menikah satu kantor

5 Kewajiban Pekerja yang Menikah Satu Kantor & UU Terbarunya

Larangan menikah satu kantor dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, aturan tersebut harus mengorbankan salah satu pihak dari pasangan untuk keluar dari perusahaan. Namun, sekarang karyawan tidak perlu khawatir lagi, karena berdasarkan putusan MK pada tahun 2017, aturan terkait larangan menikah dengan rekan kerja akhirnya dibatalkan. Informasi selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel berikut ini.

Aturan Terbaru Terkait Menikah Satu Kantor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan akan melakukan PHK pada karyawan yang menikah dengan sesama rekan kerja. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut.

 

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB).”

 

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, Undang-Undang tersebut dianggap bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945, sehingga kemudian direvisi menjadi demikian.

 

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”

 

Bahkan, perubahan aturan perundang-undangan terkait menikah satu kantor tersebut juga masuk ke dalam gagasan draf RUU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa sebuah perkawinan adalah takdir di luar kuasa manusia yang tidak bisa dielakkan.

Oleh sebab itu, hal tersebut tidak bisa diterima secara konstitusional karena mengesampingkan pemenuhan HAM, yang dalam hal ini adalah hak atas pekerjaan dan membangun sebuah keluarga.

Baca juga: Simak Contoh Surat Cuti Menikah dan 3 Tips Pengajuannya Ini

Alasan Pembatalan Larangan Nikah Satu Kantor

menikah satu kantor

Sumber: Freepik

Pembatalan aturan larangan menikah satu kantor oleh Mahkamah Konstitusi tersebut terjadi karena adanya gugatan yang dilakukan oleh 8 pekerja. Mereka mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dengan adanya aturan PHK terhadap karyawan yang menikah di dalam satu perusahaan.

Gugatan tersebut selanjutnya dikabulkan dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.

 

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”.

 

Selain itu, larangan menikah dalam satu perusahaan juga dianggap melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi:

 

“Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

 

Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Pengajuan Cuti Lengkap!

Kewajiban bagi Karyawan yang Menikah Satu Kantor

Sumber: Freepik

Sumber: Freepik

Meski diperbolehkan untuk menikah dengan rekan satu kantor, tapi karyawan wajib menjaga profesionalisme selama jam kerja. Beberapa hal yang sebaiknya karyawan perhatikan adalah sebagai berikut.

1. Saling Menjaga Sikap

Pasangan yang bekerja dalam satu perusahaan sebaiknya saling menjaga sikap saat jam kerja. Artinya, hindari untuk menunjukkan sikap mesra atau saling menyapa dengan panggilan kesayangan. Hal tersebut akan menimbulkan rasa tidak nyaman pada karyawan lain di perusahaan.

2. Objektif dalam Mengambil Keputusan

Hubungan pernikahan di dalam satu perusahaan juga kerap membuat karyawan tidak bisa mengambil keputusan secara objektif. Dengan kata lain, salah satu pihak akan membuat keputusan berdasarkan sudut pandang pasangannya. Sebaiknya, masing-masing karyawan tetap fokus pada tujuan dan kepentingan perusahaan.

3. Tidak Perlu Saling Mengekang 

Meskipun terikat dalam hubungan pernikahan, tapi setiap pasangan sebaiknya saling percaya dan memberikan kebebasan pada satu sama lain. Terlalu mengekang pergaulan pasangan di lingkungan kerja justru akan menimbulkan ketidaknyamanan, konflik, hingga miskomunikasi antar karyawan.

4. Hindari Membawa Masalah Pribadi ke Perusahaan

Dalam membina mahligai rumah tangga, tentu ada konflik-konflik tertentu yang memicu pertengkaran di antara keduanya. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi karyawan untuk bekerja sesuka hati. Jadi, pisahkan urusan pribadi dan urusan kerja dengan tetap menjaga sikap di tempat kerja.

5. Memberikan Kinerja Terbaik

Memberikan kinerja terbaik untuk perusahaan tidak hanya berlaku bagi pasangan yang menikah satu kantor saja, tapi juga semua karyawan. Jadikan ikatan pernikahan di lingkungan perusahaan sebagai motivasi tersendiri yang akan mendorong Anda untuk bisa berprestasi.

Baca juga: 4 Kelebihan Aplikasi Cuti Online yang Menguntungkan HRD, Simak!

Pengajuan Cuti Nikah Lebih Mudah dengan Aplikasi BroadwaysHR

Karyawan yang menikah satu kantor kini bisa mengajukan cuti secara online melalui aplikasi BroadwaysHR. Aplikasi yang satu ini dilengkapi dengan berbagai fitur-fitur pengelolaan SDM terbaik yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan juga bisa memantau presensi karyawan dan pengambilan cuti kerja melalui fitur Time Management di dalamnya. Tertarik untuk mencobanya? Segera klik di sini dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan berlangganan sekarang juga!

menikah satu kantor