perjanjian kontrak kerja

Perjanjian Kontrak Kerja di Indonesia: Jenis dan 6 Syaratnya

Perusahaan dan pekerja dalam suatu hubungan profesional atau pekerjaan, kedua pihak telah terikat perjanjian kontrak kerja yang mengikat dan sah. Hak kepentingan antara pekerja dan pengusaha ini telah dilindungi di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalam perjanjian kontrak kerja yang sah di indonesia, pada dasarnya memuat persyaratan kerja, hak, serta kewajiban baik pekerja maupun pemberi kerja. Status kerja karyawan pun dapat diketahui dalam kontrak kerja, apakah karyawan bersifat tetap maupun kontrak. Sebelum tiba waktunya Anda menandatangani perjanjian dalam kontrak kerja, simak persyaratan perjanjian kerja yang sah dan apa saja jenis kontrak kerja di Indonesia.

Syarat Sah Perjanjian Kontrak Kerja di Indonesia

Terdapat beberapa syarat yang harus termasuk agar suatu kontrak kerja dianggap sah, hal ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320, antara lain:

  • Kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam satu perjanjian.
  • Kemampuan untuk menciptakan suatu perikatan sah.
  • Adanya suatu pokok persoalan tertentu.
  • Terdapat suatu sebab yang legal dan tidak terlarang.

Dasar hukum lainnya yang memuat syarat perjanjian kerja dibuat tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 Ayat 1. Adapun isinya adalah:

  • Kesepakatan antara kedua belah pihak
  • Kecakapan atau kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum
  • Terdapat pekerjaan yang diperjanjikan
  • Peran atau pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, nilai kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Perjanjian Kerja Dapat Berlaku?

perjanjian kontrak kerja

Sumber: Freepik

Agar suatu perjanjian kontrak kerja yang telah dibuat dapat diberlakukan secara sah, ada beberapa syarat yang telah diatur sesuai ketentuan.

1. Mencakup Dua Pihak yang Terlibat: Pekerja dan Pemberi Kerja

Tentu dalam dokumen perjanjian kerja, di dalamnya harus mencakup pihak pekerja dan pemberi kerja. Kedua pihak utama ini wajib mengetahui dan saling menyetujui isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Di dalam kontrak kerja juga termuat persetujuan kedua pihak atas jabaran terkait syarat-syarat, hak, dan kewajiban yang meliputi antara pekerja dan pemberi kerja.

2. Terikat dalam Kurun Waktu Tertentu

Mempertimbangkan pelaksanaan kerjanya, suatu perjanjian kerja harus dapat menjelaskan dengan detail kurun waktu kontrak yang ditetapkan kedua belah pihak.

3. RIncian dan Kesepakatan Upah yang Diterima Pekerja

Upah atau gaji menjadi hal pokok yang wajib diketahui oleh pekerja sebagai bentuk imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan selama pelaksanaan kerja berlangsung. Gaji karyawan berupa gaji pokok beserta tunjangannya yang telah disepakati dalam perjanjian dan sah menurut peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib memenuhi hak karyawan untuk digaji dengan membayarkan gaji atas dasar perjanjian kerja.

4. Adanya Kesepakatan di Dalamnya

Kesepakatan dalam bekerja yang tertuang dalam kontrak kerja harus diketahui dan disetujui secara sadar dan sukarela di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Sebelum dibuat perjanjian, biasanya karyawan telah mengetahui kesepakatan kerja setelah mereka melalui proses wawancara kerja.

5. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Di dalam poin-poin perjanjian kontrak kerja harus menjabarkan secara detail hak serta kewajiban para pekerja dan pemberi kerja beserta konsekuensinya pada saat pelaksanaan kerja berlangsung nantinya. Komponen hak dan kewajiban ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari di antara pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian. 

6. Perlindungan Kerja

Dalam perjanjian kerja wajib mencantumkan jaminan perlindungan kerja apa saja akan diberikan perusahaan kepada pekerjanya selama pelaksanaan kerja. Misalnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam BPJS yang menjadi bentuk antisipasi dan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa pekerja selama pelaksanaan kerja. 

Komponen Kontrak Kerja yang Berlaku di Indonesia

perjanjian kontrak kerja

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kontrak kerja karyawan di Indonesia sekurang-kurangnya harus memuat beberapa komponen pokok:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama lengkap, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/karyawan
  • Jabatan/jenis pekerjaan karyawan
  • Tempat kerja
  • Besaran upah dan cara pembayarannya oleh perusahaan
  • Syarat dan ketentuan yang berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sejak dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak (pekerja dan pemberi kerja) yang terlibat dalam kontrak kerja

Jenis-Jenis Kontrak Kerja: PKWT, PKWTT

Setelah memahami persyaratan wajib dalam pembuatan dan pemberlakuan perjanjian kerja yang dianggap sah, simak ulasan tentang jenis-jenis kontrak kerja di Indonesia dan komponen pokok yang harus ada di dalamnya.

1. Kontrak Kerja PKWT atau Sementara

Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasar hukum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020. Arti PKWT adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha, untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT harus didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia tepatnya tiga hari setelah Penandatanganan.

Status karyawan dengan PKWT hanya diberikan untuk sedikit pekerjaan atau pekerjaan sementara karena dianggap sebagai pegawai kontrak. Masa berlakunya PKWT adalah maksimal 5 tahun dan tidak ada masa percobaan kerja. Setelah kontrak kerja berakhir, PKWT masih dapat diperpanjang setelah lewat masa tenggang 30 hari. 

2. PKWTT atau Kontrak Permanen

PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja yang bersifat permanen yang diberlakukan untuk jenis pekerjaan yang tetap dan tidak dibatasi waktu. Intinya, status pekerja yang tertuang dalam perjanjian kontrak PKWTT ditetapkan sebagai karyawan tetap di perusahaannya. 

Di dalam kontrak kerja tetap ini dapat dicantumkan masa percobaan hingga 3 bulan lamanya. Setelah melewati masa probation, perusahaan harus segera menerbitkan surat resmi kepada karyawan bahwa statusnya telah menjadi karyawan tetap.

perjanjian kontrak kerja

Sumber: Freepik

3. Kontrak Kerja untuk Freelancer

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004, kontrak kerja lepas atau freelance, termasuk jenis kontrak kerja sementara (PKWT). Freelance merupakan jenis pekerjaan dengan waktu kerja yang tidak teratur serta perhitungan upahnya atas dasar kehadiran atau beban pekerjaan yang diemban. 

Perbedaan utama lamanya masa kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja freelance ini adalah tidak lebih dari 21 hari tiap bulannya bulan. Departemen manajemen SDM perusahaan penting untuk melacak dan mencatat jumlah hari kerja freelancer dengan cermat. Apabila hari kerja lebih dari 21 hari per bulan, maka secara otomatis karyawan dapat berstatus tetap atau PKWTT. 

Baca juga: 8 Poin dalam Surat Promosi Jabatan, Ini Cara Membuatnya!

Pengelolaan perjanjian kontrak kerja karyawan akan lebih mudah dan aman menggunakan BroadwaysHR yang menyimpan semua data karyawan Anda. Manfaatkan fitur Employee Management untuk menyimpan dan mengelola data karyawan, kontrak kerja, job description, BPJS, dan perhitungan upah.

perjanjian kontrak kerja

Aplikasi HR BroadwaysHR memiliki sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi untuk menangani urusan HR. Aplikasi HR kami telah didesain untuk perusahaan skala kecil hingga besar. Segala fitur mengelola perusahaan di BroadwaysHR, termasuk sistem payroll management, sangat fleksibel dengan kebijakan perusahaan, dari yang sederhana hingga complex.

Tertarik menggunakannya? Segera hubungi kami atau bisa coba gratis aplikasi dengan klik di sini.