payroll deduction adalah

Apa Itu Payroll Deduction? Simak Cara Penghitungannya

Payroll deduction adalah istilah yang merujuk pada potongan dalam upah kerja. Saat menerima gaji, Anda bisa jadi tidak menyadari bahwa ada beberapa potongan di dalam salary yang diterima. Namun, rincian potongan tersebut umumnya tertulis di dalam slip gaji karyawan. Kira-kira ke mana perginya potongan gaji tersebut? Biasanya, potongan tersebut dialokasikan untuk pembayaran pajak, jaminan sosial, asuransi, hingga denda keterlambatan. Untuk penjelasan lebih mendalam, simak pada informasi lengkap berikut ini.

payroll deduction adalah

Pengertian Payroll Deduction

Payroll deduction adalah potongan gaji yang diambil oleh perusahaan dengan tujuan untuk membayar biaya lain. Seperti pajak penghasilan, rencana tabungan pensiun, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Berdasarkan pengertiannya, payroll deduction merupakan gaji yang dipotong atau berkurang dari total pendapatan dengan tujuan untuk pembayaran tunjangan, pajak, pinjaman, dan sebagainya. Adapun arti deduction di slip gaji dikenal juga dengan potongan gaji yang bersifat wajib dan sukarela.

Jenis Payroll Deduction

Apa saja jenis payroll deduction yang dibebankan dalam payroll seorang karyawan?

1. PPh 21

Pajak penghasilan PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan atau perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Untuk menentukan tarif pajaknya disesuaikan oleh peraturan yang berlaku. Namun. berdasarkan aturan PTKP terbaru, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak.

Jadi jika gajinya di bawah itu, tidak akan dipotong. Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dilaporkan setiap satu tahun sekali. Berikut daftar besaran pajak yang dikenakan bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Penghasilan tahunan hingga 50 juta: 5%
  • Penghasilan tahunan antara 50 – 250 juta: 15%
  • Penghasilan tahunan lebih dari 500 juta: 30%.

Sementara bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan tarif pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan.

payroll deduction adalah

2. BPJS Kesehatan

Sejak tahun 2015, pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menjadikan karyawannya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Iuran BPJS termasuk payroll deduction dalam slip gaji yang dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji bulanan Anda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja, besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan, di mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% akan dibayar lewat pengurangan gaji karyawan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% per bulan, di mana 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayarkan oleh karyawan dengan memotong langsung gaji bulanan. Adapun besaran iuran program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

Selain itu, potongan lain yang biasanya terdapat dalam slip gaji Anda adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, potongan ini relatif kecil. Besarnya JKK sendiri sebesar 0,24% dan JKM sekitar 0,3% dari besarnya gaji Anda.

4. Tunjangan Gaji

Yang dimaksud dengan tunjangan gaji adalah pemotongan gaji yang dilakukan jika seorang karyawan memiliki hutang yang belum dibayarkan ke perusahaan. Jenis payroll deduction ini digunakan untuk membayar pajak, tunjangan, hingga pinjaman gagal bayar. Biasanya akan ada pemberitahuan terkait pemotongan gaji yang berisi besaran gaji yang dipotong atau ditahan dan ke mana gaji tersebut akan dikirim.

5. Potongan Keterlambatan

Dalam hal pemotongan gaji terkait terlambat masuk kerja sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hanya saja, perusahaan dapat memberlakukannya atau tidak tergantung dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama. Selain itu, payroll deduction harus berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan Pasal 63 ayat 3. Lalu, untuk besaran pemotongan gaji karena terlambat atau tanpa kabar adalah sebesar 50%.

Cara Penghitungan Payroll Deduction

Dalam menghitung payroll deduction, terdapat 2 jenis pemotongan gaji, yaitu sebelum dikenakan pajak dan sesudah dikenakan pajak. Dalam menghitung gaji bersih (netto) karyawan, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengurangi potongan sebelum pajak dari pendapatan kotor (bruto) karyawan, seperti potongan BPJS atau asuransi maupun kontribusi pensiun tertentu.

Setelah menghitung pemotongan pajak berdasarkan penghasilan kena pajak karyawan hingga jaminan kesehatan, kurangi dengan pemotongan setelah pajak. Seperti iuran serikat pekerja, pengeluaran karyawan tertentu, atau hutang tertentu. Dengan melakukan payroll deduction, Anda akan mendapatkan hasil dari penghasilan bersih (netto) karyawan yang harus tercantum dalam slip gaji mereka. 

payroll deduction adalah

Nah, itulah yang perlu Anda ketahui tentang payroll deduction. Dalam melakukan penghitungan pemotongan gaji karyawan, seorang HR harus melewati proses yang tidak sebentar dan harus memperhatikan segala ketentuan yang berlaku. Untuk mempermudah hal tersebut, HR perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS yang dapat melakukan penghitungan proses penggajian karyawan hingga pajak secara digital. Anda dapat memanfaatkan fitur Payroll Management pada BroadwaysHR. Untuk bisa menikmati fitur ini secara GRATIS selama 30 hari, Anda bisa mendaftar di sini.