unpaid leave adalah

Unpaid Leave Bisa Didapat Karyawan dengan Ketentuan Ini, Simak!

Cuti kerja bagi karyawan adalah hal umum yang ditemui di dunia perusahaan. Umumnya ada dua jenis cuti karyawan, yaitu cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Cuti karyawan ini harus dikelola dengan baik agar operasional perusahaan tetap berjalan semestinya. Arti unpaid leave adalah cuti tidak berbayar di luar tanggungan perusahaan yang biasanya diambil saat jatah cuti telah habis. Dengan jenis cuti ini, karyawan tidak menerima upah atau gaji dari perusahaan. Nah untuk memahami lebih jauh tentang apa arti unpaid leave dan ketentuannya, mari kita simak ulasan berikut. 

Pengertian Unpaid Leave adalah

Cuti tidak dibayar atau Unpaid leave adalah di saat karyawan mengambil cuti kerja tanpa menerima gaji atau kompensasi selama periode tidak bekerja tersebut. Cuti tidak berbayar ini dapat diambil para karyawan selama mereka bekerja, dengan catatan, perusahaan tidak wajib memberikan upah kepada mereka yang cuti. Jenis unpaid leave ini dapat diambil jika karyawan telah memiliki masa kerja selama 2 tahun kemudian mengajukan surat permohonan dan persetujuan cuti dari perusahaan. 

Contoh unpaid leave adalah saat Anda menerima tawaran beasiswa studi, melahirkan dan mengasuh bayi baru lahir, merawat anggota keluarga yang sakit, ikut suami dinas ke luar kota, dan sebagainya. Saat menghadapi kondisi yang memerlukan cuti tidak berbayar tersebut, karyawan masih dapat jaminan untuk kembali bekerja di perusahaan. Anda diperbolehkan untuk mengambil hak cuti tidak dibayar dengan jaminan dari perusahaan bahwa posisi Anda tetap tersedia saat Anda kembali kerja. 

Dasar Hukum Ketentuan Cuti Tidak Berbayar

Pengajuan paid leave maupun unpaid leave adalah hak yang dimiliki karyawan di tempatnya bekerja. Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Di dalamnya berisi aturan berkaitan dengan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti menikah, cuti penting, hingga cuti besar bagi karyawan yang telah lama bekerja di perusahaan. 

Apabila merujuk kepada dasar hukum izin cuti karyawan pada UU Ketenagakerjaan, tidak tercantum aturan yang mengatur cuti tidak berbayar. Namun, dalam Pasal 93 ayat 1 dan implementasinya, pengusaha atau perusahaan diperbolehkan memberi izin cuti tanpa upah. Ini dikenal dengan prinsip no work no pay, artinya tidak ada upah untuk karyawan yang tidak bekerja. Dengan demikian, karyawan yang cuti karena alasan di luar cuti berbayar, maka tidak digaji. 

Ketentuan Siapa yang Berhak Dapat Cuti Tidak Dibayar?

unpaid leave adalah

Sumber: Freepik

Siapa saja yang berhak mendapatkan cuti tidak dibayar biasanya tergantung pada peraturan dan kebijakan masing-masing perusahaan serta faktor lainnya seperti jenis cuti dan masa kerja karyawan. Secara hukum perusahaan berkewajiban mengabulkan permintaan karyawan untuk mendapat cuti tidak dibayar. Namun perusahaan juga memiliki standar yang sama dalam mengevaluasi permintaan karyawan untuk cuti agar tetap adil dan proporsional.

 Beberapa alasan umum seorang karyawan mengajukan unpaid leave ini diantaranya seperti:

  • Melahirkan dan mengasuh bayi new born
  • Menempuh pendidikan lanjutan
  • Merawat anggota keluarga yang sakit 
  • Mengalami sakit dan berurusan dengan kondisi medis yang serius hingga memerlukan perawatan medis

Cara Karyawan Mengajukan Unpaid Leave adalah..

Setiap karyawan yang akan mengajukan cuti perlu mengetahui apakah perusahaan memperbolehkan karyawannya untuk mengajukan unpaid leave atau tidak. Terutama bagi Anda yang belum pernah mengajukan jatah cuti sama sekali wajib memahami ketentuan dan cara pengajuan unpaid leave. Meski setiap perusahaan memiliki ketentuan dan cara pengajuan cuti tidak berbayar, karyawan harus memperhatikan hal-hal dasar berikut:

  1. Memahami aturan pengajuan cuti berbayar dan unpaid leave adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Anda dapat mendapatkan informasi lewat HR apakah diperbolehkan mengambil cuti tidak berbayar. Baru jika diperbolehkan, Anda dapat mengajukan dengan melakukan diskusi kepada atasan.
  2. Mengetahui risiko cuti tidak berbayar, seperti potongan gaji atau perusahaan tidak wajib memberikan gaji kepada karyawan yang cuti. Sebelum cuti kerja, karyawan juga perlu mempersiapkan pekerjaan yang akan diambil alih rekan kerjanya yang masuk kerja saat mereka cuti.
  3. Menemukan waktu yang tepat agar antara satu karyawan dengan rekan kerja lainnya tidak mengambil cuti di waktu yang bersamaan. 
  4. Mengajukan cuti ke supervisor perusahaan, kemudian HR dan juga atasan akan menyetujuinya.

Baca juga: Ini Arti Turnover dan 6 Tips untuk Menguranginya!

unpaid leave adalah

Meski teknologi telah berkembang, proses pengajuan cuti karyawan saat ini tidak semua dapat ditangani perusahaan secara tepat dan akurat, karena prosedur yang cukup padat. Untuk itulah, kami memiliki solusi pengaturan waktu kerja dan manajemen waktu di perusahaan Anda dengan fitur Time Management dari BroadwaysHR.

Aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang menyediakan banyak fitur penting dan terintegrasi untuk mengelola urusan HR, human capital, payroll, pengaturan waktu kerja, jam lembur, cuti berbayar, hingga overtime. Segera kunjungi laman BroadwaysHR di sini untuk dapatkan informasi selengkapnya dan Anda bisa langsung mencoba langsung aplikasinya secara gratis di sini.