income tax adalah

Income Tax dan Payroll Tax, Ini 5 Perbedaannya!

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, dua jenis pajak ini memiliki arti yang serupa. Nyatanya pajak tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Income tax adalah pajak yang dikenakan oleh otoritas pemerintah atas penghasilan bersih yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat progresif. Sementara itu, payroll tax adalah pajak yang mencakup pajak jaminan sosial, pajak untuk perawatan medis dan pajak pengangguran yang dibayar oleh pemberi kerja dan karyawan.

Income tax adalah pajak yang dikenakan kepada perseorangan pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan dapat berwujud keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya. Nah, apa yang sangat membedakan antara kedua jenis pajak ini? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

income tax adalah

5 Perbedaan Antara Income Tax dan Payroll Tax

Lima perbedaan mendasar antara payroll tax dan income tax, adalah sebagai berikut.

  1. Kontributor Wajib Pajak. Pada income tax pembayaran pajak dibebankan kepada karyawan, sedangkan payroll tax pembayaran pajak dibebankan kepada karyawan dan perusahaan/pemberi kerja.
  2. Cakupan Pajak. Income tax bisa meliputi pajak nasional, federal, maupun lokal. Sementara itu, payroll tax meliputi pajak jaminan sosial, pajak untuk perawatan medis dan pajak pengangguran. 
  3. Sumber Pajak. Sumber pajak income tax adalah pendapatan dari berbagai sumber selama satu tahun, sedangkan sumber pajak payroll tax hanya upah.
  4. Sifat Pajak. Income tax memiliki sifat pajak progresif, sedangkan payroll tax memiliki sifat pajak regresif.
  5. Tujuan. Tujuan income tax adalah untuk menambah pendapatan negara dan mensejahterakan masyarakat. Sementara itu, tujuan payroll tax adalah meningkatkan benefit karyawan di masa depan.

Penerapan Income Tax dan Payroll Tax di Indonesia

Di Indonesia, income tax dan payroll tax disatukan di bawah istilah “pajak penghasilan” (PPh). PPh merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada semua orang secara pribadi serta perusahaan sebagai subjek pajak atas semua pendapatan atau tambahan kemampuan ekonomi yang diperolehnya dari semua aktivitas yang dilakukan.

Kegiatan tersebut meliputi bekerja, berproduksi, berinvestasi dan kegiatan-kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan atau menambah kemampuan ekonomi. Di Indonesia, PPh bersifat progresif dan memberlakukan tarif minimal 5% untuk Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dan maksimum 30%. Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2022 (sesuai dengan UU 7/2021) besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:

  1. 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000
  2. 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
  3. 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
  4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
  5. 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
  6. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Income Tax untuk Perusahaan

income tax adalah

Suatu perusahaan pasti menginginkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun, sesuai peraturan perpajakan yang sudah disebutkan di atas, perusahaan harus membayar income tax ketika mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis. Hal tersebut wajib dilakukan perusahaan agar terhindar dari masalah yang dapat menghambat operasional bisnis di kemudian hari.

Income tax wajib dibayarkan perusahaan agar usaha yang dijalankan semakin berkembang serta memiliki citra baik di hadapan klien. Kredibilitas perusahaan tidak hanya semata berasal dari diperolehnya izin usaha dari pemerintah, melainkan kewajiban perpajakan juga harus dipatuhi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, biasanya bulanan dan tahunan. Jangan sampai perusahaan hanya sibuk mengurus pajak pada masa-masa pelaporan SPT Tahunan atau Annual Tax Return.

Kewajiban perpajakan ini mencakup perusahaan jenis apa pun, baik yang berupa perusahaan perorangan, badan usaha, hingga badan hukum selama memiliki NPWP. Dalam pelaksanaannya, perusahaan maupun perorangan telah diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Kegiatan tersebut bernama “Self-Assessment System”. Meski telah diberikan kepercayaan untuk mengatur kewajiban perpajakan secara mandiri oleh Kantor Pajak, namun jangan menganggap enteng urusan pajak ini apalagi berniat menyalahgunakan karena sanksinya tegas dan serius.

Ragam Income Tax untuk Perusahaan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15, meliputi Perusahaan pelayaran atau penerbangan baik dalam negeri maupun internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran panas bumi termasuk minyak dan gas; perusahaan dagang asing; dan perusahaan investor berbentuk Build, Operate, and Transfer (BOT).
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21, meliputi pegawai tetap dan penerima pensiun periodik; pegawai tidak tetap (freelance); dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak sekaligus menjadi pegawai tetap; penerima imbalan lain yang tidak teratur; dan peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
  3. Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 25, dan 26.

Nah, itulah yang perlu Anda ketahui tentang perbedaan antara income tax dan payroll tax. Urusan perpajakan memang menjadi salah satu hal yang cukup rumit bagi tim HRD, karena tak hanya berkutat pada proses penghitungannya, tapi juga pembayaran serta pelaporannya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengambil cara yang efisien supaya urusan pajak dapat tertangani dengan cepat dan tepat.

Untuk mempermudah pekerjaan Anda sebagai HR dalam menangani pajak, gunakan fitur Payroll Management yang ada di BroadwaysHR secara GRATIS selama 30 hari. Klik di sini untuk informasi selengkapnya, atau coba gratis aplikasinya di sini.