Ini Cara Menghitung Potongan Persen Keterlambatan Karyawan
Ada kalanya karyawan terpaksa tidak bekerja karena alasan tertentu. Lalu, bagaimana cara menghitung potongan persen gaji karena absen tersebut? Pasalnya, negara memang telah mengatur ketentuan terkait potong gaji. Baik perusahaan maupun karyawan wajib memahami aturan ini. Jika Anda bertanggung jawab dalam mengelola penggajian karyawan, simak uraian lengkapnya tentang cara menghitung potongan gaji karena absen berikut ini.

Sumber: Freepik
Dasar Hukum
Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja menyatakan bahwa “Pemberi kerja dapat melakukan pemotongan gaji kepada pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.” Dalam konteks ini, jika karyawan terlambat masuk kerja, perusahaan berhak memberikan sanksi potong gaji bagi karyawan tersebut. Pemotongan gaji tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa hal atau kondisi di mana perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan. Kondisi-kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 yang menjelaskan ketentuan yang melarang perusahaan memotong gaji karyawan. Berikut ketentuannya:
- Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja
- Karyawan perempuan yang mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja
- Memiliki keperluan dalam hal menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta kandungannya keguguran
- Ada anggota keluarga yang meninggal dunia
- Karyawan sedang menjalani kewajiban negara
- Sedang menjalankan ibadah
- Sedang menggunakan hak cutinya
- Karyawan yang bersedia bekerja, namun perusahaan belum mempekerjakannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan.
- Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan
- Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.
- Baik karyawan maupun perusahaan harus memahami kondisi-kondisi ini.
Jangan sampai Anda memotong gaji karyawan karena kondisi di atas.
Faktor yang Mempengaruhi Pemotongan gaji Karyawan
Pemotongan gaji karyawan adalah pengurangan jumlah gaji yang dibayarkan kepada karyawan atas perintah atau kesepakatan antara mereka dan perusahaan. Pemotongan gaji dapat dilakukan oleh perusahaan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Kehadiran Karyawan yang Tidak Jelas
Jika karyawan sering terlambat atau absen tanpa alasan yang jelas, mereka dapat dikenakan pemotongan gaji.
2. Sanksi Disiplin
Pemotongan gaji jika dilakukan ketika karyawan melanggar peraturan perusahaan atau kode etik. Perusahaan dapat memberikan sanksi disiplin yang dapat berupa pemotongan gaji.
3. Pembayaran Utang
Selain itu, pemotongan gaji juga berlaku jika karyawan memiliki hutang atau tanggungan yang belum dibayar kepada perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan skema pemotongan gaji karyawan untuk opsi pembayaran utang tersebut.
4. Perpajakan
Potongan gaji karena perpajakan adalah pemotongan sebagian dari pendapatan karyawan oleh pihak perusahaan sebagai kewajiban pajak yang harus dibayar ke pemerintah. Besarnya potongan tergantung pada tarif pajak yang berlaku pada suatu negara.
Komponen Pemotongan Gaji Karyawan

Sumber: iStockPhoto
Di bawah ini adalah beberapa komponen potongan gaji karyawan yang perlu Anda ketahui.
1. PPh 21
Salah satu komponen pemotongan gaji yang pasti ada adalah PPh 21. Jumlahnya akan menyesuaikan gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya.
2. BPJS Kesehatan
Komponen pemotongan gaji lainnya adalah iuran BPJS Kesehatan yang diatur juga pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa iuran pekerja dipotong 5% per bulan di mana 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisa 1% ditanggung oleh karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana manfaatnya meliputi Jaminan Hari Tua atau JHT dan juga Jaminan Pensiun atau JP. Potongan untuk iuran JHT sendiri sebesar 3,7% dari gaji di mana 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% di mana 1% ditanggung karyawan dan 2% sisanya ditanggung oleh perusahaan.
Rumus Cara Menghitung Potongan Persen Keterlambatan Karyawan
Sistem pemotongan gaji yang paling umum diterapkan di Indonesia adalah sistem gaji prorata. Proses hitung gaji prorata sendiri berdasarkan jumlah hari kerja karyawan. Contohnya, sistem ini serupa dengan pemberian THR karyawan bagi karyawan baru. Misalnya ia baru masuk bekerja selama 5 bulan dan di bulan ke-5 ia bekerja perusahaan membayarkan THR kepada seluruh karyawan. Maka, perhitungan THR prorata dengan nominal 5/12 dari gajinya.
Bagaimana jika kita ingin menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut cara menghitung potongan persen gajinya:
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
Contohnya kasusnya adalah sebagai berikut:
Iruka merupakan staff HR dari PT Maju Terus. Ia memiliki gaji sebesar Rp 20 juta per bulan. Bulan Februari 2024 memiliki 21 hari kerja karena ada 4 tanggal merah di bulan tersebut.
Pada bulan tersebut, Adi terhitung tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 2 hari. Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen dari Adi?
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
Jumlah hari kerja Iruka: 21 hari – 2 hari = 19 hari
Upah Iruka selama sebulan = Rp 20 juta
Gaji Iruka = (19/21) x Rp 20 juta = Rp 18 juta
Sehingga, Adi Perkasa mendapatkan gaji sekitar Rp 9 juta pada bulan Februari 2024.
Meskipun nominalnya berbeda-beda, potongan persen gaji akibat absen tanpa keterangan nominalnya cukup besar.
Nilai yang dipotong dari gaji Iruka sebesar Rp 2 juta.
Perusahaan juga perlu mengingat bahwa tidak bisa memotong gaji karyawan seenaknya. Batas pemotongan gaji karena absen atau apapun alasannya adalah sebesar 50 persen.
Permudah Penghitungan Gaji Melalui BroadwaysHR!
Pada prakteknya, banyak komponen-komponen gaji yang harus menjadi bahan pertimbangan perusahaan ketika memotong gaji karyawan. Seperti uang makan harian, potongan BPJS, hingga potongan PPh 21. Untuk mempermudah HR dalam mengelola serta menghitung gaji karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi BroadwaysHR. Melalui fitur Payroll Management, Anda dapat menghitung gaji karyawan dengan mudah. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, lembur, hingga PPh 21, juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.
