pph 21

Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan

ajaajakajaJenis penerimaan pajak dari dunia pekerjaan yang paling umum adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Perusahaan sebagai wajib pajak badan, yang memiliki kebijakan dan kewajiban pembayaran gaji kepada karyawannya, harus mengetahui dan memahami ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi aturan hukum serta rumus dan cara menghitungnya. Bagi setiap karyawan, dalam hal ini disebut sebagai wajib pajak orang pribadi, juga penting memahami segala ketentuan tentang PPh 21 yang menjadi kewajiban perpajakan dari penghasilan yang diterima. Selengkapnya mari kita pahami ketentuan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak dari penghasilan yang diterima dan harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan 21 ini tentu dihitung dari jumlah penghasilan yang diterima karyawan sebagai wajib pajak, komponennya mulai dari gaji, tunjangan, atau pembayaran atas jasa lainnya.

Mekanisme penghitungan pajak ini biasanya telah dilakukan perusahaan dengan memotong langsung pajak yang dikenakan dari gaji karyawan bersangkutan. Perusahaan kemudian menyerahkan bukti potong (bupot) PPh 21, dalam bentuk elektronik atau fisik, sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, lalu diserahkan kepada karyawan. 

Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?

Penerima penghasilan sekaligus pihak yang wajib membayar PPh Pasal 21 merupakan orang pribadi yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Orang pribadi, termasuk karyawan ataupun pekerja bebas (freelancer), yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun. Penghasilan ini diberikan sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja karena ada hubungan dalam hal pekerjaan, jasa atau kegiatan. Selain gaji pokok dan tunjangan yang diberikan komponen penghasilan yang diterima termasuk pemotongan dana pensiun dan kewajiban PPh Pasal 21.

Lalu siapa yang memotong dan membayarkan pajak penghasilan karyawan? Pihak pemotong PPh 21 tentunya adalah pemberi pekerjaan, termasuk dalam kategori sebagai orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan atau unit. Pemotong pajak penghasilan berikutnya adalah bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, BPJS dan badan-badan penyelenggara kegiatan lainnya. Pihak pemotong pajak tersebut menghitung, memotong, dan membayarkan pajak penghasilan 21 para karyawannya secara kolektif ke kantor pajak.

pajak penghasilan

Sumber: Freepik

 Sama seperti karyawan yang bekerja pada perusahaan, setiap pekerja bebas (freelancer) juga dikenakan kewajiban membayar PPh 21 atas penghasilan yang ia terima. Adapun rumus penghitungannya tetap sama, hanya saja wajib pajak orang pribadi ini harus membayar dan melaporkan SPT pajak penghasilan setiap tahunnya secara mandiri. Jadi dengan telah memahami siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan, karyawan dan pihak perusahaan akan bersama mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan ini dilaksanakan.

Aturan Hukum Penghitungan PPh 21 atas Penghasilan Karyawan

Pertama Anda perlu memahami ketentuan bahwa seorang pegawai/karyawan tidak tetap dan tenaga kerja lepas (freelancer) tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, jika penghasilan yang ia terima kurang dari Rp450.000 per hari atau Rp4.500.000 setiap bulannya.

Ketentuan ini tertuang dalam PER – 16/PJ/2016 Pasal 12 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.”

Maksud dalam peraturan perpajakan tersebut adalah, karyawan/pegawai dengan jangka waktu tertentu atau berstatus tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan akan mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP ini sebagai pengurang penghasilan bruto, selama jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan/pegawai tidak tetap tersebut telah melebihi Rp4.500.000 dalam satu bulan kalender.

Rumus dan Cara Menghitung Pajak Peghasilan 21 dari Penghasilan Harian

Berikut adalah tabel yang berisi rumus penghitungan PPh 21 bagi Karyawan Tidak Tetap yang Menerima Upah Harian di sebuah perusahaan:

Penghasilan HarianPenghasilan Kumulatif SebulanTarif dan DPP
<Rp450.000<Rp4.500.000Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 21
>Rp450.000<Rp4.500.0005% × (Upah – Rp450.000)
>Rp450.000, <Rp450.000>Rp4.500.0005% × (Upah – PTKP/360)
>Rp450.000, <Rp450.000>Rp10.200.000Tarif Pasal 17 × Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan
pajak penghasilan

Penghitungan pajak penghasilan. [Freepik] 

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan 21 dari Upah Harian

Rinaldi adalah seorang pria single yang belum menikah, bekerja sebagai seorang pekerjaan harian di PT Mulya Sentosa pada bulan Juni 2022. Masa kerja Rinaldi bulan Juni 2022 selama 15 hari dan besaran gaji harian yang diterima adalah Rp550.000. Maka hitunglah berapa besarnya PPh 21 atas gaji harian yang dipotong harus dibayarkan oleh Rinaldi.

Penghitungan PPh Pasal 21  
Upah sehari = Rp550.000
Upah sehari >Rp450.000Rp550.000 – Rp450.000= Rp100.000
PPh 21= 5% × Rp100.000= Rp5.000

Sementara itu, penghitungan pajak penghasilan dilakukan terhadap gaji bulanan yang telah melebihi batas Rp4.500.000. Dari penghitungan akumulasi penghasilan harian Rinaldi sebesar Rp550.000, maka pada hari ke-9 kerja, Rinaldi menerima penghasilan sebesar Rp4.950.000. Angka ini telah melebih batas minimal gaji bulanan kena pajak sebesar Rp4.500.000.

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Rinaldi pada Juni 2022:

Penghitungan PPh Pasal 21  
Upah 9 hari kerja9 × Rp550.000Rp4.950.000
PTKP9 × (Rp54.000.000/36)Rp1.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Upah 9 hari – PTKP

= Rp3.450.000

 

Maka, rumus penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:

Pajak Penghasilan Pasal 215% × Rp3.450.000= Rp172.500
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai hari ke-88 × Rp5.000= Rp40.000
PPh Pasal 21 terutang pada hari ke 9 = Rp172.100

Jumlah Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang hingga hari ke 9 adalah Rp172.100. Lalu besar Pajak Penghasilan Pasal 21 selama 9 hari ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp550.000. 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong per hari pada hari ke-10 dan seterusnya:

Upah harian = Rp550.000
PTKPRp54.000.000/360= Rp150.000
Penghasilan Kena Pajak Upah harian dikurangi PTKP

= Rp400.000

PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% × Rp400.000 = Rp20.000

Upah harian yang diterima Rinaldi pada hari ke 10 adalah: Rp550.000 – Rp20.000 = Rp530.000

Total PPh 21 Rinaldi: Rp172.100 + Rp20.000 = Rp192.100

 

Baca juga: Take Home Pay adalah Hitungan Gaji Bersih yang Dibawa Pulang Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

Perusahaan dalam kewajiban perpajakan ini berperan sebagai pemberi kerja sekaligus pemotong atau pemungut pajak. Perusahaan wajib memahami ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi aturan hukum dan rumus menghitung pajak atas gaji harian karyawan. Bagi karyawan dan perusahaan harus bersinergi menjadi wajib pajak yang senantiasa taat membayar pajak kepada pemerintah.

pph 21

Ingin menggunakan sistem payroll perusahaan yang praktis dan telah terintegrasi dengan data PPh 21 karyawan Anda? Aplikasi BroadwaysHR membantu perusahaan skala kecil hingga besar dalam urusan HR dan kebijakan payroll perusahaan dengan sistem berbasis cloud yang praktis dan akurat. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dll juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Anda bisa memanfaatkan fItur produk Payroll Management BroadwaysHR. Hubungi kami sekarang di sini atau lakukan Uji Coba Gratis.