
Cara Hitung PTKP K3 untuk Wajib Pajak
Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau yang juga disebut dengan PPh 21. Namun, ada nominal tertentu yang terhitung sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP. Apabila total penghasilan ternyata masih di bawah angka PTKP, maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak. Beberapa macam PTKP dikelompokkan sesuai kondisi. Salah satunya adalah PTKP K3 yang merupakan karyawan dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.
Peraturan Baru PTKP 2024
Sumber: iStockPhoto
Tata cara dan besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan regulasi terbaru, sebagai berikut:
- PTKP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk WP yang sudah menikah.
- Istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami juga memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan maksimal 3 orang tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat sebesar Rp4.500.000.
- Keluarga sedarah mencakup orang tua, saudara kandung, dan anak, sementara keluarga semenda melibatkan mertua, ipar, dan anak tiri.
Selanjutnya, tarif PTKP 2024 juga dibagi berdasarkan jumlah tanggungan dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
Golongan Tidak Kawin (TK)
Status PTKP TK (Wajib Pajak Tidak Kawin) adalah kategori status penghasilan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak yang belum menikah secara hukum. Besaran PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin (TK0) sendiri adalah sebesar Rp54.000.000. Berikut besaran PTKP TK:
- TK0 (tanpa tanggungan): Rp 54.000.000,
- PTKP TK1 (1 tanggungan): Rp 58.500.000,
- TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000,
- PTKP TK3 (3 tanggungan): Rp 67.500.000.
PTKP Golongan Kawin (K)
Status ini berlaku untuk Wajib Pajak yang telah sah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Dalam status PTKP K, tanggungan keluarga dapat berupa anak, istri, suami, atau orang tua. Namun, perlu dicatat bahwa PTKP untuk Wajib Pajak Kawin tidak berlaku jika pasangan suami istri telah berpisah secara hukum. Berikut besaran PTKP K0 sampai PTKP K3:
- K0 (tanpa tanggungan): Rp 58.500.000,
- PTKP K1 (1 tanggungan): Rp 63.000.000,
- K2 (2 tanggungan): Rp 67.500.000,
- PTKP K3 (3 tanggungan): Rp 72.000.000.
Golongan Kawin + Istri (KI)
Status PTKP K/I mengacu pada pasangan suami istri yang telah sah secara hukum dan memilih untuk menggabungkan penghasilan mereka dalam satu laporan pajak. Terdapat beberapa kategori tanggungan yang mempengaruhi besarnya PTKP berdasarkan pengurangan dari penghasilan bruto. Berikut besaran PTKP untuk KI0-KI3:
- PTKP KI0 (tanpa tanggungan): Rp 112.500.000,
- KI1 (1 tanggungan): Rp 117.000.000,
- PTKP KI2 (2 tanggungan): Rp 121.500.000,
- KI3 (3 tanggungan): Rp 126.000.000.
Selanjutnya perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Harta Peninggalan dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (HPP) diuraikan dalam lima lapisan, berikut rinciannya: Lapisan I dan II memiliki tarif 5%, lapisan III dan IV dengan tarif 25%, dan lapisan V dengan tarif 35%. Hal ini dengan batas PKP yang berbeda untuk masing-masing lapisan.
Baca juga: Penting! Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Syarat Tanggungan PTKP
Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Ditanggung oleh orang tuanya sendiri
- Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.
Dasar Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut. Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Nilai PKP tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1). Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Simulasi Perhitungan PTKP
Sumber: iStockPhoto
1. PTKP Pasangan Suami Istri Bekerja dengan Status Kawin dan 2 Anak
Status PTKP: KI2
Besaran PTKP: Rp121.500.000
Penghasilan Bruto Pasangan: Rp400.000.000
PTKP yang dapat dikurangkan: Rp121.500.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar: (Rp400.000.000 – Rp121.500.000) x 5% = Rp13.937.500
2. Pasangan Suami Istri dengan Status Kawin Tanpa Anak
Status PTKP: KI0
Besaran PTKP: Rp112.500.000
Penghasilan Bruto Pasangan: Rp250.000.000
PTKP yang dapat dikurangkan: Rp112.500.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar: (Rp250.000.000 – Rp112.500.000) x 5% = Rp6.875.000
3. Pasangan Suami Istri dengan Status PTKP K3
Status PTKP: K3
Besaran PTKP: Rp72.000.000
Penghasilan Bruto Pasangan: Rp350.000.000
PTKP yang dapat dikurangkan: Rp72.000.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar: (Rp350.000.000 – Rp72.000.000) x 5% = Rp13.900.000
4. Pajak Penghasilan Pasangan Suami Istri dengan Status Cerai dan 2 Anak
Status PTKP: TK2
Besaran PTKP: Rp63.000.000
Penghasilan Bruto Pasangan: Rp300.000.000
PTKP yang dapat dikurangkan: Rp63.000.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar: (Rp300.000.000 – Rp63.000.000) x 5% = Rp11.850.000
5. Wajib Pajak dengan Status Lajang Tanpa Tanggungan
Status PTKP: TK0
Besaran PTKP: Rp54.000.000
Penghasilan Bruto: Rp200.000.000
PTKP yang dapat dikurangkan: Rp54.000.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar: (Rp200.000.000 – Rp54.000.000) x 5% = Rp7.300.000
Baca juga: Penting! Anda Wajib Ketahui Cara Menghitung PTKP Terbaru
Atur Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung PTKP K3. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para Wajib Pajak bisa membayarkan pajak dengan tepat waktu. Untuk mengatur perpajakan karyawan, tentunya Anda sebagai HR membutuhkan HRIS yang tepat. BroadwaysHR dapat menjadi solusi atas hal tersebut. Dengan adanya fitur Payroll Management, Anda dapat mengelola komponen payroll yang telah terintegrasi. Mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, hingga BPJS. Ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan GRATIS uji coba aplikasi selama 30 hari.