
Informasi Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap!
Setiap karyawan sebaiknya memiliki jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan di tempat kerja. Selain itu, hal ini juga menunjang kesejahteraan karyawan menjadi lebih aman dan terjamin. Di Indonesia sendiri, pemerintah menghimbau kepada setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke dalam program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada 4 manfaat yang bisa Anda dapatkan melalui program jaminan sosial tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Menariknya, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan bisa diproses secara offline maupun online. Simak informasi selengkapnya dengan membaca artikel berikut ini!
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Freepik
Kali ini, Anda akan diajak untuk mengetahui bagaimana cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika dulu Anda harus menunggu datangnya usia pensiun untuk mencairkan manfaat jaminan sosial tersebut, sekarang hanya perlu menunggu 1 bulan pasca seseorang memutuskan resign atau terdampak PHK.
Umumnya, rentang waktu 1 bulan dihitung dari tanggal penetapan pengunduran diri atau tanggal pemutusan hubungan kerja disahkan. Agar proses klaim JHT berjalan lancar, maka persiapkan berbagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
1. Syarat bagi Karyawan yang Resign
- Dokumen asli beserta salinan dari kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat resign asli dan salinannya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya.
- KK asli dan fotokopi.
- Buku tabungan atas nama pribadi dan salinannya untuk pencairan dana.
2. Syarat bagi Karyawan Terdampak PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau bukti lain, misalnya seperti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
- KTP asli dan fotokopi.
- KK yang masih berlaku asli dan fotokopi.
- Buku tabungan asli atas nama sendiri dan fotokopi untuk pencairan JHT.
Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!
Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Freepik
Jika dulu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, sekarang hal ini bisa dilakukan secara online. Caranya pun sangat mudah dan praktis karena Anda hanya perlu mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut langkah-langkah pencairan Jaminan Hari Tua baik secara offline maupun online yang sebaiknya Anda tahu.
1. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
- Masuk ke halaman website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU.
- Login ke akun “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Pada kolom “KPJ”, isikan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Klik “Pengajuan Klaim” di kolom “Keperluan”.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih satu dari tiga opsi pada menu “Jenis Klaim” dan dilanjutkan dengan klik “Kirim”.
- Apabila data yang diisi sudah benar, maka akan muncul daftar dokumen di atas.
- Lanjutkan dengan mengunggah dokumen tersebut dan tunggu email konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Email verifikasi yang dikirim biasanya berisikan tanggal dan lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda kunjungi untuk proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
- Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai tanggal yang tertera pada email verifikasi dengan membawa semua syarat dan dokumen lain yang diminta. Petugas akan langsung menginformasikan kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu cair.
2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline
Bagi Anda yang memiliki kendala saat melakukan klaim JHT secara online, maka bisa memprosesnya secara offline. Namun, Anda harus siap untuk antre panjang saat memilih opsi yang satu ini. Oleh sebab itu, sebaiknya datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan lebih awal atau pag-pagi sekali untuk menghindari antrean yang banyak. Berikut adalah langkah-langkah proses klaim yang harus dilakukan.
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa berbagai dokumen dan persyaratan yang telah ditulis di atas.
- Isi semua kolom dalam formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
- Ambil antrean untuk proses pencairan dana oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila data sudah sesuai, Anda bisa segera mengajukan pencairan. Namun, jika belum, maka Anda akan diminta untuk memperbaikinya.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap semua dokumen yang dilampirkan. Apabila sudah sesuai, petugas akan memberitahu waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pentingnya NPP Perusahaan untuk Jaminan Kerja Karyawan, Simak!
BroadwaysHR Bantu Kelola BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program kesejahteraan dari pemerintah yang sepatutnya diikuti oleh seluruh karyawan perusahaan. Namun sayangnya, hal-hal terkait proses klaim dari berbagai program jaminan tersebut cukup kompleks dan menyita waktu.
Namun, sekarang tidak lagi karena semuanya dapat dilakukan secara online lewat website BPJS Ketenagakerjaan/aplikasi BPJSTKU dengan menyiapkan berbagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diminta.
Untuk pengelolaan yang lebih mudah, cepat, dan otomatis, perusahaan juga dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR. Selain menghitung iuran jaminan sosial, fitur ini juga bisa digunakan untuk perhitungan gaji karyawan, tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, dan lain-lain.
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama BroadwaysHR atau coba gratis aplikasinya selama 30 hari di sini.