Komponen Pengupahan Sesuai PP yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengupahan tahun 2003 terbaru. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terbitnya peraturan terbaru itu berdampak terhadap 14 ketentuan yang diatur dalam PP 36/2021. Perlu diketahui, PP Pengupahan ini mengatur beberapa kebijakan, seperti kebijakan pengupahan, upah minimum, hingga hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Untuk memahami tentang komponen pengupahan, simak penjelasan di bawah ini.
Tujuan Adanya PP Pengupahan
Sumber: iStockPhoto
Dibuatnya Peraturan perundang-undangan tentang pengupahan ini memiliki beberapa tujuan, di antara lain sebagai berikut.
- Ikatan Kerja Sama. Dengan pemberian gaji, terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas – tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
- Kepuasan Kerja. Karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
- Pengadaan Efektif. Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
- Motivasi. Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
- Stabilitas Karyawan. Dengan adanya program pengupahan atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
- Disiplin. Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan – peraturan yang berlaku.
- Pengaruh Serikat Buruh. Dengan program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
- Pengaruh Pemerintah. Jika program gaji sesuai dengan undang – undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Fungsi Pengupahan
Fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu sebagai berikut:
- Menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
- Mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
- Memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
Komponen Gaji
1. Upah Tanpa Tunjangan
Yang disebut dengan upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh karyawan secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Misal: A menerima upah Rp 4 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah. Seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
2. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi tertentu. Dalam hal komponen pengupahan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Rumusnya adalah sebagai berikut.
Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%)
Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.
3. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap
Dalam komponen ini, karyawan akan menerima upah dengan rumusan seperti berikut.
Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Besaran upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap
Tidak seperti tunjangan tetap, komponen ini memiliki besaran tidak tetap tiap bulan sebab hitungannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah kehadiran, laba perusahaan, dan lainnya. Tunjangan tidak tetap dibayar tidak bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Mekanisme Penetapan Gaji
Latar belakang ditetapkannya gaji adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana gaji minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai gaji yang lebih rendah dari gaji minimum yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, gaji minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif.
Hak-Kewajiban Pengusaha dan Karyawan
Sumber: iStockPhoto
Hak Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
- Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
- Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Hak Karyawan
Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.
1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Dalam PP pengupahan, disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Karyawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Sekarang ini, implementasi hak karyawan bidang jaminan sosial dan K3 adalah berupa BPJS. Anda sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak ini.
Hak karyawan yang satu ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998.
3. Menerima Upah yang Layak
Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.
4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.
6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Secara umum, hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Selain poin tersebut, pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran.
Selanjutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat oleh karyawan. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan mengenai hak karyawan perempuan yakni terkait hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.
7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.
Sanksi Pelanggaran PP Pengupahan
Upah minimum menjadi batas bawah nilai gaji. Oleh karena itu, dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.
Kelola Pengupahan Sesuai PP Melalui BroadwaysHR!
Jika Anda menemukan pelanggaran terhadap PP Pengupahan, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke polisi setempat. Untuk mengatur pengupahan sesuai PP, tentunya Anda memerlukan aplikasi payroll. BroadwaysHR hadir untuk memudahkan Anda dalam mengelola pengupahan sesuai peraturan yang berlaku. Melalui fitur Payroll Management, Anda bisa mengelola gaji termasuk komponen upah sesuai PP pengupahan. Daftar sekarang untuk mendapatkan uji coba secara GRATIS selama 30 hari dengan mendaftar di sini.