Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan dan 6 Elemen Pentingnya
Perhitungan BPJS Kesehatan adalah hal yang sangat penting di dalam perusahaan. Selain merupakan benefit yang diberikan perusahaan ke karyawan, jaminan kesehatan juga menjadi salah satu komponen potongan gaji pada slip gaji. Agar setiap karyawan bisa menikmati manfaat dari jaminan BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus memperhatikan perhitungan dan pembayaran iuran setiap bulannya.
Di era digital seperti sekarang, perhitungan iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi HR. dengan demikian, pihak manajemen SDM dapat menghemat waktu dan menyelesaikan perhitungan secara tepat, cepat, dan akurat. Simak informasi terkait aturan dasar BPJS Kesehatan, cara hitung, elemen yang harus diperhatikan, serta alasan kenapa Anda harus menggunakan aplikasi HR dalam perhitungannya.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, status keanggotaan peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan baik mandiri maupun perusahaan terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian biaya pada setiap kelasnya sebagai berikut.
- Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp 150.000 per bulan per orang.
- Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp 100.000 per bulan per orang.
- Kelas 3 memiliki besaran iuran sebesar Rp 35.000 per bulan per orang. Pada mulanya, besaran iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi khusus untuk kelas 3 senilai Rp 7.000.
Selain itu, setiap karyawan juga perlu tahu bahwa mereka tidak bisa menentukan kelas apabila terdaftar sebagai peserta dari perusahaan. Hanya peserta mandiri saja yang bisa menentukan sendiri kelas jaminan kesehatan yang diinginkan. Lalu, apa yang menentukan kelas rawat inap bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta perusahaan. Jawabannya adalah gaji yang diterima setiap individu. Penjelasan lebih lengkapnya dapat Anda simak sebagai berikut.
- Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp 4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas 2.
- Karyawan dengan gaji di atas Rp 4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1.
- Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas 3.
Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!
Elemen-Elemen Penting dalam Perhitungan BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah berencana untuk menghilangkan tingkatan kelas pada jaminan kesehatan milik BPJS Kesehatan. Jadi, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, dan 3 karena digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas Rawat Inap Standar ini masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan belum ditentukan secara pasti tentang jadwal peresmiannya. Hanya saja jumlah iuran tetap sama dengan sebelumnya. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu komponen di dalam potongan karyawan dengan dasar perhitungan sebagai berikut.
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.
- Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000.
- Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
- Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Terbaru 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap!
Cara Hitung Potongan Iuran BPJS Kesehatan dan Contoh Simulasinya
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung berapa besar potongan karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan, maka di bawah ini akan dibuatkan contoh beserta simulasinya. Simak baik-baik ya.
1. Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan untuk Gaji UMP/UMK
Alea adalah karyawan perusahaan yang memiliki penghasilan sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang dimiliki Alea adalah sebagai berikut.
Iuran yang ditanggung perusahaan = 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Iuran yang dipotong dari gaji = 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000
Total iuran BPJS Kesehatan Alea = Rp 300.000
2. Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan untuk Gaji di Atas Rp 12.000.000
Bagas ada seorang manajer di sebuah perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp 15.000.000. Berdasarkan komponen perhitungan yang telah dibahas sebelumnya, acuan upah maksimal dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000. Oleh sebab itu, cara menghitungnya ada sebagai berikut.
Iuran yang ditanggung perusahaan = 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
Iuran yang dipotong dari gaji = 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS Kesehatan Bagas = Rp 600.000
3. Perhitungan BPJS Kesehatan untuk Karyawan yang Menambahkan Anggota Keluarga
Charlie adalah karyawan yang sudah menikah dan memiliki 4 orang anak. Setiap bulan, Charlie menerima gaji sebanyak Rp 6.000.000. Dikarenakan manfaat dari BPJS Kesehatan hanya bisa diklaim untuk 5 anggota keluarga saja, maka Charlie harus menambahkan anggota keluarga yang keenam.
Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala. Oleh karena itu potongan gaji Charlie yang dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan menjadi 2%. Perhitungannya dapat Anda simak di bawah ini.
Iuran yang ditanggung perusahaan = 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Iuran yang dipotong dari gaji = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS Kesehatan Charlie = Rp 360.000
Baca juga: 4 Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI untuk Karyawan
BroadwaysHR Mudahkan Perhitungan BPJS Kesehatan
Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan pada gaji karyawan, maka perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi BroadwaysHR. BroadwaysHR merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud yang dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan karyawan secara digital.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur Social Security Management yang diperuntukkan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jenis asuransi lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Dengan memanfaatkan fitur tersebut, perhitungan dapat dilakukan secara cepat, tepat, serta akurat, sehingga mengurangi potensi kesalahan hitung. Selain itu proses perhitungannya sudah terotomatisasi dan juga terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan.
Jadi, hal ini juga akan memudahkan pihak manajemen HRD dalam menghitung sekaligus mendistribusikan upah karyawan serta dalam pembuatan slip gaji bulanan. Klik di sini untuk info berlangganan dan jangan lewatkan untuk menikmati layanan free trial aplikasi dari BroadwaysHR selama 30 hari dengan mendaftar sekarang!