PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kontrak kerja di Indonesia, yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Informasi lebih jauh tentang apa itu PKWT dan perbedaannya dengan PKWTT bisa Anda simak melalui artikel berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan PKWT?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha untuk melakukan hubungan kerja pada periode tertentu dan jenis pekerjaan tertentu.
Pengertian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Pembuatan perjanjian kerja ini bertujuan untuk menjaga kualitas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja meski hanya dalam waktu tertentu. Selain itu, perjanjian tersebut juga bisa memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.
Orang yang menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu umumnya disebut dengan pekerja kontrak. Oleh sebab itu, Anda wajib memahami syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman atau hal-hal yang tidak diinginkan antara pekerja dan perusahaan di kemudian hari.
Jangka Waktu dan Jenis Pekerjaan PKWT
Hal-hal terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 pasal 59. Perlu Anda tahu bahwa PKWT ini memiliki ruang lingkup yang terbatas baik pada jenis pekerjaan, sifat, dan kegiatannya yang hanya akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan. Secara rinci, Anda bisa membaca ulasan tentang jenis pekerjaan dan jangka waktu PKWT sebagai berikut.
1. Pekerjaan Sementara atau Sekali Selesai
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara dengan masa penyelesaian paling lama 3 tahun. PKWT yang berpedoman pada selesainya pekerjaan tertentu harus menuliskan batasan waktu kapan pekerjaan dinyatakan selesai. Namun, perusahaan bisa melakukan pembaharuan perjanjian kerja apabila pekerjaan yang diambil belum tuntas dan dilakukan setelah melebihi masa tenggang 30 hari di waktu berakhirnya masa kerja.
2. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan
Pekerjaan yang berkaitan dengan hal baru atau produk yang masih dalam percobaan dan PKWT hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Namun, perjanjian kontrak ini masih bisa diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
3. Pekerjaan Harian Lepas
Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja dalam periode kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika pekerjaan membutuhkan waktu selama 3 bulan berturut-turut atau bahkan lebih maka perusahaan harus mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.
4. Pekerjaan Musiman
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang dilakukan pada musim atau cuaca tertentu. Perjanjian kerja yang disetujui hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan saja pada musim tertentu.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Selain PKWT, ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT. Berbeda dengan PKWT yang diperuntukkan untuk pekerja kontrak, PKWTT adalah perjanjian kerja yang diberikan pada pekerja tetap.
Hubungan kerja antara pekerja tetap dengan perusahaan umumnya akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan hanya akan berakhir apabila pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia. Hal ini pun sudah tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun, PKWTT biasanya tidak langsung diberikan oleh perusahaan. Para pekerja umumnya akan menandatangani PKWT terlebih dulu selama 3 bulan sebagai masa percobaan pegawai baru. Setelah lewat 3 bulan, perusahaan bisa memperbaharui perjanjian kerja ke PKWTT apabila pegawai tersebut memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan.
Untuk mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT secara jelas, maka Anda bisa membaca ulasannya di bawah ini.
- PKWT adalah pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini berbeda dengan PKWTT yang mewajibkan pegawai baru untuk melalui masa probation selama 3 bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Apabila terjadi PHK, maka pekerja kontrak tidak perlu berurusan dengan LPPHI, sedangkan pegawai tetap harus melalui proses LPPHI. Selain itu, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja kontrak yang terkena PHK. Namun, pekerja tetap wajib diberi pesangon atau uang penghargaan masa kerja apabila terkena PHK.
- Kontrak kerja untuk pegawai PKWT harus tertulis dalam huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, pekerja dengan PKWTT dapat memiliki kontrak kerja secara tertulis maupun lisan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib.
Revisi Jangka Waktu PKWT di UU Cipta Kerja
Sebagai upaya untuk membantu perusahaan dalam pengelolaan pegawainya, pemerintah baru-baru ini telah merevisi aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Peraturan yang diubah salah satunya adalah perihal masa waktu kerja pegawai kontrak yang tadinya hanya berlaku hingga 3 tahun. Kini, perusahaan dapat membuat perjanjian kerja untuk pegawai kontrak melebihi 3 tahun. Artinya, perusahaan masih diperbolehkan untuk menetapkan status sebagai tenaga kerja kontrak bagi pegawai yang masih ingin dipekerjakan lebih dari 3 tahun.
Dengan kata lain, sekarang tidak ada batasan waktu untuk pegawai kontrak dan perusahaan tidak wajib mengangkat pegawai kontrak yang sudah bekerja selama 3 tahun menjadi pegawai tetap.
Pada intinya PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pegawai kontrak yang harus terus diperbarui selama masa kerja masih berlangsung. Untuk pengelolaan dan pencatatan waktu kerja secara fleksibel dan sesuai dengan kebijakan perusahaan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi BroadwaysHR.
BroadwaysHR adalah aplikasi HR berbasis cloud yang membantu perusahaan menengah besar menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan baik untuk Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Kunjungi kami dengan klik di sini untuk konsultasi lebih jauh.