PKWTT

PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Pekerja Tetap, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini!

Ketentuan tentang perjanjian kontrak di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat dua jenis perjanjian kontrak yang berlaku, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Mari simak ulasan lebih lengkap tentang pengertian PKWTT, apa saja isi perjanjiannya, serta lamanya masa percobaan bagi calon pekerja tetap.

Apa itu PKWTT?

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat dengan PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja yang disepakati antara pekerja dan pihak perusahaan mengenai berlangsungnya hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu. Pekerja yang menandatangani PKWTT sering disebut sebagai pekerja tetap, sedangkan PKWT pekerjanya disebut sebagai pekerja kontrak. Walaupun dianggap sebagai pekerja tetap, Anda perlu meneliti menyeluruh tentang jaminan kerja, syarat, hak, dan kewajibannya sesuai dengan aturan undang-undang.

Aturan dasar hukum terkait jenis perjanjian kerja ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 

Hubungan kerja yang tetap ini tak memiliki batas waktu, artinya bisa sampai usia pensiun atau meninggal dunia. Untuk perjanjian kerja tetap ini bisa berbentuk lisan atau tertulis sesuai Pasal 2 Ayat (2) PP 35/2021). Hanya jenis perjanjian kerja ini yang mensyaratkan adanya masa percobaan bagi calon pekerja tetap. Diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 & Pasal 12 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu?

Ilustrasi pegawai membaca isi perjanjian kerja. [Freepik]

Ilustrasi pegawai membaca isi perjanjian kerja. [Freepik]

Seperti yang telah disebutkan di atas, hubungan kerja terjalin karena terjadi perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pihak perusahaan. Isi dari perjanjian yang mengikat kedua belah pihak ini telah diatur secara cermat dan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan. Isi perjanjian dapat ditambah dan disesuaikan dengan ketentuan dalam kebijakan perusahaan yang dirasa penting dicantumkan.

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, dalam Pasal 54 Ayat (1) UU 13/2003, mencantumkan sekurang-kurangnya:

  1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha yang dijalankan.
  2. Nama pekerja/buruh, jenis kelamin, umur, dan alamat lengkap.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besaran gaji/upah dan metode pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja, termasuk hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja.
  7. Waktu memulai dan kurun waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja.
  9. Tanda tangan asli para pihak terlibat dalam perjanjian kerja

Berapa Lama Masa Percobaan agar Menjadi Pekerja Tetap?

Aturan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan agar pelaksanaan PKWTT sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan masing-masing. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu bersama perusahaan ini, akan melakukan masa percobaan. Lama masa percobaan yang dilaksanakan oleh calon pekerja tetap adalah maksimal selama 3 bulan. 

Aturan lamanya masa percobaan tersebut sesuai dalam Pasal 58 Ayat (1) dan Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Artinya, perusahaan dilarang melaksanakan masa percobaan melebihi waktu 3 bulan kepada pekerjanya. 

Jika perusahaan telah menetapkan masa percobaan untuk pekerja sebagai ketentuan menjadi pekerja tetap, maka perusahaan wajib meng-update isi dan status kontrak pekerja sebagai pekerja tetap. Namun perlu dipahami jika masa percobaan ini bukan menjadi syarat wajib. Artinya, perusahaan dapat langsung menetapkan PKWTT bersama pekerjanya tanpa menjalani masa percobaan.

Lalu bagaimana upah pekerja pada masa percobaan? Pekerja yang masih dalam masa percobaan dilarang dibayarkan upahnya oleh perusahaan di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. 

Apa Manfaat yang Diterima Pekerja Tetap (PKWTT)?

Ilustrasi pekerja tetap di perusahaan. [Freepik]

Ilustrasi pekerja tetap di perusahaan. [Freepik]

Manfaat yang didapatkan oleh setiap pekerja tetap PKWTT secara umum lebih baik dalam hal jaminan kerja berkaitan hubungan kerja yang bersifat tetap, dibanding pekerja kontrak dengan PKWT. Berikut adalah uraian manfaat yang diterima oleh pekerja tetap:

  1. Perjanjian Kerja antara pekerja dan perusahaan memuat kesepakatan menjalin hubungan kerja bersifat tetap.
  2. Mensyaratkan adanya masa percobaan maksimal 3 bulan.
  3. Masa kerja tidak ada jangka waktu, pekerja bisa saja bekerja mencapai usia kerja atau hingga meninggal dunia.
  4. PKWTT dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan.
  5. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK, perusahaan wajib memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah sesuai dengan penyebab PHK.

Baca Juga: Outsourcing adalah Kontrak Bisnis Luar untuk Tingkatkan Perusahaan, Ini Plus Minusnya!

Pada intinya, PKWTT merupakan perjanjian kerja antara pekerja tetap dan perusahaan yang tidak memiliki batasan waktu kerja. Untuk pengelolaan dan pencatatan masa kerja setiap karyawan, bisa dilakukan secara fleksibel dan sesuai kebijakan perusahaan, menggunakan aplikasi BrodwaysHR

pkwtt adalah

Aplikasi payroll dengan cloud-based yang akan membantu perusahaan menengah besar dalam mengelola dan menyelesaikan permasalah terkait pengelolaan karyawan. Meliputi Human Resource Information System dan Human Capital Management. Kunjungi kami untuk konsultasi selengkapnya di sini.