Resign Saat Probation, Bolehkah? Perhatikan 5 Hal Berikut
Probation, atau masa percobaan kerja merupakan sebuah tahap dalam pekerjaan yang dilalui karyawan baru sebelum akhirnya ditetapkan sebagai karyawan tetap. Dalam masa percobaan tersebut, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipahami, baik oleh karyawan baru maupun perusahaan. Hal ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk dalam perihal resign saat probation.
Apa Itu Probation?
Sumber: iStockPhoto
Dalam masa probation ini, karyawan tetap akan menjalankan tugas yang telah disepakati sebelumnya dengan sebaik mungkin, tentunya karena disini perusahaan akan menilai kinerja dan juga sikap setiap karyawan. Pihak perusahaan juga nantinya akan menimbang-nimbang apakah karyawan tersebut pantas dan sesuai dengan harapan perusahaan sebagai pegawai tetap perusahaan atau tidak.
Umumnya, masa probation ini pada umumnya berlangsung selama maksimal 3 bulan sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa masa probation untuk PKWT memiliki jangka waktu maksimal 3 bulan. Dalam maksimal waktu 3 bulan tersebut pihak perusahaan harus telah memutuskan apakah karyawan tersebut telah lulus masa percobaan kerja atau tidak. Jika karyawan yang telah melewati masa probation ini dan telah lulus, maka karyawan tersebut wajib diangkat menjadi karyawan tetap dalam perusahaan tersebut.
Manfaat Probation
Probation mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan. Hal ini karena perusahaan bisa menilai lebih dulu apakah karyawan sesuai dengan harapan atau tidak. Terutama mengenai kinerja karyawan. Selain itu, berikut ini beberapa manfaat probation bagi perusahaan.
1. Mengidentifikasi Potensi
Probation adalah masa bagi perusahaan untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki karyawan. Di sini perusahaan dapat melihat bakat dan keterampilan yang mungkin belum terlihat selama proses seleksi. Selain itu, ini juga bisa menjadi kesempatan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi karyawan.
2. Menghemat Sumber Daya
Adanya evaluasi karyawan selama masa percobaan, membuat perusahaan dapat menghindari penempatan jangka panjang pada karyawan yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Tentu saja hal ini dapat mengurangi pemborosan sumber daya dan waktu dalam pelatihan atau pengembangan lebih lanjut.
3. Meningkatkan Proses Onboarding Karyawan
Proses onboarding karyawan dapat ditingkatkan lebih baik dengan masa probation. Dengan memberikan pelatihan, dukungan, dan ekspektasi yang jelas akan membantu karyawan baru lebih percaya diri, dan meningkatkan kemungkinan karyawan untuk mempertahankan keterampilan baru secara efektif.
Masa probation akan mendukung karyawan untuk sukses sejak awal, memungkinkan mereka untuk melihat peran baru mereka secara positif yang mengarah pada peningkatan motivasi. Hal ini akan meningkatkan produktivitas dan kinerja, mengurangi kebutuhan akan manajemen individu dalam jangka panjang, dan pengalaman karyawan yang lebih positif.
4. Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja yang Lebih Mudah
Masa percobaan karyawan baru harus dengan jelas menyatakan tujuan dan sasaran dari periode orientasi dan pelatihan. Hal ini juga memungkinkan proses pemutusan hubungan kerja yang lebih efisien jika karyawan baru tidak berhasil. Dengan masa percobaan, Anda mengurangi kebutuhan akan administratif berlebihan yang sering diperlukan untuk pemutusan hubungan kerja. Karena perjanjian dengan jelas menyatakan bahwa karyawan tersebut akan dipertimbangkan untuk sementara waktu.
Hak & Kewajiban Karyawan Probation
Perlu diingat bahwa calon karyawan tetap memiliki wewenang untuk menolak penawaran dari perusahaan apabila selama masa probation dirasa ada ketidakcocokan.
Kewajiban bagi Pegawai
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga etika dan perilaku profesional selama masa percobaan.
- Mengikuti aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan rahasia perusahaan.
- Menjaga keamanan dan kualitas lingkungan kerja
Hak bagi Pegawai
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan dan tugas yang harus dilakukan selama masa percobaan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan tetap dalam hal jam kerja, upah, tunjangan, dan fasilitas kerja.
- Mendapatkan akses yang sama dengan karyawan tetap pada semua peluang dan program pengembangan karir.
- Mendapatkan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan karyawan tetap.
- Diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan diberikan feedback secara berkala terkait kinerja selama masa percobaan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Resign Kerja dengan 3 Langkah Ini, Ikuti dengan Benar
Alasan Umum Resign Saat Probation
Pada masa percobaan ini, ada beberapa alasan yang kerap digunakan saat akan mengundurkan diri.
1. Menerima Tawaran dari Perusahaan Lain
Hal ini terjadi apabila karyawan menjalani rekrutmen dalam waktu yang sama dan sama-sama diterima untuk melanjutkan ke masa percobaan. Ingatlah, sebelum menerima tawaran tersebut, ada baiknya untuk dipertimbangkan terlebih dahulu. Pastikan dulu gaji, skema bantuan kesehatan hingga bonus serta tunjangan yang akan diterima. Hal yang paling penting, jangan asal mengundurkan diri sebelum benar-benar menandatangani kontrak. Hal ini sangat penting, karena sebelum menandatangani kontrak, posisi karyawan masih belum aman di perusahaan tersebut.
2. Budaya Kerja Yang Tidak Sesuai
Jika seseorang menjadi karyawan baru pada suatu perusahaan, tentunya dia akan melakukan adaptasi dengan kantor tersebut. Mulai dari cara kerja hingga berkomunikasi dengan karyawan lain. Jika karyawan tidak bisa atau kesulitan dalam melakukannya, tentunya ini akan membuat dia merasa tidak betah di kantor baru. Budaya kerja sendiri meliputi berbagai hal, seperti jam kerja, situasi kantor, hubungan antar karyawan dan sebagainya. Sebagai karyawan baru, tentunya yang bersangkutan akan merasakan bahwa ini adalah hal yang berat. Maka dari itu, pertimbangkan terlebih dahulu hal yang menjadi alasan untuk undur diri.
3. Tidak Mendapat Dukungan Keluarga
Alasan ini sering muncul saat memutuskan untuk mengundurkan diri pada saat masa percobaan. Terkadang alasan ini bisa diterima oleh perusahaan, mengingat keluarga memiliki kepentingan diatas pekerjaan. Misalnya, jam kerja membuat karyawan pulang larut malam sehingga keluarga tidak mendukung pekerjaan. Namun suatu hal pasti bisa dimusyawarahkan bersama.
Penilaian Karyawan Probation
Penilaian merupakan fase penting di dalam masa probation. Dari sinilah ditentukan apakah karyawan bisa dipertahankan untuk diangkat menjadi karyawan tetap atau sebaliknya. Tentunya penilaian ini tidak bisa dilakukan secara asal-asalan tanpa melihat kriteria tertentu. Oleh sebab itu, penting sekali bagi HR tahu cara menilai karyawan probation seperti di bawah ini.
1. Lakukan Evaluasi Secara Reguler
Melakukan evaluasi masa percobaan di tengah-tengah masa percobaan adalah cara yang baik untuk memberitahu karyawan apakah kinerja mereka memuaskan. Hal ini juga memberi mereka gambaran tentang kekuatan, kelemahan, dan apa yang harus ditingkatkan. Jika Anda memiliki beberapa evaluasi, coba komunikasikan dengan karyawan.
2. Tetapkan Target
Menetapkan target memastikan bahwa karyawan tersebut memenuhi semua persyaratan dan spesifikasi perusahaan untuk peran tersebut sebelum mempekerjakannya secara permanen. Cobalah untuk menuliskan target-target yang perlu dicapai dan berusahalah untuk bekerja sama dengan karyawan dalam mencapai target tersebut.
3. Berikan Umpan Balik Terbuka
Berikanlah umpan balik secara teratur, coba diskusikan positif dan area mana yang bisa diperbaiki. Karyawan perlu mengetahui di mana mereka bisa meningkatkan kinerjanya selama masa percobaan.
4. Selidik Masalah
Adakanlah review meeting untuk mendiskusikan masalah apa pun dengan karyawan. Misalnya, seorang karyawan memerlukan bantuan terkait dengan penggunaan teknologi yang diperlukan. Anda dapat mengadakan pertemuaan dan sama-sama mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah dan mengembangkan strategi untuk mengatasinya.
5. Ukur Kinerja Berbasis Tujuan
Tentukan tujuan kinerja yang spesifik dan ukur kemajuan dari tujuan-tujuan tersebut. Ini akan memberikan landasan objektif ketika melakukan penilaian kinerja dan menilai apakah karyawan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau tidak.
Baca juga: Ikuti 4 Tips Hand Over Ini Biar Tak Overthinking Saat Resign
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Resign Saat Probation
Sumber: iStockPhoto
Resign saat probation adalah hal yang diperbolehkan dan bisa menjadi langkah yang tepat dalam situasi tertentu. Penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang dan dilakukan dengan cara yang profesional. Dengan memahami kontrak kerja, berkomunikasi dengan baik, dan mempersiapkan transisi dengan baik, karyawan dapat mengelola resign saat masa percobaan dengan cara yang paling menguntungkan bagi karier. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum resign saat masa percobaan:
1. Baca Kontrak dengan Teliti
Pastikan karyawan memahami ketentuan resign yang tercantum dalam kontrak kerja. Beberapa perusahaan mungkin mensyaratkan pemberitahuan tertentu meskipun mereka masih dalam masa probation.
2. Evaluasi Keputusan
Resign adalah keputusan besar yang bisa mempengaruhi karier seorang karyawan. Pertimbangkan dengan matang alasannya dan pastikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk jangka panjang.
3. Komunikasikan dengan Baik
Jika memutuskan untuk resign, lakukan dengan cara yang profesional. Sampaikan alasan tersebut kepada atasan atau HR secara jelas dan sopan. Ini penting untuk menjaga reputasi karyawan di industri.
4. Persiapkan Diri untuk Transisi
Sebelum resign, pastikan karyawan sudah memiliki rencana untuk langkah selanjutnya. Apakah sudah memiliki tawaran pekerjaan lain atau ada rencana untuk mencari pekerjaan baru? Persiapan yang baik akan membantu karyawan melalui masa transisi dengan lebih mudah.
5. Berikan Pemberitahuan yang Wajar
Meskipun dalam masa probation, memberikan pemberitahuan dua minggu adalah langkah profesional yang menunjukkan etika kerja yang baik. Ini memberi perusahaan waktu untuk mencari pengganti atau menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Kelola Karyawan Lebih Mudah dengan BroadwaysHR
Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign pada masa probation, ada baiknya karyawan mengetahui isi surat perjanjian kerja terlebih dahulu. Jika jenis perjanjian kerja adalah PKWT, maka saat mengajukan resign perusahaan harus membayar kompensasi sebesar sisa kontrak. Namun, jika perjanjian kerjanya PKWTT, maka bisa mengajukan resign tanpa perlu takut dikenakan denda. Perusahaan juga tidak ada kewajiban membayar kompensasi.
Agar lebih nyaman dalam mengelola karyawan, tentunya Anda sebagai HR memerlukan sistem yang lebih fleksibel. Melalui fitur Organization Management, BroadwaysHR dapat mempermudah pengelolaan organisasi. Hal ini meliputi pengaturan job holder, employee assessment, employee training dan lainnya. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba secara GRATIS di sini.