
5 Dasar Hukum PPh Terutang dan Cara Tepat Menghitungnya!
Selain PPh 21, dikenal juga istilah PPh terutang dalam sistem perpajakan karyawan perusahaan. Pajak tersebut sifatnya wajib dan harus dibayarkan baik oleh perorangan maupun badan/lembaga. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami dasar hukum dan cara menghitungnya. Simak baik-baik artikel berikut untuk informasi selengkapnya ya!
Memahami Pajak Penghasilan Karyawan
Secara umum, hal-hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pengertian dari pajak penghasilan sendiri adalah pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik individu/badan yang berpenghasilan dalam kurun waktu satu tahun pajak yaitu dari Januari hingga Desember.
Perlu Anda ketahui bahwa PPh terutang umumnya dipotong dari PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan tersebut adalah kemampuan ekonomis yang didapatkan di dalam negeri atau luar negeri untuk tujuan konsumsi atau menambah kekayaan.
Pph terutang tidak sama dengan utang pajak karena merupakan bukti atas tanggung jawab setiap wajib pajak, sehingga pada prosesnya tidak terdapat bunga, denda, maupun kenaikan tarif karena alasan kelalaian.
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!
Dasar Hukum PPh Terutang
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa PPh terutang tidak sama dengan utang pajak. Bahkan ada banyak dasar hukum yang menggaris bawahi bahwa keduanya merupakan istilah yang berbeda. Yuk cari tahu apa saja dasar hukum dari PPh terutang dalam uraian berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP berisi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10, Anda akan menemukan tentang penjabaran pajak terutang yang diartikan sebagai pajak yang wajib dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
2. Undang-Undang KUP Pasal 1 Ayat 10
Secara garis besar, penjelasan terkait PPh terutang pada Undang-Undang KUP Pasal 1 Ayat 10 sama halnya dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Undang-Undang ini menjadi pedoman dalam penghitungan pajak penghasilan karyawan. Secara spesifik, di dalam pasal 17 menjelaskan tentang besarnya pajak penghasilan untuk perorangan maupun badan.
4. PER-4/PJ/2009
Meski Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini tidak secara khusus menyebutkan perihal pajak penghasilan terutang. Namun, peraturan didalamnya berisi penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, terutama untuk wajib pajak perorangan.
5. PER-32/PJ/2015
Sama halnya dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya, PER-32/PJ/2015 juga memuat tentang tarif pajak penghasilan, terutama untuk pajak penghasilan pribadi. Namun, isinya lebih detail karena pada bab VII pasal 20 membedakan besarnya tarif wajib pajak bagi pemilik NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.
Baca juga: Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan
Cara Hitung PPh Terutang

Sumber: Freepik
Sebelum menghitung berapa jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda harus tahu dulu berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak yang nantinya akan dipotong. Setiap karyawan tentu memiliki pendapatan yang berbeda-beda, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar masing-masing karyawan juga tidak sama. Di bawah ini adalah informasi tarif PPh terutang untuk perorangan pemilik NPWP.
- 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
- 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp 250.000.000/tahun.
- 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
- 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, berapa persen tarif PPh yang harus dibayarkan? Wajib pajak tanpa NPWP wajib membayar tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang punya NPWP.
Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat
Contoh Perhitungan Tarif PPh Terutang
Agar lebih mudah dalam memahami berapa kisaran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, Anda bisa menyimak simulasi penghitungannya berikut ini.
Ela adalah seorang karyawan di perusahaan ABC. Saat ini, penghasilan bulanannya adalah Rp 7.000.000, sehingga dalam setahun Ela telah menghasilkan uang sejumlah Rp 84.000.000.
Karena masih berstatus lajang, maka Penghasilan Tidak Kena Pajak yang Ela miliki adalah Rp54.000.000 per tahun. Penghasilan kena pajak Ela kemudian dihitung dari selisih antara gaji/pendapatan per tahun dan PTKP, yaitu Rp 84.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp30.000.000.
Karena penghasilan si Ela dalam setahun adalah Rp 84.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam setahun adalah
15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
Dari perhitungan di atas, maka penghasilan kena pajak tiap bulannya adalah Rp 375.000.
Baca juga: 8 Komponen Laporan Gaji Karyawan yang Wajib Tercantum, Apa Saja?
Hitung PPh Terutang dengan BroadwaysHR
Sudah bukan zamannya lagi menghitung PPh terutang dengan cara manual karena BroadwaysHR hadr untuk menyempurnakan proses hitung pajak penghasilan karyawan secara lebih akurat dan otomatis.
Dengan mengusung teknologi berbasis cloud yang canggih, tim HRD tidak akan merasa kewalahan lagi dalam menghitung PPh karyawan yang wajib dibayarkan ke pemerintah. Fitur Compensation and Benefit yang ada di dalam aplikasi BroadwaysHR akan membantu perusahaan dalam menanganinya sehingga kesalahan hitung bisa diminimalisir sekecil mungkin.
Tak hanya itu saja, melalui fitur tersebut, tim HRD juga bisa mengelola gaji, tunjangan, benefit, dan potongan karyawan lainnya yang juga terintegrasi dengan Time Management dan proses payroll perusahaan.
Tunggu apalagi, ayo segera gunakan BroadwaysHR sekarang juga dan nikmati fitur-fitur menarik lain di dalamnya. Klik di sini untuk menikmati free trial selama 30 hari secara gratis!!!