PPN adalah

PPN: Pengertian, Jenis, dan Tips Mudah Memprosesnya

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah

Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.

Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.

Jenis Barang atau Jasa yang Dikenai Maupun Tidak Kena PPN

Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda membedakan mana barang yang dikenakan PPN dan tidak. Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa keagamaan.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  • Jasa boga atau katering.

Daftar Tarif dari PPN adalah:

besaran PPN

Sumber: Pixabay

  • Dalam Rancangan Undang-Undang HPP No, 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada tahun 2022.
  • Upaya penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Nilai pajak diputuskan naik secara bertahap mulai 11% dan 12%.
  • Sementara, rentang maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan Undang-Undang PPN adalah sebesar 15%. Terkait pemberlakukan dan implementasi tarif baru ini masih harus diatur dalam perundang-undangan

Mekanisme PPN adalah: 

PPN yang berkurang

Sumber: Pixabay

Dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang harus terstruktur dan terurut di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  • Pengusaha Kena Pajak menambahkan PPN terhadap Barang Kena Pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti.
  • Tarif PPN yang tertuang dalam faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.
  • PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usahanya.
  • Bila ditemukan perbedaan, dimana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.
  • SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulannya.

Baca Juga: 5 Dasar Pengenaan PKP Pajak dan Cara Mudah Menghitungnya!

Pembayaran dan Pelaporan PPN

PPN mengikat pembeli dan penjual. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPN adalah kewajiban dari pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri. Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN merupakan kewajiban penjual/Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penjual/PKP kemudian melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke Ditjen Pajak. Bukti pungutan PPN ini disebut dengan faktur pajak.

Di dalam sebuah faktur pajak dicantumkan beberapa hal seperti, nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dll. Penjual wajib melaporkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.

Lebih Mudah Memproses PPN Bersama BroadwaysHR

Kini saatnya Anda mengetahui bahwa ada platform digital yang akan membantu memudahkan Anda menghitung, memproses dan melaporkan jumlah PPN yang harus Anda bayarkan. Platform  tersebut adalah  BroadwaysHR.

ppn adalah

BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud yang akan memudahkan tim HR dalam menghitung PPN secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan.

Daftar sekarang juga di sini, dan jangan lewatkan free trial aplikasinya selama 30 hari sekarang juga!