
Masa Probation Kerja untuk Karyawan, Perusahaan Perlu Lakukan ini!
Masa probation adalah periode percobaan kerja yang harus dilalui para karyawan baru yang dinyatakan diterima di sebuah perusahaan. Pada dasarnya, masa percobaan kerja ini menjadi tahap paling krusial bagi karyawan baru untuk dinilai kelayakan atas kompetensi yang dicurahkannya pada masa awal bekerja di perusahaan. Setelah melewati masa probation kerja selama 3 bulan, perusahaan akan melakukan assessment dan keputusan apakah karyawan baru tersebut pantas ditetapkan sebagai karyawan tetap atau tidak. Untuk itu, pahami konsep hukum, hak-hak karyawan selama work probation period, dan bagaimana perusahaan mengelola masa probation yang baik. Cek ulasan lengkapnya berikut ini!
Apa itu Masa Probation Kerja?
Apa itu masa probation yang harus dilalui karyawan ketika diterima di perusahaan baru? Masa probation adalah ketika pemberi kerja atau perusahaan memantau dan menilai kesesuaian karyawan untuk menduduki posisi atau peran mereka.
Berada dalam masa percobaan di tempat kerja baru adalah masa ketidakpastian yang dapat membuat karyawan khawatir. Namun sebagai karyawan, tunjukkan kinerja terbaik kepada atasan agar nantinya bisa ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Apabila kinerja karyawan baru dievaluasi dan memerlukan perbaikan, perusahaan dapat memberi penilaian dan mempertimbangkan untuk menetapkan sebagai karyawan tetap atau dihentikan dari pekerjaan.
Konsep Hukum Diadakannya Masa Probation Kerja

Sumber: Freepik
Aturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum diadakannya masa percobaan kerja bagi karyawan baru telah tertuang dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini, disebutkan bahwasannya masa percobaan atau probation diberlakukan untuk karyawan baru dengan perjanjian kontrak kerja tetap atau PKWTT.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa lamanya masa percobaan kerja karyawan swasta yang dilakukan perusahaan adalah selama 3 bulan. Lamanya masa percobaan ini bersifat anjuran karena kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing dan tidak ada aturan hukum yang mengikat. Namun yang ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 58 adalah terkait status karyawan yang ikut masa percobaan kerja tidak boleh yang berstatus tidak tetap atau PKWT.
Lalu berapa lama masa percobaan untuk CPNS yang mulai bekerja? Dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 mensyaratkan bahwa masa probation bagi CPNS minimal selama satu tahun dan paling lama selama dua tahun.
Hak-Hak Karyawan selama Masa Percobaan Kerja
Kewajiban setiap karyawan baru selama probation tentu adalah sanggup bekerja dan berkinerja sebaik mungkin untuk menunjukkan dirinya layak ditetapkan sebagai karyawan tetap di perusahaan barunya. Saat berbicara soal hak-hak karyawan pada masa probation, meski berbeda tergantung dengan kebijakan perusahaan. Namun pastinya, hak dasar karyawan selama probation tetap dijamin dan dilindungi secara hukum oleh pemerintah.
Pada saat seorang karyawan dalam masa percobaan di tempat kerja baru, biasanya mereka memiliki hak-hak kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sama seperti karyawan lainnya. Hak-hak karyawan probation ini meliputi:
- Upah atau gaji yang layak di atas upah minimum yang berlaku
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti berbayar (misalnya karena sakit)
- Perlindungan dari pemotongan gaji yang melanggar hukum, perlindungan dari diskriminasi kerja
- Penyesuaian yang wajar jika dinonaktifkan
- Mendapat lingkungan kerja yang aman dan kondusif
Bagaimana Perusahaan Seharusnya Mengelola Masa Probation?

Sumber: Freepik
Sebelum menerima dan menandatangani perjanjian masa probation kerja, setiap karyawan wajib untuk bertanya dan minta dijelaskan secara rinci tentang tugas dan indeks penilaian kinerja mereka kepada perusahaan. Perusahaan juga berkewajiban memberi penjelasan lengkap terkait ketentuan dan tata cara bekerja selama masa percobaan, serta rincian penilaian kinerja para karyawan baru.
Untuk mempermudah pengelolaan masa percobaan kerja, alangkah baiknya perusahaan juga mempersiapkan sesi orientasi untuk karyawan agar lebih dekat dengan pimpinannya. Sesi diskusi secara berkala (mingguan) juga perlu diadakan untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja karyawan dengan lebih mudah.
Hubungan baik yang terjalin antara karyawan dan pimpinannya juga akan membantu menciptakan lingkungan kerja dan suasana yang lebih aman dan produktif. Dengan pendekatan interpersonal yang bagus antara karyawan baru dan perusahaan, akan menjadi pondasi antara kedua pihak untuk saling diuntungkan dalam masa percobaan kerja.
Baca juga: 5 Tahap Lakukan Analisis SWOT yang Tepat untuk Bisnis Anda
Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dalam rangka penghematan anggaran rekrutmen karyawan dalam skala besar. Namun, ada solusi jitu dan praktis untuk mengelola urusan HR perusahaan dari proses rekrutmen, orientasi hingga masa probation kerja, seperti aplikasi BroadwaysHR.
BroadwaysHR memiliki sistem berbasi cloud yang akurat dan mudah beradaptasi untuk menangani urusan HR. Aplikasi HR kami telah didesain untuk perusahaan skala kecil hingga besar. Segala fitur mengelola perusahaan di BroadwaysHR sangat fleksibel dengan kebijakan perusahaan, dari yang sederhana hingga complex.
Tertarik menggunakannya? Segera hubungi kami atau bisa coba gratis aplikasi dengan klik di sini.