cara menghitung pajak ppn dan pph

Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh 22

Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jual beli juga tidak luput dari pengenaan pajak oleh pemerintah. Bagi Anda yang akan membeli barang mewah dari luar negeri melalui impor atau termasuk seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), pahami betul mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai ketentuan, tarif, hingga cara menghitung pajak PPN dan PPh. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dipungut akibat pertambahan nilai dari faktor-faktor produksi yang digunakan Pengusaha Kena Pajak yang menyediakan, memproduksi, hingga menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebagai konsumen biasa, kita sehari-hari sering kali bersinggungan dengan PPN. Misalnya, kita dikenakan PPN atas makanan dan minuman yang dibeli dari restoran. Contoh pengenaan PPN lainnya seperti pajak atau Value Added Tax (VAT), di saat Anda membeli atau impor barang dari luar negeri.

Manfaat Pengenaan PPN

Pengenaan PPN kepada pengusaha mendatangkan banyak manfaat bagi penerimaan negara. Selama kapasitas administrasi pengelolaan PPN baik, maka cara tersebut paling efektif dalam mengakumulasikan pendapatan negara. Potensi negara mendapatkan pertambahan penghasilan cukup besar melalui distribusi dan produksi yang dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia.

Sering kali pengusaha menyiasati pungutan PPN kepada konsumennya dengan mencantumkan persentase tarif 10% atas harga penjualan barang. Artinya, tanpa disadari pembeli sudah membayar kontribusi pajak kepada negara. Pengusaha dalam memberlakukan PPN juga wajib menerbitkan faktur pajak yang menunjukkan bahwa pungutan PPN sudah include di dalam setiap transaksi jual belinya. 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Sebagaimana yang telah kita ketahui, pajak penghasilan dibebankan kepada WP orang pribadi maupun badan atas seluruh penghasilan yang didapatkan dalam kurun waktu satu tahun. 

Di antara jenis PPh untuk Badan, kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. PPh Pasal 22 merupakan pemotongan pajak terhadap badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta, yang bergerak di bidang perdagangan barang. 

Pihak pemungut PPh 22:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

Perbedaan Pajak PPN dan PPh Pasal 22

Secara garis besarnya, kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan dalam beberapa aspek:

  • Objek pajak yang dikenakan. Pengenaan PPN adalah setiap proses produksi dan distribusi, sedangkan objek PPh adalah setiap penghasilan yang diperoleh WP.
  • Pemungutan PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan produsen), sementara PPh dikenakan kepada WP yang berpenghasilan.
  • Perbedaan PPN dan PPh terletak pada jenis pajaknya. Jenis pajak PPN yaitu pajak masukan dan pajak keluarkan, sementara PPh terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.

cara menghitung pajak ppn dan pph

Besaran Tarif PPN dan PPh Pasal 22

Tarif PPN

Tarif pajak PPN untuk setiap produk atau jasa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang isinya:

  • Besar tarif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 10%. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, tarif pajak 10% ini dapat berubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
  • Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Tarif PPh Pasal 22

A. Atas Impor:

  • Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.

B. Atas Penjualan Hasil Produksi

  • Industri Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
  • Industri Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
  • Industri Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
  • Industri Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya (selain penyalur).

C. Atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri

Pembelian keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN)

Contoh dan Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh

Berikut adalah contoh cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari. 

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Sinta membeli perangkat komputer dengan harga Rp5.500.000, yang mana pemotong pajaknya adalah bendahara pemerintah. Pembelian BKP ini dikenakan cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp5.500.000 = Rp5.000.000

Pemotongan PPN = 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000

Pemotongan PPh Pasal 22 = tarif 1,5% x DPP = 1,5% x Rp5.000.000 = Rp75.000

Hitung dan Kelola Pajak Perusahaan dengan BroadwaysHR

Sekarang bukan zamannya lagi melakukan cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 dengan cara manual. BroadwaysHR hadir untuk menyempurnakan proses hitung hingga lapor pajak yang ditanggung perusahaan maupun pengenaan pajak penghasilan karyawan secara akurat dan otomatis.

Dengan mengandalkan teknologi berbasis cloud, semua pengelolaan pemotongan pajak menjadi lebih mudah dan sistematis. Fitur Compensation and Benefit membantu semua proses pemotongan pajak penghasilan menjadi lebih otomatis dan minim kesalahan akibat human error. 

Tidak hanya soal perpajakan saja, menggunakan aplikasi HRIS BroadwaysHR, tim HRD juga dapat mengelola gaji, tunjangan, dan potongan karyawan yang telah terintegrasi dengan Time Management dan payroll perusahaan.

Yuk, segera gunakan BroadwyasHR dan juga nikmati fitur-fitur di dalamnya. Nikmati FREE TRIAL selama 30 hari tanpa dipungut biaya apa pun dengan klik di sini.

cara menghitung pajak ppn dan pph