Karyawan Training Kerja Tetap Digaji, Simak Cara Perhitungan Gajinya!
Menjadi peserta pelatihan atau training adalah kesempatan berharga untuk mengenal setiap aspek dan organisasi dan pekerjaan melalui pelatihan di tempat kerja (on-the-job training). Training kerja memberikan kesempatan para karyawan baru untuk mengenal persis bagaimana peran mereka dan juga meningkatkan kerja secara keseluruhan. Dalam rangka melatih karyawan baru secara efisien, perusahaan perlu menginvestasikan waktu dan biaya yang cukup untuk tujuan tersebut.
Dalam artikel ini kita akan memahami mengenai pengertian masa training kerja dan bagaimana ketentuan gaji karyawan yang sedang menjalaninya.
Apa itu Masa Training Kerja?
Masa training kerja adalah periode di mana karyawan mendapatkan pendekatan praktis untuk memperoleh kompetensi dan skill baru yang dibutuhkan untuk pekerjaan di lingkungan kerja yang nyata. Masa training sering dimanfaatkan untuk mempelajari cara menggunakan peralatan tertentu dalam praktik kerja langsung, simulasi, atau lingkungan pelatihan.
Dibandingkan hanya melakukan presentasi di depan karyawan baru atau memberi mereka lembar kerja, pelatihan yang efektif adalah belajar dan praktik langsung terhadap suatu pekerjaan. Masa training kerja dilaksanakan di tempat kerja dengan bimbingan dari supervisor, manajer, atau karyawan senior lainnya.
Biasanya masa training di tempat kerja memerlukan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu atau lebih lama tergantung pada tugas yang dilaksanakan dalam pekerjaan. Pada masa pelatihan ini, sering kali karyawan baru mulai belajar menyelesaikan tugas-tugas dengan pengawasan.
Ketentuan Gaji Karyawan Masa Pelatihan Kerja
Apakah karyawan baru peserta training mendapatkan gaji? Ya, secara umum peserta pelatihan sebelum karyawan dikontrak memang mendapatkan gaji dari perusahaan sebagai pemenuhan hak dan kewajiban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang mana menegaskan karyawan yang menjalani masa training tetap berhak mendapatkan gaji dari perusahaan.
Sebagian besar peserta pelatihan, mendapatkan penghasilan kurang dari karyawan yang lebih dulu bekerja, namun tetap mendapatkan setidaknya upah minimum di daerah tempat kerjanya berada. Karyawan peserta training juga bisa mendapatkan gaji pokok saja namun terkadang belum memperoleh benefit tambahan seperti karyawan tetap. Meskipun gajinya belum tinggi untuk peserta pelatihan kerja, gaji selama pelatihan adalah merupakan gaji sementara.
Jangan berkecil hati karena peserta pelatihan kerja tetap mendapatkan keuntungan besar dengan mempelajari organisasi dan cara kerja di perusahaan barunya. Mereka akan mendapatkan dukungan dan belajar dengan cara yang berbeda, termasuk melalui bimbingan, networking, lokakarya, hingga pengalaman langsung di lapangan. Bahkan training kerja dilakukan dengan cara kunjungan ke perusahaan lain yang masih di bawah organisasi yang sama.
Perhitungan Gaji Karyawan Masa Training Kerja
Gaji karyawan masa pelatihan kerja tergantung pada posisi kerja dan perusahaannya selama gaji yang diberikan layak dan tidak di bawah upah minimum daerah tersebut. Perhitungan gaji karyawan masa pelatihan kerja biasanya belum sepenuhnya mendapat tunjangan atau benefit lainnya.
Perhitungan gaji karyawan training mungkin juga akan melibatkan data absensi selama masa pelatihan. Oleh karena itu, nominal take home pay yang diterima karyawan baru akan berbeda saat ia telah menjadi karyawan tetap.
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Masa Pelatihan
Siska adalah karyawan baru di PT Adicipta Raharja yang sedang menjalankan masa training pekerjaan. Gaji yang ia dapatkan adalah Rp6.000.000 sebulan saat telah menjadi karyawan tetap. Lalu bagaimana cara menghitung gaji Siska selama masa pelatihan atau percobaan?
Gaji bulanan | = Rp6.000.000 | |
Biaya jabatan | = Rp6.000.000 x 5% | = Rp300.000 |
Gaji bersih sebulan | = Rp6.000.000 – Rp300.000 | = Rp5.700.000 |
Gaji bersih setahun | = 12 x Rp5.700.000 | = Rp68.400.000 |
Penghasilan Kena Pajak/PKP (Gaji Bersih – PTKP) | = Rp68.400.000 – Rp 54.000.000 | = Rp14.400.000 |
PPh 21 Terutang | = 5% x Rp14.400.000 | = Rp720.000 |
PPh 21 per bulan | = Rp720.000/12 bulan | = Rp60.000 |
Perhitungan gaji bersih yang diterima Siska selama masa training adalah Rp6.000.000 – Rp60.000 = Rp5.940.000
Baca juga: Probation adalah Masa Percobaan, Ikuti 5 Tips Ini Agar Jadi Karyawan Tetap!
Menghitung gaji karyawan training, karyawan tetap, karyawan freelancer hingga magang, lebih efektif dilakukan dengan software payroll management BroadwaysHR. Fitur Payroll yang ada di BroadwaysHR akan terintegrasi dengan sistem absensi karyawan online di perusahaan Anda. Hitung otomatis gaji karyawan akan lebih mudah, cepat, dan akurat karena sistem kami selalu update dengan kebijakan pemerintah dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Tertarik menikmati produk layanan BroadwaysHR? Tunggu apalagi, segera registrasikan perusahaan Anda dengan hubungi kami dan cobalah Free Trial aplikasi BroadwaysHR sekarang!