pesangon phk karyawan tetap

Simak Komponen untuk Pesangon PHK Karyawan Tetap Ini!

Pesangon PHK karyawan tetap merupakan penghargaan atas masa kerja karyawan yang dibayarkan ketika diberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan yang bersangkutan. Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Lalu, bagaimana komponen yang harus ada dalam pesangon PHK kartap? Simak ulasannya di bawah ini.

Hak Karyawan Tetap yang Terkena PHK

pesangon phk karyawan tetap

Sumber: iStockPhoto

Berdasarkan PP 35/2021 terdapat perbedaan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:

1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Pengambilalihan perusahaan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
  • adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

  • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan pailit.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

3. Uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

4. Uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.

5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Baca juga: 5 Tahap Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan Alasan PHK

6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Komponen Pesangon PHK Karyawan Tetap

Saat ini telah berlaku peraturan baru terkait detail pesangon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak ada perubahan dari ketentuan sebelumnya. Baik itu uang pesangon PHK karyawan tetap maupun uang penghargaan masa kerja.

1. Uang Pesangon

Hanya saja, besar pengali upah yang diterima oleh karyawan karena PHK ada beberapa penyesuaian. Berikut pemberian Uang Pesangon (UP) bagi karyawan tetap korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2).

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan gaji.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan 8 bulan gaji.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan 9 bulan gaji.

2. UMPK

Sementara itu untuk UPMK, ketentuan perhitungan uang pesangon karena PHK karyawan adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

3. UPH

Untuk UPH, komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Prosedur Pengajuan Pesangon PHK Karyawan Tetap

pesangon phk karyawan tetap

Sumber: iStockPhoto

Prosedur pemberian pesangon PHK karyawan tetap adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan musyawarah antara karyawan dan perusahaan untuk mendapatkan jalan tengah dari rencana PHK. Biasanya persoalan yang sulit disepakati adalah besarnya uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan
  2. Jika dalam proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar maka akan dilakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait atau dengan pihak ketiga
  3. Mediasi melalui jalur hukum di pengadilan ditempuh jika tidak ada kesepakatan dengan bantuan departemen yang berwenang. Permohonan mediasi bisa dikirimkan melalui surat permohonan tertulis
  4. Jika kedua belah pihak telah menyepakati keputusan PHK  maka dapat melakukan penandatanganan perjanjian bersama.
  5. Setelah penandatanganan, dilaksanakan prosedur akhir yakni pemberian uang pesangon sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: 5 Etika Memecat yang Baik & Contoh Surat PHK dari Perusahaan 

Kelola Hak-Hak Karyawan dengan BroadwaysHR

Disebutkan bahwa sebuah perusahaan atau pengusaha disini memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini telah diatur dalam peraturan Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 150, dimana semua jenis perusahaan atau pengusaha wajib membayar uang pesangon.

pesangon phk karyawan tetap

Sekarang Anda sudah paham terkait uang pesangon PHK karyawan tetap sebagaimana dijelaskan diatas. Anda juga bisa menggunakan aplikasi HRIS untuk mengintegrasikan payroll bulanan sehingga memudahkan perhitungan jumlah pesangon saat PHK nantinya. BroadwaysHR memiliki fitur Payroll Management, dimana fitur ini dapat menghitung komponen payroll yang telah terintegrasi. Mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, hingga BPJS. Fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payrol yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.