ptkp k2

PTKP K2: Berapa Besaran PTKP Tahun 2024?

Dalam sistem perpajakan, membayar pajak merupakan kewajiban yang tak terhindarkan. Namun, terdapat kondisi tertentu di mana penghasilan Wajib Pajak dapat masuk dalam kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sehingga tidak dihitung untuk tujuan perpajakan. Beberapa macam PTKP dikelompokkan sesuai kondisi. Salah satunya adalah PTKP K2 yang merupakan karyawan dengan status kawin dan memiliki 2 tanggungan. Bagaimana besarannya, dan bagaimana contoh perhitungan PTKP-nya?

ptkp k2

Sumber: iStockPhoto

Peraturan Baru PTKP 2024

Tata cara dan besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan regulasi terbaru, sebagai berikut:

  • PTKP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk WP yang sudah menikah.
  • Istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami juga memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan maksimal 3 orang tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat sebesar Rp4.500.000.
  • Keluarga sedarah mencakup orang tua, saudara kandung, dan anak, sementara keluarga semenda melibatkan mertua, ipar, dan anak tiri.

Selanjutnya, tarif PTKP 2024 juga dibagi berdasarkan jumlah tanggungan dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut:

Golongan Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan): Rp 54.000.000,

TK1 (1 tanggungan): Rp 58.500.000,

TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000,

TK3 (3 tanggungan): Rp 67.500.000.

Golongan Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan): Rp 58.500.000,

K1 (1 tanggungan): Rp 63.000.000,

K2 (2 tanggungan): Rp 67.500.000,

K3 (3 tanggungan): Rp 72.000.000.

Golongan Kawin + Istri (KI)

KI0 (tanpa tanggungan): Rp 112.500.000,

KI1 (1 tanggungan): Rp 117.000.000,

KI2 (2 tanggungan): Rp 121.500.000,

KI3 (3 tanggungan): Rp 126.000.000.

Selanjutnya perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Harta Peninggalan dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (HPP) diuraikan dalam lima lapisan, berikut rinciannya: Lapisan I dan II memiliki tarif 5%, lapisan III dan IV dengan tarif 25%, dan lapisan V dengan tarif 35%. Hal ini dengan batas PKP yang berbeda untuk masing-masing lapisan.

Syarat Tanggungan PTKP

Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:

  • Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
  • Tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • Ditanggung oleh orang tuanya sendiri
  • Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.

Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.

Dasar Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

ptkp k2

Sumber: iStockPhoto

Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut. Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:

Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.

Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Nilai PKP tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1). Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh Perhitungan PTKP

Untuk mencari biaya PPh yang harus dibayarkan Wajib Pajak dengan potongan PTKP adalah sebagai berikut. Frida merupakan seorang karyawan di PT XYZ. Status Frida adalah lajang dan tidak memiliki tanggungan. Frida menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 20.000.000 atau Rp 240.000.000 per tahun. Maka, PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Frida dapat dihitung dengan cara berikut ini.

Perhitungan PTKP dan PKP

Sebagai Wajib Pajak perorangan belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, Frida termasuk golongan TK/0 dengan batas PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun.

Maka, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Frida yaitu jumlah gaji dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP. Berikut perhitungannya:

Rp 240.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 186.000.000.

PKP Frida masuk ke lapisan kedua yakni antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Maka, berlaku dua lapis tarif PPh yakni 5% dan 15%.

Lapisan pertama Rp 180.000.000 x 5% = Rp 9.000.000.

Lapisan kedua Rp 6.000.000 x 15% = Rp 900.000.

Total PPh 21 = Rp 9.900.000.

Jadi, total penghasilan kena pajak Frida dalam setahun yakni Rp 9.900.000. Dengan demikian, jumlah pajak per bulan yang harus dibayarkan Frida dari penghasilannya adalah Rp 825.000 atau Rp 9.900.000 dalam satu tahun.

Atur Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR

Itulah penjelasan mengenai aturan PTKP terbaru 2024. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para Wajib Pajak bisa membayarkan pajak dengan tepat waktu. Untuk mengatur perpajakan karyawan, tentunya Anda sebagai HR membutuhkan HRIS yang tepat. BroadwaysHR dapat menjadi solusi atas hal tersebut. Dengan adanya fitur Payroll Management, Anda dapat mengelola komponen payroll yang telah terintegrasi. Mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, hingga BPJS. Ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan GRATIS uji coba aplikasi selama 30 hari.