Pahami Ini! Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung iuran pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal yang sulit. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam. Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pun berbeda-beda untuk tiap program. Ada program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.
Menghitung BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Yang terpenting, Anda harus mengetahui beberapa aspek penting seperti besaran gaji, UMR/UMK di suatu wilayah yang ingin dihitung, hingga tingkat risiko lingkungan pekerjaan. Agar dapat mengetahui cara perhitungan iuran BPJSTK, Anda perlu untuk menyimak penjelasan di bawah ini.
Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Ketika seorang karyawan mengikuti program JHT dari perusahaan, maka akan mendapatkan manfaatnya berupa uang. Uang ini akan diberikan apabila karyawan masuk ke dalam salah satu dari 3 kriteria berikut:
- Mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
- Meninggal dunia dan akan diberikan ke ahli waris.
- Cacat total secara permanen.
Kemudian, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah di mana pembayaran iuran ini dibagi antara perusahaan dan pekerja. Karyawan akan membayarkan 2%, sementara perusahaan akan membayar sisa 3,7% iuran tersebut.
Contoh simulasinya adalah sebagai berikut:
Tina merupakan seorang karyawan berpenghasilan Rp 8.000.000 setiap bulan. Bagaimana dengan perhitungan iuran program JHT Tina? Pertama-tama, hitung besaran iuran JHT Tina secara keseluruhan, yaitu 5,7%.
Iuran JHT Tina = 5,7% x Rp 8.000.000 = Rp 456.000, dengan rincian:
- Besar iuran JHT yang dibayarkan Tina sebesar 2% = 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000
- Besaran iuran JHT Tina yang dibayarkan perusahaan sebesar 3,7% = 3,7% x Rp 8.000.000 = Rp 296.000
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besarnya iuran JKK karyawan dilihat dari seberapa besar risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi di mana tingkatannya adalah sebagai berikut.
- Sangat rendah, 0,24%
- Rendah, 0,54%
- Sedang, 0,89%
- Tinggi, 1,27%
- Sangat tinggi, 1,74%
Bedanya JKK dengan JHT adalah iuran JKK yang ditanggung penuh oleh perusahaan karyawan.
Contoh simulasinya adalah sebagai berikut:
Abdul merupakan seorang karyawan berpenghasilan Rp7.000.000 per bulan dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Cara HRD menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK milik Abdul adalah:
1,27% x Rp 7.000.000 = Rp 88.900 per bulan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan yang akan memberikan manfaat berupa uang tunai. Yang berhak mendapatkannya adalah ahli waris peserta program ini apabila ia meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang didapatkan oleh ahli waris besarannya adalah sebagai berikut.
- Rp 12.000.000, santunan berkala
- Rp 20.000.000, santunan kematian
- Peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun akan mendapatkan santunan maksimal Rp 174.000.000 serta beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah
Iuran JKK juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan biaya per bulannya sebesar 0,3% dari gaji karyawan per bulan.
Contoh simulasinya adalah sebagai berikut:
Tora memiliki gaji sebesar Rp9.000.000 per bulan. Dan cara menghitung JKK untuk Tora adalah:
0,3% x Rp 9.000.000 = Rp 27.000 per bulan.
4. Jaminan Pensiun
Ketika karyawan didaftarkan oleh perusahaan pada program Jaminan Pensiun, ia akan mendapatkan uang yang akan dibayarkan setiap bulannya ketika mereka memasuki usia pensiun. Namun, peserta harus memenuhi masa iuran selama 15 tahun untuk bisa mendapatkan manfaat ini. Ketika peserta meninggal dunia saat masih berada di tengah-tengah masa iuran, maka uang pensiun tersebut akan diberikan setiap bulannya pada ahli waris peserta. Peserta program ini juga mendapatkan uang tunai apabila mengalami cacat total permanen.
Sementara itu, besaran iuran yang dibayarkan peserta untuk program Jaminan Pensiun adalah 3% dari gaji mereka. Mirip dengan JHT, iuran pembayaran ditanggung baik oleh perusahaan dan juga karyawan, di mana 2% ditanggung perusahaan sementara 1% sisanya ditanggung karyawan. Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, perhitungan iuran Jaminan Pensiun dibebankan dengan maksimal gaji sebesar Rp 7.000.000.
Berikut contoh kasusnya:
Paulus memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan, maka cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan iuran Jaminan Pensiun darinya adalah sebagai berikut.
Besar Iuran JP Paulus = 3% x Rp7.000.000 = Rp210.000 per bulan
Iuran JP yang dibayarkan perusahaan = 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000 per bulan
Iuran JP yang dibayarkan Paulus = 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000 per bulan
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
salah satu manfaat program JKP adalah uang tunai selama maksimal 6 bulan pada peserta yang kena PHK agar tetap bisa menyambung hidup sambil mencari pekerjaan baru. Pertama-tama, mari mengetahui perhitungan manfaat program JKP. Jumlah uang tunai yang diberikan pada peserta adalah (45% x upah x 3 bulan pertama) + (25% x upah x 3 bulan terakhir). Upah yang menjadi pengali nominal manfaat adalah upah terakhir karyawan dengan batas upah sebesar Rp5 juta.
Berapa besaran iuran JKP? Iuran program ini wajib dibayar setiap bulannya sebesar 0,46% dari gaji bulanan karyawan, di mana 0,46% ini bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat 0,22% dari gaji; dan sumber pendanaan JKP sebesar 0,24% yang berasal dari subsidi silang dari iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada. Iuran JKK direkomposisi 0,14% sementara iuran JKM 0,10% dari gaji sebulan.
Contoh simulasinya adalah sebagai berikut:
Gaji terakhir Iwan = Rp 10.000.000. Maka,
- Manfaat uang tunai 3 bulan pertama = 45% x Rp 10.000.000 = Rp 4.500.000
- Manfaat uang tunai 3 bulan berikutnya = 25% x Rp 10.000.000 = Rp 2.500.000
- Iuran program JKP = 0,46% x Rp 10.000.000 = Rp 46.000
Kelola BPJS Ketenagakerjaan dengan BroadwaysHR!
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat bagi karyawan yang telah didaftarkan sebagai pesertanya. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Namun banyak yang masih bingung cara menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Semoga penjelasan dan simulasi di atas dapat membantu Anda dalam menentukan besar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan, pemilik bisnis juga harus memperhatikan pengelolaan keuangan. BroadwaysHR dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan, salah satunya adalah Social Security Management. Fitur ini mempermudah dalam mengelola program BPJS yang dapat dikelola bersamaan dengan program asuransi lain. Yuk daftar di sini sekarang juga dan nikmati mudahnya mengelola keuangan secara GRATIS selama 30 hari.