Beberapa perusahaan memberi karyawan mereka sejumlah jam cuti berbayar yang dapat mereka gunakan untuk kasus pribadi apapun. Perusahaan yang lain mengizinkan karyawan mereka untuk memperoleh cuti berbayar ini dari waktu ke waktu berdasarkan berapa hari dan jam mereka bekerja.

2. Cuti Tidak Berbayar (Unpaid Leave)

Unpaid leave adalah jenis cuti yang memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti tanpa mendapatkan kompensasi selama waktu itu. Jika alasan karyawan untuk mengambil cuti dianggap wajib oleh aturan yang berlaku, maka karyawan tersebut diperbolehkan cuti tanpa bayaran pada hari-hari tertentu. Dengan jaminan bahwa posisinya akan tetap tersedia saat kembali bekerja. 

Karyawan juga seharusnya tetap dapat menerima tunjangan karyawan tertentu, seperti perlindungan asuransi kesehatan. Beberapa perusahaan ada yang membiarkan karyawan menempatkan waktu liburan yang masih harus dibayar untuk cuti yang diajukan. Jika waktu liburan habis tetapi karyawan masih harus tetap cuti, sisa waktu tersebut biasanya tidak akan dibayar.

8 Macam-macam Cuti yang Perlu HR Ketahui

Berikut 8 macam cuti yang diberikan perusahaan.

1. Annual Leave (Cuti Tahunan)

Dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dijelaskan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Lama cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Namun, perusahaan dapat memberikan cuti tahunan di atas durasi tersebut. Artinya, jika karyawan belum bekerja selama satu tahun, perusahaan berhak menolak permintaan cuti. Namun, perusahaan juga bisa memberikan jatah cuti pegawai lebih cepat dengan membaginya setiap bulan. Sebagian perusahaan ada yang memberlakukan aturan bahwa cuti tahunan hanya berlaku dalam 12 bulan. Namun, ada juga perusahaan yang mengakumulasikan jumlah cuti setiap tahun.

2. Compassionate Leave (Cuti Darurat)

Compassionate leave adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang harus mengurus anggota keluarga mereka yang sakit parah. Anggota keluarga bisa berarti suami atau istri, anak, orangtua langsung atau orang-orang terdekat lainnya seperti bibi maupun paman yang sudah sepuh. Di Indonesia, aturan yang banyak diterapkan adalah cuti saat keluarga terkena musibah, sakit kritis atau meninggal. Biasanya sebanyak minimal 1 (satu) hari dan maksimal 10 (sepuluh) hari. Sedangkan untuk cuti tetap bergaji dalam keadaan ini seperti yang diatur dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh, yaitu:

  1. Saat istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  2. Suami/istri, orangtua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

Bila memang keadaan mengharuskan, ada perusahaan yang mengizinkan karyawan cuti lebih lama tanpa digaji ataupun menjalankan kebijakan WFH (Work from Home) untuk mengurus keluarga yang sakit.

3. Maternity Leave (Cuti Melahirkan)

Sesuai dengan namanya, jenis cuti ini merupakan hak bagi pegawai perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan. Hal tersebut telah tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003, dimana pegawai perempuan yang sedang hamil berhak menerima cuti kurang lebih sekitar 1,5 bulan sebelum masa melahirkan tiba dan juga 1,5 bulan setelah melahirkan.

Beberapa perusahaan menerapkan cuti hamil dan melahirkan tersebut telah diatur secara akumulatif selama 3 bulan. Hal ini dilakukan sebab menentukan dan menghitung masa hari perkiraan lahir (HPL) tidaklah mudah.

4. Sick Leave (Cuti Sakit)

Cuti sakit bisa diambil dengan syarat pekerja memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Macam cuti ini merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja. Bahkan pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. 

5. Cuti Haid

macam macam cuti

Sumber: iStockPhoto

Dalam Pasal 81 Ayat (1) disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang haid dan tidak dapat bekerja diperbolehkan mengajukan cuti kepada perusahaan. Cuti haid bisa diberikan pada hari pertama dan kedua waktu haid. Namun, kebijakan cuti haid di perusahaan dapat berbeda. Biasanya, cuti haid dianggap bagian dari cuti sakit, sebab perlu melampirkan surat dokter.

6. Cuti Berlibur

Cuti berlibur dapat diambil oleh seorang karyawan untuk perjalanan, liburan, istirahat, dan acara keluarga. Ini diberikan untuk memungkinkan karyawan mengambil cuti untuk setiap acara yang mereka miliki seperti bepergian ke negara lain atau pernikahan yang harus mereka hadiri. Memberi karyawan cuti biasa akan memungkinkan mereka untuk memprioritaskan kehidupan pribadi mereka saat dibutuhkan, membuat mereka merasa dihargai di perusahaan. Di sebagian besar perusahaan, karyawan dapat mengambil cuti biasa maksimal 8 hingga 15 hari dalam setahun.

7. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak karyawan yang sering terlupakan oleh HR. Jenis cuti ini sejatinya adalah hari libur khusus pegawai lembaga pemerintah, misalnya BUMN atau badan usaha milik negara, dan instansi kedutaan. Meski begitu, beberapa lembaga swasta juga dapat menerapkan hak cuti jenis ini pada pegawainya jika masuk dalam kebijakan perusahaan. Jangan mengambil cuti tahunan di periode cuti bersama. Sebab, dapat mengurangi jatah cuti tahunanmu. Jenis cuti ini biasanya diberikan menjelang dan saat hari keagamaan dan hari besar nasional. Misalnya cuti bersama Lebaran serta cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

8. Marriage Leave (Cuti Menikah)

Macam cuti yang terakhir adalah cuti menikah. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan peraturan mengenai cuti menikah. Waktu yang diberikan untuk cuti menikah adalah sebanyak 3 hari. Jadi, bagi karyawan yang memiliki rencana menikah, bisa mendapatkan cuti ini selama 3 hari dan tetap dibayar (paid leave).

Optimalkan Pengajuan Cuti dengan BroadwaysHR!

Peraturan cuti telah jelas diatur dalam undang-undang negara. Dalam hal ini juga berlaku untuk perusahaan atau HRD untuk mengatur waktu cuti karyawannya. Untuk mempermudah pengajuan cuti karyawan, HR dapat memanfaatkan fitur Employee Self Service di BroadwaysHR. Segera daftarkan diri Anda untuk ujicoba secara GRATIS selama 30 hari dengan registrasi di sini.

macam macam cuti