e-nofa pajak

Apa Itu E-Nofa Pajak? Berikut Prosedur Pendaftarannya

Setiap wajib pajak (WP) yang secara sah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) umumnya akan diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Hal ini berfungsi sebagai bukti bahwa WP PKP yang terkait sudah melakukan proses pemotongan pajak secara resmi. Yang perlu kita ketahui bahwa sebelum para pengusaha kena pajak ini membuat faktur pajaknya, mereka harus mempunyai nomor seri faktur pajak terlebih dahulu. Untuk memilikinya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aplikasi yang bernama e-Nofa atau yang disebut sebagai elektronik nomor seri faktur pajak. Lalu bagaimana prosedurnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Definisi e-Nofa

e-nofa pajak

Sumber: pajak.com

e-Nofa adalah suatu aplikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring. Sedangkan NSFP sendiri adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur berjumlah 16 digit yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Sesuai ketentuan DJP, 16 digit ini terdiri dari:

  • Kode transaksi pada 2 digit pertama.
  • Kode status 1 digit.
  • Nomor seri faktur 13 digit.

Sebagai dasar hukum penerbitan NSFP, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut memuat berbagai hal tentang penomoran faktur. Mulai dari bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan. Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan kata sandi. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Kegunaan e-Nofa

Secara umum, e-Nofa memiliki fungsi sebagai sertifikat elektronik pajak yang berupa tanda bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah membayarkan tarif pajaknya dengan lunas. Namun, ada beberapa fungsi e-Nofa lainnya yang perlu diketahui, seperti:

  • Mengefisiensi waktu
  • Memperkuat pengawasan dan penelusuran
  • Fleksibel dan memberikan kemudahan dalam penggunaannya

Syarat Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

e-nofa pajak

Sumber: Pajakku

Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
  2. Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh Dirjen Pajak. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. Pengusaha Kena Pajak boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum kadaluarsa.

Prosedur Pendaftaran melalui e-Nofa

Untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain di Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-Nofa Online. Berikut ini langkah-langkah melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online, yang dimulai dari mengimpor/download sertifikat elektronik e-Faktur, kemudian mengakses situs e-Nofa Online.

Cara Download Sertifikat Elektronik e-Faktur

Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-Nofa, wajib pajak harus mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser (perambah internet) masing-masing. Berikut ini langkah-langkah untuk unduh sertifikat elektronik e-faktur melalui browser.

Chrome

  1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, pada kanan atas layar.
  2. Pada daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings“ di bawah
  3. Lalu, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“
  4. Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya.

Firefox

  1. Klik tombol “Pilihan/Options“, pada menu kanan atas layar.
  2. Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates“.
  3. Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, klik “Import“.

Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak pada e-Nofa Online

Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-Nofa pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak online. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk situs e-NOFA pajak melalui https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
  2. Klik “Permintaan NSFP”
  3. Pilih sertifikat elektronik Anda yang baru saja Anda impor dari browser Internet Anda
  4. Pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda unduh/impor
  5. Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda

Kelola Perpajakan Perusahaan melalui BroadwaysHR!

e-nofa pajak

Setelah mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak, Anda bisa mulai membuat faktur pajak untuk tempat usaha Anda. Supaya prosesnya lebih mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi HR BroadwaysHR. Melalui fitur Payroll Management, Anda bisa mengelola pajak karyawan dari payroll secara sistematis. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, fitur ini sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.