5 Dasar Pengenaan PKP Pajak dan Cara Mudah Menghitungnya!
Di dalam rincian slip gaji karyawan, terdapat potongan upah kerja yang wajib dibayarkan, salah satunya adalah PKP pajak. Penghasilan kena pajak pada pekerja biasanya dihitung secara tahunan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Lalu bagaimana dasar pengenaan pajak di Indonesia? Selain itu, bagaimana cara menghitungnya? Temukan jawabannya dengan membaca artikel berikut ini!
Pengertian PKP Pajak
Sebelum melangkah ke pembahasan tentang penetapan PKP pajak dan cara menghitungnya. Yuk simak dulu pengertian dari PKP itu sendiri. Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang akan dikenai pajak, tapi sebelumnya pendapatan tersebut akan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terlebih dulu.
Kebijakan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Sementara secara detail cara menghitungnya dijelaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:
- Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan Rp54.000.000
- Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
- Wajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapat tambahan Rp4.500.000
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan, maksimal 3 tanggungan.
Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat
Dasar Pengenaan Penghasilan Kena Pajak
Pengenaan PKP pajak pada tiap-tiap karyawan tentu memiliki perhitungan yang berbeda-beda tergantung dari pendapatannya. Rincian dasar pengenaan penghasilan kena pajak umumnya menggunakan rincian sebagai berikut.
1. Pegawai Tetap
Penghitungan PKP untuk pegawai tetap yaitu mengurangkan jumlah penghasilan bruto dengan biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.
- Iuran terkait gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Pegawai Tidak Tetap dengan Upah < Rp 4.500.000
Pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp 4.500.000 tidak akan mengalami pemotongan upah untuk pajak.
3. Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Rp 4.500.000
Pegawai tidak tetap dengan penghasilan mencapai dan tidak melebihi Rp 4.500.000, penghitungan penghasilan kena pajaknya yaitu jumlah upah dikurangi Rp 450.000.
4. Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Rp 4.500.000 – Rp 10.200.000
Perhitungan PKP untuk pegawai tidak tetap dengan total gaji Rp 4.500.000 hingga Rp 10.200.000 yaitu mengurangi penghasilan dengan PTKP sebenarnya. PTKP sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja sebenarnya yang didapat dengan membagi besaran PTKP dengan jumlah hari dalam setahun yaitu 360 hari.
5. Pegawai Tidak Tetap dengan Upah > Rp10.200.000
Pada pegawai dengan status tidak tetap yang menghasilkan gaji di atas Rp 10.200.000, maka penghasilan disetahunkan kemudian dikurangi PTKP setahun.
Baca juga: 9 Jenis dan Komponen Potongan Gaji Karyawan, Perlu Dipahami
Cara Menghitung PKP Pajak
Sebelum membahas tentang cara hitung penghasilan kena pajak, Anda perlu mengetahui kisaran tarif PPh 21 terlebih dulu. Berikut informasinya.
- Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp50.0000.000 hingga Rp 250.000.000 setahun dikenakan pajak sebesar 15%
- Di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Di atas Rp 500.000.000 setahun dipungut tarif pajak sebesar 30%
Penghitungan PKP pajak terdiri dari tiga metode yaitu metode nett, gross, dan gross up. Pada artikel kali ini, akan dijelaskan tentang bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak dengan metode gross.
Metode gross adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak pada karyawan itu sendiri. Artinya, upah yang diterima belum termasuk potongan pajak. Agar lebih mudah memahaminya, maka Anda bisa menyimak contohnya sebagai berikut.
Pak Umam adalah seorang karyawan yang tidak memiliki tanggungan (TK/0) dengan gaji bulanan Rp12.000.000. Berapa pajak yang harus ditanggung pak Umam? Berikut cara menghitungnya.
- Gaji pokok Rp12.000.000 per bulan atau Rp 144.000.000 per tahun.
- Tarif PPh yang dibebankan untuk penghasilan tahunan Rp 144.000.000 adalah sebesar 15%.
- PPh 21 yang ditanggung yaitu Rp 21.600.000 per tahun atau Rp 1.800.000/bulan
Dari penghitungan di atas maka, tiap bulannya Pak Umam wajib membayar pajak sebesar Rp. 1.800.000. Dengan kata lain, take home pay yang akan diterima Pak Uman adalah
Rp. 12.000.000 – Rp 1.800.000 = Rp 10.800.000
Baca juga: 5 Dasar Hukum PPh Terutang dan Cara Tepat Menghitungnya!
Kelola PKP Pajak dengan Aplikasi BroadwaysHR
Penghitungan PKP pajak pada karyawan perusahaan tentu cukup rumit dan memakan banyak waktu. Apalagi jika dalam perusahaan terdapat ratusan hingga ribuan karyawan, maka jam kerja staff HRD akan habis hanya untuk menghitung besarnya pajak karyawan yang harus dibayar.
Namun sekarang, sudah bukan zamannya lagi menghitung PKP dengan cara manual karena sudah ada BroadwaysHR. BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud yang akan memudahkan tim HR dalam menghitung pajak karyawan secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan lewat fitur Payroll Management.
Daftar sekarang juga di sini, dan jangan lewatkan free trial aplikasinya selama 30 hari sekarang juga!