Menghitung Pajak Penghasilan Berapa Persen bagi Karyawan
Ada beberapa komponen penting dalam penghitungan gaji. Salah satunya adalah menghitung pajak penghasilan berapa persen sesuai dengan status wajib pajaknya. Perlu diketahui, Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
4 Fungsi Pajak Penghasilan
Sumber: iStockPhoto
Terdapat 4 fungsi pajak yang dapat Anda pelajari, antara lain:
1. Regulasi
Pajak adalah program pemerintah yang dapat mengelola kebijakan negara pada bidang sosial dan ekonomi. Fungsi-fungsi yang perlu Anda ketahui sebagai berikut:
- Memperlambat laju inflasi dalam negeri
- Mendukung aktivitas ekspor
- Perlindungan pada barang yang diproduksi dalam negeri
- Menciptakan iklim yang ramah dengan investasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.
2. Anggaran
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pajak adalah pendapatan negara, sehingga pajak dapat menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia.
3. Distribusi/Pemerataan
Pajak adalah program yang dapat digunakan untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan dalam masyarakat dan kesejahteraan mereka.
4. Stabilisasi
Pajak penghasilan adalah pemasukan negara yang juga dapat menjadi stabilisator kondisi ekonomi Indonesia. Contohnya, agar dapat menanggulangi inflasi, pemerintah Indonesia dapat menerapkan pajak yang tinggi kepada masyarakat, sehingga jumlah yang beredar bisa berkurang.
Macam Wajib Pajak (WP)
Wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Kewajiban wajib pajak diantaranya harus memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatif saat pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya. Untuk hak wajib pajak, diantaranya hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaannya identitasnya, hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan melaporkan alasannya serta hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.
Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Wajib Pajak Orang
Berdasarkan statusnya, wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, yaitu:
- Orang pribadi, meliputi wajib pajak yang belum menikah dan suami yang merupakan kepala keluarga.
- Hidup berpisah, wajib pajak orang pribadi dengan status perpajakan yang merupakan wanita yang meski menikah dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
- Pisah harta, merupakan suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisah harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih terpisah, meliputi wanita menikah namun diluar kategori hidup berpisah dan pisah harta. Wajib pajak ini memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan belum terbagi, merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Wajib Pajak Badan
Ini merupakan wajib pajak yang selain terikat kewajiban pembayaran pajak, juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak. Wajib pajak badan ini meliputi:
- Badan, merupakan wajib pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint operation, yang merupakan wajib pajak yang berbentuk kerja sama operasi, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Kantor perwakilan perusahaan asing, merupakan wajib pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia namun bukan termasuk dalam bentuk usaha tetap.
- Bendahara, merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara kegiatan, meliputi wajib pajak yang merupakan pihak selain dari keempat kategori wajib pajak badan lainnya. Wajib pajak berstatus penyelenggara kegiatan ini melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Apa Itu E-Nofa Pajak? Berikut Prosedur Pendaftarannya
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Berapa Persen
Dalam menghitung pajak penghasilan 21, ada 3 jenis metode perhitungan di antaranya net, gross, dan gross up.
1. Metode Nett
Perhitungan potongan PPh 21 dengan menerapkan metode nett dilakukan oleh perusahaan yang menanggung pajak karyawan mereka. Cara menghitung pajak penghasilan dengan metode nett dipotong langsung dari gaji karyawan.
2. Metode Gross
Berbeda dengan metode sebelumnya, pemotongan pajak penghasilan menggunakan metode gross dilakukan oleh karyawan sebagai penanggung pajak. Metode gross diterapkan jika perusahaan memiliki tenaga kerja lepas.
3. Metode Gross Up
Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross up, yaitu pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan dengan pemberian insentif pajak yang jumlahnya sama dengan besar pajak yang dipotong. Metode penghitungan gross up ini lebih rumit karena tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Prosedur Pelaporan dan Pembayaran
Sumber: iStockPhoto
Setiap WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang melakukan usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang. Dari masing-masing jenis PPh ini memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Sehingga perlu mengetahui tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya agar pelaksanaannya tepat waktu. Sebab WP akan dikenakan sanksi atau denda pajak jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Pembayaran Pajak Penghasilan
Secara manual, penyetoran atau pembayaran pajak yang terutang dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket atau teller kantor pos, ATM, atau ke teller bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sedangkan, secara online atau daring penyetoran pajak terutang dapat dilakukan melalui online banking, dengan tetap memperhatikan bahwa bank tersebut merupakan bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Melakukan penyetoran pajak secara online harus dilakukan melalui fitur e-Billing dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Setelah memperoleh kode billing, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak yang masih terutang, baik melalui mobile banking, ATM, kantor pos, maupun datang langsung ke teller bank.
Cara Pelaporan Pajak
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat Anda gunakan.
1. Langsung
Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan
2. Pos/Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
3. Layanan Daring
Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, dan e-Form. Selain itu, WP juga bisa melapor melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau mitra DJP yang tersedia.
Baca juga: Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan
Apa Sanksi Jika Wajib Pajak Tidak Membayar?
Jika terlambat atau tidak tepat waktu membayar dan menyetorkan pajak kemudian melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang dna/atau lebih bayar, maka akan dikenakan tarif bunga sanksi administrasi pajak. Besar tarifnya didasarkan pada tingkat suku bunga acuan bank Indonesia dan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keterlambatan dihitung dari tanggal batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan bayar pajak dan Anda harus melunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Contoh 1:
PT X melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2024 sebesar Rp17.000.000, yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2024.
Apakah PT X dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban:
Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 12 Mei 2024 jatuh pada hari Sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergeser menjadi tanggal 14 Mei 2024. Jika dilihat pada contoh kasus, PT X melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.
Contoh 2:
PT Y melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2024 sebesar Rp52.000.000, yang disetorkan pada tanggal 18 Mei 2024.
Apakah PT Y dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban:
Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT Y melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT Z dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sebesar yang ditetapkan Kemenkeu setiap bulannya.
Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah tarif sanksi bunga administrasi pajak Kemenkeu x 1 bulan x Rp52.000.000.
Kelola Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR
Urusan perpajakan memang menjadi salah satu hal yang cukup rumit bagi tim HRD, karena tak hanya berkutat pada proses penghitungannya, tapi juga pembayaran serta pelaporannya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengambil cara yang efisien supaya urusan pajak dapat tertangani dengan cepat dan tepat.
Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management di aplikasi BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, PPh 21, hingga BPJS, juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera konsultasikan pajak penghasilan berapa persen di BroadwaysHR.