Kenali Beda Unpaid Leave dan Paid Leave yang Jadi Hak Karyawan
Saat terjadi suatu hal tak terduga dalam kehidupan pribadi Anda dan perlu menanganinya, Anda mendapatkan hak untuk mengambil cuti pekerjaan. Begitu pula pemberi kerja atau perusahaan Anda diharapkan dapat memberikan hak Anda untuk cuti. Baik itu cuti berbayar (paid leave) maupun cuti tidak berbayar (unpaid leave), opsi ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Dalam artikel kali ini kita akan mengenal lebih dekat tentang pengertian dan apa saja perbedaan antara paid dan unpaid leave.
Apa itu Cuti Kerja?
Setiap pekerja pasti telah mengenal istilah cuti kerja yang menjadi hak untuk dipenuhi perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Cuti tidak hadir (Leave of absence) dilakukan saat supervisor memberikan waktu libur yang diperpanjang kepada karyawan. Dalam masa cuti ini, karyawan diberi kesempatan dengan tidak melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya sementara waktu untuk menangani suatu hal dalam kehidupan pribadinya. Jenis cuti tidak hadir yang biasanya ditentukan seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti menikah, dan lain sebagainya. Saat seorang karyawan mengambil cuti dari pekerjaan, biasanya cuti tersebut bisa dibayar (paid) ataupun tidak dibayar (unpaid), tergantung pada situasi dan kebijakan pemberi kerja atau perusahaan.
Aturan Perundang-undangan tentang Cuti Karyawan
Setiap karyawan berhak mengajukan cuti kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan perundang-undangan ini menguraikan 7 hak cuti karyawan, di antaranya seperti cuti sakit, melahirkan, dan lainnya. Pasal 95 UU Ketenagakerjaan juga mengatur perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan upah atau gaji meskipun karyawan tidak masuk kerja.
Perbedaan antara Paid dan Unpaid Leave
Selain dibedakan berdasarkan alasan cuti, terdapat dua jenis cuti yang perlu Anda ketahui, yaitu cuti dibayar (paid leave) dan cuti tidak dibayar (unpaid leave). Mari simak pengertian dan perbedaan antara kedua jenis cuti ini.
1. Cuti Berbayar
Jenis cuti ini memungkinkan Anda untuk mengambil cuti dari pekerjaan dan tetap menerima gaji Anda seperti biasa. Berdasar pada UU Ketenagakerjaan, banyak pemberi kerja yang memilih untuk menawarkan sejumlah cuti berbayar yang diberikan kepada karyawannya untuk memastikan kondisi finansial mereka tetap stabil selama tidak bekerja. Beberapa perusahaan mendapatkan cuti berbayar dari waktu ke waktu yang ditentukan berapa hari dan jamnya untuk tidak bekerja. Contoh dari cuti berbayar ini seperti cuti tahunan. Periksa buku pegangan dan dapatkan informasi sebanyak mungkin untuk mengetahui berapa jam cuti berbayar yang diberikan perusahaan kepada Anda.
2. Cuti Tidak Dibayar
Unpaid leave atau cuti tidak dibayar adalah jangka waktu diperpanjang yang memungkinkan Anda untuk mengambil cuti tanpa menerima kompensasi selama waktu tidak bekerja tersebut. Pada hari-hari tertentu, Anda diperbolehkan untuk cuti tidak dibayar dengan jaminan bahwa posisi Anda tetap tersedia saat Anda kembali kerja. Meski tidak dibayar, Anda juga harus tetap menerima tunjangan karyawan, seperti asuransi kesehatan.
Siapa yang Berhak Mendapat Cuti Tidak Dibayar?
Siapa saja yang berhak mendapatkan cuti tidak dibayar biasanya tergantung pada peraturan dan kebijakan masing-masing perusahaan serta faktor lainnya seperti jenis cuti dan masa kerja karyawan. Secara hukum perusahaan berkewajiban mengabulkan permintaan karyawan untuk mendapat cuti tidak dibayar. Namun perusahaan juga memiliki standar yang sama dalam mengevaluasi permintaan karyawan untuk cuti agar tetap adil dan proporsional.
Beberapa alasan umum seorang karyawan mengajukan unpaid leave ini diantaranya seperti:
- Melahirkan dan mengasuh bayi new born
- Merawat anggota keluarga yang sakit
- Mengalami sakit dan berurusan dengan kondisi medis yang serius hingga memerlukan perawatan medis
Baca juga: Ini 8 Alasan Keluar Kerja yang Tepat dan Pasti Disetujui HR
Sebagian karyawan memanfaatkan jatah cuti yang tidak dibayar (unpaid leave) selama periode tertentu berkaitan dengan kehidupan pribadi mereka. Tak hanya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan emosional dan produktivitas karyawan, kebijakan cuti tidak berbayar juga mewujudkan perusahaan yang inklusif dan taat pada undang-undang ketenagakerjaan.
Meski teknologi telah berkembang, proses pengajuan cuti karyawan saat ini tidak semua dapat ditangani perusahaan secara tepat dan akurat, karena prosedur yang cukup padat. Untuk itulah, kami memiliki solusi pengaturan waktu kerja dan manajemen waktu di perusahaan Anda dengan fitur Time Management dari BroadwaysHR.
Aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang menyediakan banyak fitur penting dan terintegrasi untuk mengelola urusan HR, human capital, payroll, pengaturan waktu kerja, jam lembur, cuti berbayar, hingga overtime. Segera kunjungi laman BroadwaysHR di sini untuk dapatkan informasi selengkapnya dan Anda bisa langsung mencoba langsung aplikasinya secara gratis di sini.